Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KEINGINAN Presiden Jokowi menarik banyak investasi melalui RUU Cipta Kerja akan ditentukan lewat adu argumentasi antara pemerintah dan DPR. Rumusan dari pemerintah telah bulat dari pembahas antripartit.
“Dulu RUU itu masih terjadi perbedaan pendapat dengan beberapa serikat pekerja. Lalu, kita membentuk tim tripartit ada pemerintah, buruh, dan pengusaha mencari rumusan yang bisa diterima oleh semuanya,” kata Menko Polhukam Mahfud MD, Sabtu (8/8).
Menurut Mahfud, pencarian jalan tengah lewat forum tripartit sudah selesai dengan hasil satu kesepakatan bulat. Rumusan omnibus law itu akan dibawa ke DPR untuk kembali diperdebatkan guna mendapatkan satu kesepakatan yang utuh dalam rangka untuk melahirkan UU.
“Sesudah diadakan beberapa pertemuan. Pemerintah sampai pada rumusan untuk di bahas bersama DPR dan nanti DPR itu akan juga membahasnya secara terbuka,’’ tambahnya.
Di pihak pemerintah tidak lagi terdapat perdebatan, kata Mahfud, sehingga proses pembahasan RUU Cipta Kerja akan dilakukan bersama DPR. “Jadi, pemerintah mencatat itu sudah selesai perdebatan itu. Tinggal nanti bagaimana kita memperdebatkannya kembali di DPR. Apakah DPR setuju terhadap apa yang sudah dibicarakan oleh pemerintah dan disimpulkan oleh bersama serikat buruh,” imbuhnya.
Sebaliknya tim Advoksi untuk Demokrasi menilai DPR melanggar kesepakatan untuk tidak membahas RUU Cipta Kerja saat masa reses. Kesepakatan tersebut telah disetujui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada 16 Juli 2020.
“Kenyataannya mereka (DPR) kemudian ingkar janji, melakukan pembohongan pub lik. Ini sangat memprihatinkan, menyakitkan,” ujar anggota tim Advokasi untuk Demokrasi Arif Mulana dalam diskusi virtual, kemarin.
Arif mengungkapkaan saat pertemuan antara berbagai elemen masyarakat sipil dan pimpinan DPR disepakati, masa reses bakal dimanfaatkan untuk menyerap aspirasi masyarakat. Namun, hal itu tak dilakukan.
Badan Legislasi DPR tetap menggelar rapat untuk membahas daftar inventaris masalah (DIM) dari Bab III Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha pada 23 Juli 2020. Keputusan itu menimbulkan kekecewaan dari berbagai kelompok masyarakat.
Dalam menanggapi persoalan itu, perwakilan tim Advokasi untuk Demokrasi Asfi nawati melayangkan somasi kepada DPR. Kegiatan itu dinilai melanggar Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). (Cah/Uta/Pro/P-1)
Permasalahan tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme Omnibus Law untuk menciptakan kesepakatan bersama mengenai kebutuhan organisasi di tiap lembaga.
Penyusunan undang-undang secara tergesa-gesa seperti yang terjadi dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja (Ciptaker) memperlihatkan kelemahan serius dalam penerapan model omnibus.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah aliansi dan serikat pekerja di Jawa Tengah berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (28/8/2025).
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
MK menilai ada kemungkinan tumpang tindih antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved