Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Pakar Hukum : Masih Ada Uji Materi, Sahkan Saja RUU Cipta Kerja

Mediaindonesia.com
17/8/2020 18:55
Pakar Hukum : Masih Ada Uji Materi, Sahkan Saja RUU Cipta Kerja
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menerima perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa se-Jabodetabek membahas RUU Cipta Kerja.(Ist/DPR )

PAKAR Hukum deri Universitas Indonesia, Dr. Teddy Anggoro S.H. M.H., berpendapat bahwa sebaiknya RUU Cipta Kerja segera disahkan. Jika masih ada hal yang belum bisa diterima bisa diajukan uji materi. 

Teddy yang juga aktif sebagai tim pakar di Jaringan Bonus Demografi beralasan, dari 11 klaster dalam RUU Cipta Kerja, yang kontroversial dan alot perdebatan yang hanya klaster ketenagakerjaan. Sementara sepuluh klaster yang lain relatif tidak banyak kontroversi.

" Ada satu dua hal yg kontroversi tapi tidak terlalu keras. Jadi menurut saya kalau banyak hal positif kenapa tidak disahkan saja, agar bisa jadi solusi di tengah krisis, " ujar Teddy, pada keterangan pers yang diterima, Senin (17/8). 

Menurut Teddy, dalam sistem ketatanegaraan memberi peranan pada pemerintah untuk mengajukan Rancangan Undang-undang, kemudian dibahas DPR. Setelah disahkan itu ada proses evaluasi di Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Bukan hanya uji formil tapi juga uji materiil. Nanti bisa dilihat subtansinya oleh Hakim MK apakah sesuai dengan UUD 45", kata Teddy.

" Jadi jangan stuck disini. Jangan dibalik seolah ketika ada yang kontroversial jangan disahkan. Justru dengan sistem ketatanegaraan lembaga yang ada,  justru harusnya itu disahkan nanti baru ada evaluasinya. Jangan karena satu hal, hal lain yang kita sepakat baik jadi tidak jalan" imbuhnya. 

Bagi kelompok yang masih menolak beberapa poin dalam klaster ketenagakerjaan. Teddy menyarankan untuk memanfaatkan forum konsultasi dan ruang pembahasan yang dibuka oleh DPR. 

Jika setelah disahkan dianggap masih bermasalah, baru ajukan uji materi ke MK. "Ini kan nggak selesai disitu setelah ketok palu. Amandemen ke 4 UUD 45 memberi peluang untuk melakukan review formil maupun materiil lewat MK," pungkasnya. (RO/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik