Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Di-SMS Jadi Prioritas Penerima Kartu Prakerja, Alvin Lie: Ampyuun

Henri Siagian
31/7/2020 08:13
Di-SMS Jadi Prioritas Penerima Kartu Prakerja, Alvin Lie: Ampyuun
Anggota Ombudsman Alvin Lie(Antara)

ANGGOTA Ombudsman Alvin Lie ternyata dijadikan prioritas penerima Kartu Prakerja.

"Barusan terima SMS ini. Ternyata saya termasuk kelompok prioritas penerima Kartu Prakerja," cuit Alvin Lie dalam akun Twitter @alvinlie21.

Mantan anggota DPR itu pun tidak bisa menutupi keterkejutannya. "Ampyuuuuun... Mau dijadiian apa program Kartu Prakerja?"

Baca juga: Pelatihan Kartu Prakerja Instal Windows 10, Alvin Lie: Apa Logis?

Padahal, prioritas penerima Kartu Prakerja adalah pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak virus korona atau covid-19.

Baca juga: Hak Jawab : Kontroversi Belva dan Kartu Prakerja

Dalam laman prakerja.go.id dijelaskan, Kartu Prakerja tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, namun juga untuk pekerja/buruh yang terkena PHK dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. Singkatnya, semua warga negara Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal boleh mendaftar. Untuk merespons dampak dari pandemi covid-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.

Baca juga: Prakerja.org Beri Pelatihan Gratis, Kritik untuk Kartu Prakerja

Namun, Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:

  1. Pejabat Negara;
  2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  3. Aparatur Sipil Negara;
  4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Kepala Desa dan perangkat desa; dan
  7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya