Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
ANGGOTA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menilai dana bantuan sosial (bansos) terkait covid-19 rentan disalahgunakan saat Pilkada Serentak 2020. Bansos berpotensi digunakan sebagai alat kampanye.
"Hubungan bansos dengan anggaran untuk disampaikan dalam laporan dana kampanye. Ini bisa jadi potensi juga, rentan sekali," ujar Fritz dalam keterangan resmi, Kamis (20/8).
Fritz menuturkan potensi pelanggaran lainnya juga dikhawatirkan terjadi pada penggunaan anggaran corporate social responsibility (CSR). Bawaslu akan menelisik motif di balik CSR apakah memuat dukungan salah satu pasangan calon (Paslon) atau tidak.
Baca juga: Paslon Pilkada 2020 akan Bacakan Pakta Integritas
Hal itu menjadi masalah ketika paslon tidak melaporkan sumber dana tersebut. Kemudian sumber dana tidak dimasukkan ke dalam rekening khusus dana kampanye.
Terkait rekening khusus dana kampanye, potensi pelanggaran terjadi pada lonjakan rekening pribadi paslon. Hal itu bisa ditelusuri dengan menghubungkan antara akun rekening pribadi paslon dengan rekening khusus kampanyenya.
Bawaslu pernah menemukan sumber dana kampanye dengan identitas penyumbang tidak jelas. Bahkan dilakukan dengan memecah sumbangan besar dalam nominal kecil dengan waktu yang berdekatan dan nominal yang sama.
"Potensi yang terlihat jelas adalah penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang tidak tercatat di rekening khusus dana kampanye," ucap Fritz.
Fritz menerangkan sanksi yang dikenakan berupa administratif dan pidana bila paslon melakukan pelanggaran tersebut. Sanksi administratif dinilai lebih efektif untuk dikenakan kepada paslon.
"Sanksi administratif lebih berdampak besar karena bersifat membatalkan. Proses pembuktiannya juga tidak serumit pembuktian sanksi pidana," ujar Fritz. (OL-1)
PPATK mengungkap ada 571.410 NIK penerima bantuan sosial terindikasi terlibat judol.
Temuan PPATK dari penelusuran data 2024, mengungkap bahwa nilai transaksi judol oleh penerima bansos, mencapai Rp957 miliar.
Pemerintahakan mencabut pemberian bantuan sosial (bansos) bagi para penerima manfaat yang terbukti menggunakannya untuk bermain judi online (judol).
IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menanggapi kekhawatiran soal potensi penyalahgunaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) termasuk untuk praktik judi online (judol),
PPATK mengungkap ada 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) ternyata tercatat sebagai pemain judi online
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved