Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
ANGGOTA Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Andi Akmal Pasluddin menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 yang telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI, sangatlah powerfull.
Namun, di sisi lain ia melihat banyak target ekonomi tak tercapai. Padahal, Pemerintah sudah diberi keleluasaan untuk mengatur perekonomian di masa pandemi virus korona (Covid-19).
Andi menyampaikan catatan evaluasi atas perkembangan Perppu tersebut, baik di sektor kesehatan maupun ekonomi. Politikus PKS ini mengatakan, Fraksinya sudah menolak Perppu ini.
"Jadi kalau kita melihat perjalanan Perppu itu, sangat powerfull, di mana kekuasaan eksekutif ditambahkan fungsi budgeting, fungsi anggaran, dan fungsi yudikatif juga," ungkapnya pada diskusi Forum Legislasi bertajuk "Evaluasi Perppu Corona dan Ancaman Resesi Ekonomi" di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8).
Misalnya Pasal 2, anggota Komisi IV DPR RI itu mencontohkan, hanya dengan Peraturan Presiden (Perpres), pemerintah bisa menetapkan defisit APBN. Padahal, selama ini ada UU yang sudah mengaturnya, yaitu UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dalam UU tersebut defisit ditetapkan maksimal 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Tak tampak keberhasilan Pemerintah dalam menyelamatkan perekonomian nasional di tengah wabah Covid-19. Yang berhasil justru menambah defisit APBN. Ini sangat ironis.
"Melalui Perppu ini, defisit 3% menjadi 5,7% atau Rp 853 triliun. Kemudian dalam perjalanannya diubah lagi jadi 6,7% atau sekitar Rp 1.028 triliun. Pemerintah bebas menetapkan defisit, karena tidak perlu melalui persetujuan DPR lagi. Sekarang Presiden kita itu sebagai CEO, chief executive officer, dan sebagai pemimpin tertinggi, kita berikan kekuasaan," jelasnya.
"Semua kekuasaan kita berikan. Membuat undang-undang sendiri, dana anggaran bisa dipakai sendiri, bahkan para pejabat yang menjalankan ini bebas dari masalah hukum. Ini, kan, luar biasa sekali," imbuh legislator dapil Sulawesi Selatan II itu. (OL-09)
Prasetyo menjelaskan pemerintah saat ini memilih untuk berkomunikasi dengan DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perppu Perampasan Aset.
PRESIDEN Prabowo Subianto dinilai memiliki modal besar untuk merealisasikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP).
POLITIKUS PDIP Aria Bima mengatakan pihaknya mempersilakan Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset.
Kemenaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan perkara judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
ANALIS Komunikasi Politik Hendri Satrio menegaskan pemerintah tidak bisa menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perppu.
Nimbus berada pada kategori VUM, artinya sedang diamati karena lonjakan kasus di beberapa wilayah, namun belum menunjukkan bukti membahayakan secara signifikan.
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Peneliti temukan antibodi mini dari llama yang efektif melawan berbagai varian SARS-CoV, termasuk Covid-19.
HASIL swab antigen 11 jemaah Haji yang mengalami sakit pada saat tiba di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, menunjukkan hasil negatif covid-19
jemaah haji Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala penyakit pascahaji. Terlebih, saat ini ada kenaikan kasus Covid-19.
Untuk mewaspadai penyebaran covid-19, bagi jamaah yang sedang batuk-pilek sejak di Tanah Suci hingga pulang ke Indonesia, jangan lupa pakai masker.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved