Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KASUS dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan.
"(Kasus dugaan gratifikasi) sudah masuk tingkat penyidikan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah dalam keterangannya, Jakarta, Jumat, (7/8).
Adapun, dugaan gratifikasi Jaksa Pinangki, diketahui setelah adanya temuan awal berdasarkan dokumen dan barang bukti dari Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan.
Ia juga mengatakan, pihaknya tengah mendalami barang bukti yang diserahkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.
"Tiga bukti terkait perjalanan dia (Jaksa Pinangki), itu telah diterima oleh penyidik dan sudah mulai ditelusuri dan didalami," sebutnya.
Namun, Febrie mengatakan pihaknya saat ini masih perlu melakukan penyidikan lebih dalam, dan belum dapat menyimpulkan penetapan status tersangka berdasarkan gelar perkara, dikarenakan alat bukti yang dimiliki belum cukup.
Baca juga : Komjak Nantikan LHP Kejagung Terhadap Jaksa Pinangki
"Sudah ada beberapa alat bukti, tapi ini masih belum sampai pada satu kesimpulan dan ini kan masih berjalan penyidikannya," sebutnya.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan bukti kepada Ke jaksaan Agung (Kejagung) perihal dugaan gratifikasi jaksa Pinangki Sirna Malasari. Hal itu terkait pertemuan Pinangki dengan terpidana sekaligus buron kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Joko S Tjandra.
“Justru temuan saya itu adalah diduga oknum jaksa ini, P (Pinangki) ini, justru membiayai tiketnya Anita (eks penasihat hukum Joko Tjandra, Anita Kolopaking). Nah dari pengertian itu, itu dugaan gratifikasi karena itu dia dapat yang lebih lagi, wongdia membiayai. Bahwa isu ada uang, saya tidak bisa buka nilainya berapa, kira-kira akomodasi hotel segala macam,” papar Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Bonyamin mengatakan, penyerahan barang bukti kepada Kejagung merupakan upaya membantu Kejagung dalam pengumpulan alat bukti mengenai dugaan gratifikasi jaksa Pinangki. Dia pun menyebut beberapa dokumen, termasuk data penerbangan ke Malaysia berupa tiket.
Menurut Boyamin, dokumen tersebut sangat cukup bagi Kejagung untuk mendalami dugaan gratifikasi jaksa Pinangki. “Yakinlah kalau saya merasa itu cukup bukti tapi tidak dilanjutkan, pasti saya gugat praperadilan ke pengadilan Jakarta Selatan," tukasnya. (OL-2)
DI tengah euforia berlakunya PP No 44 Tahun 2024 terkait dengan peningkatan kesejahteraan hakim, tiba-tiba muncul kasus yang memalukan oleh sejumlah oknum hakim.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa menentukan ada tidaknya gratifikasi yang dilakukan oleh Kaesang Pangarep.
Pejabat yang menerima parsel sebelum ataupun sesudah lebaran dikategorikan menerima gratifikasi
Bagi para ASN yang terlanjur menerima bingkisan lebaran maupun yang telah menolak harap untuk segera melaporkan hal tersebut ke Unit Pengendalian Grativikasi (UPG) Pemprov DKI.
Menurut Yusri, berdasarkan keterangan saksi ahli, perbuatan pidana dalam peristiwa itu tidak sempurna dan tidak masuk dalam unsur-unsur yang dipersangkakan.
Dalam rekaman berdurasi 12 menit itu, disebutkan setiap siswa titipan di SMAN 4 dipungut dana Rp20 juta-Rp30 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved