Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
KETUA Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menuturkan, Dewas akan segera mengungkap hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terkait penggunaan helikopter sebagai perjalanan dinas Ketua KPK Firli Bahauri. Saat ini Dewas sudah melakukan klarifikasi dan memintai keterangan dari pihak-pihak yang dibutuhkan.
"Termasuk dari Firli termasuk juga yang lain-lainnya yang ada di luar penyedia jasa heli," ungkap Tumpak di Jakarta, Rabu (4/8).
Tumpak menjelaskan, Dewas juga sudah mengumpulkan dan melakukan analisa dari keterangan berbagai pihak. Dewas juga akan segera melakukan pemeriksaan pendahuluan tentang hal tersebut.
"Apabila nanti dalam pemeriksaan pendahuluan Dewas menemukan adanya pelanggaran etik maka akan kita sidang," lanjutnya.
Tumpak melanjutkan, Dewas akan segera menyampaikan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Firli apabila pemeriksaan sudah selesai dilakukan. Berdasarkan prosedur, setiap aduan masyarakat terkait pelanggaran etik KPK, aduan tersebut akan diterbitkan ke pokja fungsional yang sudah ada.
"Untuk klarifikasi untuk cari bahan keterangan, bisa diperolah dari yang bersangkutan dan yang diduga dari pelapor hungga pihak-pihak lain," paparnya.
Setelah Dewas memperoleh keterangan yang cukup, maka keterangan yang didapat tersebut akan disusun ke dalam laporan hasil klarifikasi. Dari situ Dewas baru akan menyimpulkan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terlapor masuk dalam kategori pelanggaran etik atau bukan.
"Kalau kami berkesimpulan cukup bukti kami tetapkan akan disidangkan kalau tidak kami akan tutup perkara itu," papar Tumpak.
Dikatakan oleh Tumpak, Dewas akan mulai melakukan sidang etik di bulan Agustus. Sebelum nantinya merilis hasil pemeriksaan paling lama di bulan Desember mendatang.
"Mungkin nanti Desember setelah selesai-selesai semua tapi mudah-mudahan tidak ada karena memang tidak ada pelanggaran etik," ujarnya. (OL-4)
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Albertina mengatakan, umurnya belum menyentuh masa pensiun. Sehingga, dia harus kembali lagi ke instansi asalnya usai purnatugas di Dewas KPK.
ANGGOTA Komisi III DPR Nasir Djamil mengungkapkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK dijadwalkan pekan depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved