Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Bawaslu Soroti Penggunaan Bansos untuk Kampanye

Fachri Audhia Hafiez
20/8/2020 06:44
Bawaslu Soroti Penggunaan Bansos untuk Kampanye
Ilustrasi--Warga membawa kardus bantuan sosial (Bansos) tahap dua Provinsi Jawa Barat.(ANTARA/Yulius Satria Wijaya)

ANGGOTA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menilai dana bantuan sosial (bansos) terkait covid-19 rentan disalahgunakan saat Pilkada Serentak 2020. Bansos berpotensi digunakan sebagai alat kampanye.

"Hubungan bansos dengan anggaran untuk disampaikan dalam laporan dana kampanye. Ini bisa jadi potensi juga, rentan sekali," ujar Fritz dalam keterangan resmi, Kamis (20/8).

Fritz menuturkan potensi pelanggaran lainnya juga dikhawatirkan terjadi pada penggunaan anggaran corporate social responsibility (CSR). Bawaslu akan menelisik motif di balik CSR apakah memuat dukungan salah satu pasangan calon (Paslon) atau tidak.

Baca juga: Paslon Pilkada 2020 akan Bacakan Pakta Integritas

Hal itu menjadi masalah ketika paslon tidak melaporkan sumber dana tersebut. Kemudian sumber dana tidak dimasukkan ke dalam rekening khusus dana kampanye.

Terkait rekening khusus dana kampanye, potensi pelanggaran terjadi pada lonjakan rekening pribadi paslon. Hal itu bisa ditelusuri dengan menghubungkan antara akun rekening pribadi paslon dengan rekening khusus kampanyenya.

Bawaslu pernah menemukan sumber dana kampanye dengan identitas penyumbang tidak jelas. Bahkan dilakukan dengan memecah sumbangan besar dalam nominal kecil dengan waktu yang berdekatan dan nominal yang sama.

"Potensi yang terlihat jelas adalah penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang tidak tercatat di rekening khusus dana kampanye," ucap Fritz.

Fritz menerangkan sanksi yang dikenakan berupa administratif dan pidana bila paslon melakukan pelanggaran tersebut. Sanksi administratif dinilai lebih efektif untuk dikenakan kepada paslon.

"Sanksi administratif lebih berdampak besar karena bersifat membatalkan. Proses pembuktiannya juga tidak serumit pembuktian sanksi pidana," ujar Fritz. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya