Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Perppu Nomor 1 Th 2020 Sangat ‘Powerfull’, Tapi Tak Capai Target

Mediaindonesia.com
26/8/2020 09:10
Perppu Nomor 1 Th 2020 Sangat ‘Powerfull’, Tapi Tak Capai Target
Anggota Banggar DPR RI Andi Akmal Pasluddin pada diskusi Forum Legislasi bertajuk 'Evaluasi Perppu Corona dan Ancaman Resesi Ekonomi'.(Ist/DPR)

ANGGOTA Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Andi Akmal Pasluddin menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 yang telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI, sangatlah powerfull.

Namun, di sisi lain ia melihat banyak target ekonomi tak tercapai. Padahal, Pemerintah sudah diberi keleluasaan untuk mengatur perekonomian di masa pandemi virus korona (Covid-19).

Andi menyampaikan catatan evaluasi atas perkembangan Perppu tersebut, baik di sektor kesehatan maupun ekonomi. Politikus PKS ini mengatakan, Fraksinya sudah menolak Perppu ini.

"Jadi kalau kita melihat perjalanan Perppu itu, sangat powerfull, di mana kekuasaan eksekutif ditambahkan fungsi budgeting, fungsi anggaran, dan fungsi yudikatif juga," ungkapnya pada diskusi Forum Legislasi bertajuk "Evaluasi Perppu Corona dan Ancaman Resesi Ekonomi" di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8).

Misalnya Pasal 2, anggota Komisi IV DPR RI itu mencontohkan, hanya dengan Peraturan Presiden (Perpres), pemerintah bisa menetapkan defisit APBN. Padahal, selama ini ada UU yang sudah mengaturnya, yaitu UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Dalam UU tersebut defisit ditetapkan maksimal 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB).  Tak tampak keberhasilan Pemerintah dalam menyelamatkan perekonomian nasional di tengah wabah Covid-19. Yang berhasil justru menambah defisit APBN. Ini sangat ironis.

"Melalui Perppu ini, defisit 3% menjadi 5,7% atau Rp 853 triliun. Kemudian dalam perjalanannya diubah lagi jadi 6,7% atau sekitar Rp 1.028 triliun. Pemerintah bebas menetapkan defisit, karena tidak perlu melalui persetujuan DPR lagi. Sekarang Presiden kita itu sebagai CEO, chief executive officer, dan sebagai pemimpin tertinggi, kita berikan kekuasaan," jelasnya.

"Semua kekuasaan kita berikan. Membuat undang-undang sendiri, dana anggaran bisa dipakai sendiri, bahkan para pejabat yang menjalankan ini bebas dari masalah hukum. Ini, kan, luar biasa sekali," imbuh legislator dapil Sulawesi Selatan II itu. (OL-09) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik