Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Dua Buronan Indonesia Ditangkap di AS , Siap Diekstradisi

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
05/8/2020 17:53
Dua Buronan Indonesia Ditangkap di AS , Siap Diekstradisi
Ilustrasi buronan(Ilustrasi )

POLRI membenarkan adanya penangkapan dua buronan Indonesia di Amerika Serikat. Dua buronan atas nama Indra Budiman alias IB dan Sangoe NG (SNN) telah ditangkap dan saat ini tengah berada di AS dan menjalani proses hukum terkait pelanggaran imigrasi berupa over stay.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setyono menyebut, Indra Budiman diamankan sesuai interpol red notice control nomor A5855/6 2018 yang diterbitkan tanggal 4 Juni 2018 atas permintaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

IB diamankan karena terseret kasus penipuan dan money laundering terkait penjualan condotel Swiss Bell diBali yang terjadi pada September 2012 sampai dengan Agustus 2014.

“IB ditangkap oleh US Marshall Service atau USMS di Highland San Bernardino, California,” tutur Awi, di Mabes Polri, Jakarta, (5/8).

Sedangkan, Sangoe, sesuai interpol red notice control nomor A9729/9 2018 yang diterbitkan tanggal 17 September 2018 atas pengajuan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus korupsi pengajuan curve fiktif ke Bank Jatim yang terjadi pada tahun 2011 sampai dengan 2012.

Baca juga : Ini 11 Pejabat Baru Korp Adhyaksa

Awi menjelaskan, Sangoe ditangkap di Texas pada tanggal 31 Oktober 2019 oleh tim gabungan ACI Dallas Texas.

Menurutnya, Atase Polri KBRI Washington DC telah melakukan komunikasi dan koordinasi intensif dengan pihak-pihak terkait di AS terutama dengan US Marshall Service, yaitu salah satu lembaga tingkat federal di AS yang menangani permasalahan buronan maupun pelaku kejahatan di AS maupun internasional.

“Hasilnya, menghasilkan kesepakatan langkah kerja sama pertukaran buronan dimana US Marshall Service bersedia membantu memulangkan dua buronan Indonesia dengan imbalan satu buronan US MS atas nama Marskusdin yang diduga berada di Indonesia,” ungkapnya.

Langkah kerja sama tersebut telah ditindaklanjuti dengan koordinasi antara Divhubinter Polri atase KBRI Polri Washington DC dan Polda Bali dalam menyelidiki keberadaan tersangka interpol red notice control nomor A1830/2 2020 atas nama Markusdim dalam kasua penipuan investasi sebagaimana permintaan USMS. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya