Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Dewas Diminta Transparan

Rif/P-5
27/8/2020 06:11
Dewas Diminta Transparan
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap(Medcom.id/Kautsar Widya Prabow)

KETUA Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyerahkan nota pembelaan (pleidoi) kepada Sidang Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Yudi diduga melanggar etik terkait dengan penyebaran informasi tidak benar tentang pengembalian penyidik Komisaris Polisi Rossa Purbo Bekti ke Polri.

Dalam pleidoi itu, Yudi mengungkapkan tiga poin pembelaan. “Pertama, pernyataan Yudi Purnomo Harahap pada 5 Februari 2020 adalah salah satu langkah yang dilakukan untuk membela pegawai KPK Saudara Rossa Purbo Bekti selaku penyelidik KPK yang sedang bertugas menjalankan UU untuk mengejar terduga koruptor, “ kata Yudi dalam keterangan persnya, Jakarta, kemarin.

Namun, saat itu, yang bersangkutan justru malah diberhentikan dengan cara tidak sesuai dengan prosedur. Situasi tersebut dinilainya sebagai kondisi nyata yang mengancam independensi KPK.

Kedua, Yudi menilai apa yang disampaikannya telah berdasarkan fakta. “Adalah fakta dan kebenaran Rossa Purbo Bekti tidak mendapatkan
gaji pada Februari 2020 karena Rossa Purbo Bekti bukan lagi pegawai KPK per 1 Februari 2020,” tuturnya.

Sampai 5 Februari, saat Yudi menggelar kenferensi pers, belum ada pemberitahuan resmi terkait dengan pemberhentian Rossa Purbo Bekti.

Ketiga, dikatakannya, pelanggaran prosedur pemberhentian Rossa Purbo Bekti terjadi secara nyata. Hal tersebut berpotensi mencederai independensi KPK. Sebagaimana diketahui, Senin (24/8), Yudi telah menjalani sidang pembuktian dengan menghadirkan Novel Baswedan, Rossa Purbo Bekti, dan Kepala Biro SDM KPK Chandra Reksoprodjo sebagai saksi.

Kemarin, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK Aprizal memenuhi panggilan Dewas KPK untuk menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik. Dalam sidang itu, Aprizal di sangkakan melanggar aturan kode etik terkait dengan pelaksanaan tugasnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi. Aprizal hadir dengan disertai tim pendamping yang di- bentuk Wadah Pegawai KPK. Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah ditunjuk sebagai pendamping hukum Aprizal.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewas KPK transparan dalam setiap proses persidangan kode etik yang berlangsung 24-26 Agustus dan tidak menutupi apa pun.

“Proses pemeriksaan harus menjunjung tinggi transparansi serta akuntabilitas kepada masyarakat. Hal ini penting. Pasal 5 UU KPK telah menjelaskan (keharusan transparansi serta akuntabilitas bagi Dewas KPK) dalam menjalankan tugas dan wewenangnya,” ucap Kurnia dalam keterangannya, kemarin. (Rif/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya