Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI membenarkan adanya penangkapan dua buronan Indonesia di Amerika Serikat. Dua buronan atas nama Indra Budiman alias IB dan Sangoe NG (SNN) telah ditangkap dan saat ini tengah berada di AS dan menjalani proses hukum terkait pelanggaran imigrasi berupa over stay.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setyono menyebut, Indra Budiman diamankan sesuai interpol red notice control nomor A5855/6 2018 yang diterbitkan tanggal 4 Juni 2018 atas permintaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
IB diamankan karena terseret kasus penipuan dan money laundering terkait penjualan condotel Swiss Bell diBali yang terjadi pada September 2012 sampai dengan Agustus 2014.
“IB ditangkap oleh US Marshall Service atau USMS di Highland San Bernardino, California,” tutur Awi, di Mabes Polri, Jakarta, (5/8).
Sedangkan, Sangoe, sesuai interpol red notice control nomor A9729/9 2018 yang diterbitkan tanggal 17 September 2018 atas pengajuan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus korupsi pengajuan curve fiktif ke Bank Jatim yang terjadi pada tahun 2011 sampai dengan 2012.
Baca juga : Ini 11 Pejabat Baru Korp Adhyaksa
Awi menjelaskan, Sangoe ditangkap di Texas pada tanggal 31 Oktober 2019 oleh tim gabungan ACI Dallas Texas.
Menurutnya, Atase Polri KBRI Washington DC telah melakukan komunikasi dan koordinasi intensif dengan pihak-pihak terkait di AS terutama dengan US Marshall Service, yaitu salah satu lembaga tingkat federal di AS yang menangani permasalahan buronan maupun pelaku kejahatan di AS maupun internasional.
“Hasilnya, menghasilkan kesepakatan langkah kerja sama pertukaran buronan dimana US Marshall Service bersedia membantu memulangkan dua buronan Indonesia dengan imbalan satu buronan US MS atas nama Marskusdin yang diduga berada di Indonesia,” ungkapnya.
Langkah kerja sama tersebut telah ditindaklanjuti dengan koordinasi antara Divhubinter Polri atase KBRI Polri Washington DC dan Polda Bali dalam menyelidiki keberadaan tersangka interpol red notice control nomor A1830/2 2020 atas nama Markusdim dalam kasua penipuan investasi sebagaimana permintaan USMS. (OL-7)
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
SHE Zhijiang, buronan besar yang akhirnya diterbangkan keluar dari Bangkok menuju negaranya untuk persidangan. Raja judi online (judol) dan scam itu akan diadili Beijing
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, masih berlangsung.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
Setelah setahun bersitegang, Presiden AS Donald Trump dan Presiden Kolombia Gustavo Petro akhirnya bertemu.
Asep mengatakan, proses ekstradisi Tannos di Singapura tetap berjalan. KPK menghormati gugatan Tannos yang kini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengadilan banding Italia memerintahkan ekstradisi mantan perwira Ukraina, Serhiy Kuznetsov, ke Jerman terkait dugaan sabotase pipa Nord Stream.
Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) itu menolak pulang ke Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved