Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
ANGGOTA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menilai dana bantuan sosial (bansos) terkait covid-19 rentan disalahgunakan saat Pilkada Serentak 2020. Bansos berpotensi digunakan sebagai alat kampanye.
"Hubungan bansos dengan anggaran untuk disampaikan dalam laporan dana kampanye. Ini bisa jadi potensi juga, rentan sekali," ujar Fritz dalam keterangan resmi, Kamis (20/8).
Fritz menuturkan potensi pelanggaran lainnya juga dikhawatirkan terjadi pada penggunaan anggaran corporate social responsibility (CSR). Bawaslu akan menelisik motif di balik CSR apakah memuat dukungan salah satu pasangan calon (Paslon) atau tidak.
Baca juga: Paslon Pilkada 2020 akan Bacakan Pakta Integritas
Hal itu menjadi masalah ketika paslon tidak melaporkan sumber dana tersebut. Kemudian sumber dana tidak dimasukkan ke dalam rekening khusus dana kampanye.
Terkait rekening khusus dana kampanye, potensi pelanggaran terjadi pada lonjakan rekening pribadi paslon. Hal itu bisa ditelusuri dengan menghubungkan antara akun rekening pribadi paslon dengan rekening khusus kampanyenya.
Bawaslu pernah menemukan sumber dana kampanye dengan identitas penyumbang tidak jelas. Bahkan dilakukan dengan memecah sumbangan besar dalam nominal kecil dengan waktu yang berdekatan dan nominal yang sama.
"Potensi yang terlihat jelas adalah penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang tidak tercatat di rekening khusus dana kampanye," ucap Fritz.
Fritz menerangkan sanksi yang dikenakan berupa administratif dan pidana bila paslon melakukan pelanggaran tersebut. Sanksi administratif dinilai lebih efektif untuk dikenakan kepada paslon.
"Sanksi administratif lebih berdampak besar karena bersifat membatalkan. Proses pembuktiannya juga tidak serumit pembuktian sanksi pidana," ujar Fritz. (OL-1)
Bansos seharusnya menjadi pilihan terakhir pemerintah untuk membantu masyarakat. Bansos akan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat di masa kritis.
Kemensos menelusuri temuan penerima bansos yang terindikasi tidak wajar. Dalam data tersebut, sejumlah nama tercatat sebagai pegawai BUMN, dokter, hingga manajer perusahaan.
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menyarankan PPATK untuk bertindak tegas dengan memblokir rekening penerima bansos.
Pemerintah akan evaluasi data bansos menyusul adanya temuan awal terkait sejumlah penerima bansos yang diduga terlibat judi online hingga berasal dari kelompok masyarakat mampu.
sekitar 15 ribu warga DKI Jakarta penerima bantuan sosial (bansos) yang terlibat praktik judi online (judol) harus dikenai sanksi tegas diusulkan mendapat sanksi tegas
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan meninjau kembali kelayakan penerima bansos, khususnya yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (judol).
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved