Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
GERAKAN Buruh bersama rakyat (Gebrak) akan menggelar demo menolak RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law di depan Gedung DPR, Jakarta, Jumat (14/8) siang. Ribuan massa bakal memadati jalan raya di depan gedung parlemen tersebut.
"Sebanyak 5 ribu orang nanti bakal turun," kata juru bicara Gebrak, Nining Elitos Kasbi, saat dikonfirmasi, Jumat (14/8).
Polisi telah melarang unjuk rasa di depan gedung DPR pada hari ini. Pasalnya, ada kegiatan pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo yang akan digelar hingga pukul 16.00 WIB.
Namun, Gebrak tetap akan melakukan demo di depan gedung DPR. Aksi unjuk rasa di depan gedung DPR dilakukan Jumat (14/8) siang, usai salat Jumat.
Baca juga: Polisi Siagakan 6.300 Personel di Sidang Tahunan DPR
"Aksi hari ini, pertama di depan Kementerian Ketenagakerjaan Jalan Gatot Subroto, terus habis salat Jumat ke DPR RI," ujar Nining.
Nining mengungkapkan, Gebrak mendesak pemerintah dan DPR fokus memulihkan daya beli rakyat di tengah kemerosotan pertumbuhan ekonomi akibat pandemi covid-19.
Memulihkan daya beli rakyat, kata dia, tidak cukup dengan bantuan Rp600 ribu, tapi butuh jaminan kepastian kerja dan perlindungan sosial.
"Omnibus law ada di sisi untuk menurunkan daya beli rakyat dengan menjauhkan kepastian kerja dan memunculkan kerja dengan upah murah," tutur dia. (OL-1)
Perang tersebut terlalu menguras anggaran negara. Padahal, menurut dia, situasi internal di Amerika Serikat tidak baik-baik saja dan membutuhkan sokongan.
Delpedro Marhaen bentangkan bendera Iran di PN Jakpus, tuntut Presiden Prabowo mundur dari Board of Peace (BoP) dalam sidang putusan kasus penghasutan.
Gelombang protes pecah di penjuru Amerika Serikat usai tewasnya Ali Khamenei. Demonstran sebut kebijakan Trump sebagai bentuk tirani dan menyeret AS ke perang tanpa akhir.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Mahasiswa diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, khususnya di bulan suci Ramadan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved