Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Bupati Blora Djoko Nugroho sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) pada 2007 hingga 2017. Djoko dikonfirmasi soal uang yang mengalir dari PT DI.
"Penyidik mendalami keterangan terkait adanya pengetahuan saksi perihal dugaan penerimaan uang sebagai kickback dari PT DI kepada pihak-pihak end user atau pemilik proyek pekerjaan pengadaan barang di kementerian atau lembaga terkait," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakanKPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (6/8).
Ali mengatakan, Kepala Seksi Sarana Prasarana Basarnas Suhardi yang juga diperiksa sebagai saksi dikonfirmasi dengan materi pemeriksaan serupa. Sedangkan saksi Komisaris PT Quartagraha Adikarsa Susinto Entong mangkir dari panggilan penyidik.
Baca juga : KPK, Kejaksaan, dan Polisi, belum Maksimal Gunakan TPPU
"Yang bersangkutan (Susinto) mengirimkan surat pemeriksaan dijadwalkan ulang," ujar Ali.
Ketiga saksi diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso. Penyidik masih mendalami perkara rasuah ini melalui keterangan sejumlah saksi.
KPK menetapkan Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga PT DI Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka. Keduanya terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia pada 2007-2017 .
Keduanya dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (OL-2)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Pencegahan kepada saksi dilakukan agar mudah dipanggil, saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
KPK berharap mereka berdua memenuhi panggilan penyidik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved