Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

KPK Beri Enam Rekomendasi Pencegahan Korupsi ke Pemprov DKI

Rifaldi Putra Irianto
14/8/2020 12:56
KPK Beri Enam Rekomendasi Pencegahan Korupsi ke Pemprov DKI
Gedung KPK(ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan enam hal strategis kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait monitoring dan evaluasi program koordinasi pencegahan korupsi.

Enam hal tersebut direkomendasikan setelah mencermati capaian Program Kordinasi Pencegahan Korupsi yang tertuang dalam Monitoring Control Prevention (MCP). Skor rata-rata DKI Jakarta yang termuat dalam MCP selama semester pertama tahun 2020 adalah 49%.

"Artinya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih perlu membenahi aspek-aspek tata kelola pemerintahannya dengan berfokus pada tujuh area intervensi yang menjadi fokus pendampingan perbaikan tata kelola pemerintahan di Jakarta,” kata Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah III KPK Aida Ratna Zulaiha, Jakarta, Kamis (13/8).

Aida menyampaikan rekomendasi pertama adalah terkait integrasi data. KPK merekomendasikan seluruh data milik Pemerintah DKI Jakarta, seperti Barang Milik Daerah (BMD), pajak daerah, Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dan izin-izin lainnya, disatukan dalam sebuah Peta Digital Jakarta Satu Terintegrasi.

Kedua, perluasan tax clearance system. Implementasi tax clearance system pada semua mata pajak yaitu pajak pribadi perorangan dan pajak badan usaha, melalui sistem elektronik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Objek Pajak (NOP), atau lainnya, untuk diterapkan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Baca juga:  KPK Kawal Program Bantuan Usaha Mikro selama Pandemi

Kemudian, evaluasi regulasi. Gubernur DKI Jakarta, lanjut Aida, perlu mengevaluasi peraturan daerah yang berkaitan dengan keringanan pajak dan penghapusan piutang pajak, atau peraturan lainnya, yang bertentangan dengan azas keadilan atau tak sesuai dengan regulasi di atasnya, termasuk tumpang tindih beberapa produk hukum, seperti peraturan daerah, peraturan gubernur, surat edaran, dan lain-lain, yang mengatur hal yang sama.

"Hal ini perlu untuk menghindari kemungkinan fraud atau conflict of interest yang menyertai penerbitan aturan tersebut," jelasnya.

Rekomendasi keempat, yakni realokasi anggaran penanganan covid-19 terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan belanja anggaran. Pemerintah DKI Jakarta agar tidak merencanakan dan melaksanakan PBJ yang tak terkait penanganan covid-19, kecuali PBJ yang sesuai Surat Edaran Sekda Provinsi DKI Nomor 46/SE/2020, hingga pandemi covid-19 dinyatakan selesai.

Kelima terkait penertiban dan pemulihan aset. Pemerintah DKI Jakarta, dikatakan Aida, perlu mempercepat upaya sertifikasi aset, mengadakan rapat koordinasi barang milik daerah, penertiban prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), serta penertiban aset yang masih sengketa dan aset yang tumpang tindih.

Rekomendasi terakhir, optimalisasi pendapatan di tengah wabah covid-19. Pemerintah DKI Jakarta perlu melakukan optimalisasi pajak daerah melalui upaya sosialisasi kepada asosiasi pengusaha, wajib pajak, notaris, PPAT, dan stakeholders terkait lainnya.

"Selain itu, menagih piutang pajak dan pemeriksaan pajak bekerja sama dengan Kejaksaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, atau pihak terkait lainnya," tukasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya