Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

KPK akan Optimalkan Penanganan Korupsi Korporasi

Dhika kusuma winata
06/8/2020 16:57
KPK akan Optimalkan Penanganan Korupsi Korporasi
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) ke depan bakal memaksimalkan penanganan pidana terhadap korporasi dalam perkara korupsi. Pengoptimalan mengusut pidana korporasi itu disebut sebagai upaya meningkatkan pemulihan aset (asset recovery) atas kerugian keuangan negara.

"Ke depan KPK berkomitmen untuk memaksimalkan penanganan tindak pidana korupsi ataupun pencucian uang dengan pelaku korporasi. Hal ini dimaksudkan untuk memaksimalkan asset recovery atau pengembalian uang hasil korupsi kepada negara," ungkap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam diskusi daring bertajuk Pencucian Uang, Pidana Korporasi, dan Penanganan Korupsi Lintas Negara, Kamis (6/8).

Nawawi mengatakan komisi antirasuah hingga kini sudah menjerat sedikitnya enam korporasi sebagai tersangka. Dua perusahaan di antaranya sudah dijatuhi hukuman oleh pengadilan.

Salah satunya perkara korporasi yang telah inkrah yakni PT Duta Graha Indah (PT DGI) dalam perkara korupsi pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana 2009-2010. Perusahaan itu menjadi korporasi pertama yang dijerat pidana korupsi oleh KPK.

Kemudian, ada juga PT Putra Ramadhan (PT Tradha) yang dijerat pidana pencucian uang (TPPU). Perusahaan itu dimiliki mantan Bupati Kebumen M Yahya Fuad. KPK mengusut PT Tradha lantaran terkait dengan kasus kongkalikong proyek di lingkungan Pemkab Kebumen.

"Yang telah dijatuhi pidana berkekuatan hukum tetap seperti PT DGI dalam kasus tindak pidana korupsi dan PT Tradha dalam perkara tindak pidana pencucian uang," ucap Nawawi.

Nawawi yang juga mantan hakim tipikor itu mengatakan KPK juga masih terus melanjutkan penanganan kasus korupsi lintas negara. Beberapa di antaranya ialah penanganan kasus KTP elektronik dan kasus suap di PT Garuda Indonesia.

"Dalam perkara KTP-E, KPK memang harus bekerjasama dengan lembaga di Amerika Serikat karena banyak bukti yang harus didapatkan dengan mengumpulkannya di Amerika. Kami melakukannya dalam kasus Garuda Indonesia bekerjasama dengan beberapa institusi penegak hukum yang ada Singapura dan Inggris," ujar Nawawi.

Terkait kasus KTP-E, komisi antirasuah sebelumnya tengah menelusuri bukti-bukti terkait saksi kunci Johannes Marliem yang kemudian meninggal bunuh diri. KPK juga berupaya mengidentifikasi aset-aset terkait. Adapun untuk kasus Garuda Indonesia yang menjerat Emirsyah Satar, komisi antirasuah sebelumnya mengidentifikasi adanya rekening di luar negeri yang diduga berkaitan dengan pencucian uang.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya