Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan.
"(Kasus dugaan gratifikasi) sudah masuk tingkat penyidikan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah dalam keterangannya, Jakarta, Jumat, (7/8).
Adapun, dugaan gratifikasi Jaksa Pinangki, diketahui setelah adanya temuan awal berdasarkan dokumen dan barang bukti dari Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan.
Ia juga mengatakan, pihaknya tengah mendalami barang bukti yang diserahkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.
"Tiga bukti terkait perjalanan dia (Jaksa Pinangki), itu telah diterima oleh penyidik dan sudah mulai ditelusuri dan didalami," sebutnya.
Namun, Febrie mengatakan pihaknya saat ini masih perlu melakukan penyidikan lebih dalam, dan belum dapat menyimpulkan penetapan status tersangka berdasarkan gelar perkara, dikarenakan alat bukti yang dimiliki belum cukup.
Baca juga : Komjak Nantikan LHP Kejagung Terhadap Jaksa Pinangki
"Sudah ada beberapa alat bukti, tapi ini masih belum sampai pada satu kesimpulan dan ini kan masih berjalan penyidikannya," sebutnya.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan bukti kepada Ke jaksaan Agung (Kejagung) perihal dugaan gratifikasi jaksa Pinangki Sirna Malasari. Hal itu terkait pertemuan Pinangki dengan terpidana sekaligus buron kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Joko S Tjandra.
“Justru temuan saya itu adalah diduga oknum jaksa ini, P (Pinangki) ini, justru membiayai tiketnya Anita (eks penasihat hukum Joko Tjandra, Anita Kolopaking). Nah dari pengertian itu, itu dugaan gratifikasi karena itu dia dapat yang lebih lagi, wongdia membiayai. Bahwa isu ada uang, saya tidak bisa buka nilainya berapa, kira-kira akomodasi hotel segala macam,” papar Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Bonyamin mengatakan, penyerahan barang bukti kepada Kejagung merupakan upaya membantu Kejagung dalam pengumpulan alat bukti mengenai dugaan gratifikasi jaksa Pinangki. Dia pun menyebut beberapa dokumen, termasuk data penerbangan ke Malaysia berupa tiket.
Menurut Boyamin, dokumen tersebut sangat cukup bagi Kejagung untuk mendalami dugaan gratifikasi jaksa Pinangki. “Yakinlah kalau saya merasa itu cukup bukti tapi tidak dilanjutkan, pasti saya gugat praperadilan ke pengadilan Jakarta Selatan," tukasnya. (OL-2)
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved