Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan.
"(Kasus dugaan gratifikasi) sudah masuk tingkat penyidikan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah dalam keterangannya, Jakarta, Jumat, (7/8).
Adapun, dugaan gratifikasi Jaksa Pinangki, diketahui setelah adanya temuan awal berdasarkan dokumen dan barang bukti dari Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan.
Ia juga mengatakan, pihaknya tengah mendalami barang bukti yang diserahkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.
"Tiga bukti terkait perjalanan dia (Jaksa Pinangki), itu telah diterima oleh penyidik dan sudah mulai ditelusuri dan didalami," sebutnya.
Namun, Febrie mengatakan pihaknya saat ini masih perlu melakukan penyidikan lebih dalam, dan belum dapat menyimpulkan penetapan status tersangka berdasarkan gelar perkara, dikarenakan alat bukti yang dimiliki belum cukup.
Baca juga : Komjak Nantikan LHP Kejagung Terhadap Jaksa Pinangki
"Sudah ada beberapa alat bukti, tapi ini masih belum sampai pada satu kesimpulan dan ini kan masih berjalan penyidikannya," sebutnya.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan bukti kepada Ke jaksaan Agung (Kejagung) perihal dugaan gratifikasi jaksa Pinangki Sirna Malasari. Hal itu terkait pertemuan Pinangki dengan terpidana sekaligus buron kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Joko S Tjandra.
“Justru temuan saya itu adalah diduga oknum jaksa ini, P (Pinangki) ini, justru membiayai tiketnya Anita (eks penasihat hukum Joko Tjandra, Anita Kolopaking). Nah dari pengertian itu, itu dugaan gratifikasi karena itu dia dapat yang lebih lagi, wongdia membiayai. Bahwa isu ada uang, saya tidak bisa buka nilainya berapa, kira-kira akomodasi hotel segala macam,” papar Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Bonyamin mengatakan, penyerahan barang bukti kepada Kejagung merupakan upaya membantu Kejagung dalam pengumpulan alat bukti mengenai dugaan gratifikasi jaksa Pinangki. Dia pun menyebut beberapa dokumen, termasuk data penerbangan ke Malaysia berupa tiket.
Menurut Boyamin, dokumen tersebut sangat cukup bagi Kejagung untuk mendalami dugaan gratifikasi jaksa Pinangki. “Yakinlah kalau saya merasa itu cukup bukti tapi tidak dilanjutkan, pasti saya gugat praperadilan ke pengadilan Jakarta Selatan," tukasnya. (OL-2)
Lebih lanjut, dia mengatakan baik Mulyono maupun Venasius Genggor kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.
Indra merupakan tersangka dalam kasus ini. Di sisi lain, eks Sekjen DPR itu sedang mengajukan praperadilan.
Persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pertaruhan nama baik institusi negara.
Dugaan penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh pejabat publik merupakan pelanggaran etika serius yang mencederai kepercayaan rakyat.
KPK menerima 5.020 laporan gratifikasi sepanjang 2025 dengan total nilai Rp16,40 miliar.
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved