Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Malang Rendra Kresna. Tersangka yang ditahan yakni orang kepercayaan Rendra yang juga pengusaha Eryck Armando Talla.
"Untuk kepentingan penyidikan, setelah memeriksa saksi dengan jumlah 75 orang, KPK melakukan penahanan tersangka EAT (Eryck Armando Talla) selaku orang kepercayaan Bupati," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7).
Tersangka Eryck ditahan selama 20 hari pertama hingga 18 Agustus 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Alexander mengatakan sebelum dilakukan penahanan, Eryck menjalani protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran wabah covid-19.
Eryck sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Bupati Rendra sejak Oktober 2018. Adapun Rendra sudah diadili dan divonis bersalah dengan hukuman enam tahun penjara. Saat ini ia sedang menjalani hukuman tersebut.
Dalam kasus itu, Rendra dan Eryck disebut terlibat penerimaan gratifikasi selama kurun waktu 2010-2018 senilai total Rp7,1 miliar. Eryck merupakan kontraktor proyek dan tercatat memiliki sejumlah perusahaan yakni CV Thalita Berkarya, CV Thalita Abadi, CV Nathan Putra Teknik, dan PT Antigo Agung Pamenang.
Perkara gratifikasi itu bermula pada 2010, setelah Rendra terpilih sebagai Bupati Malang. Rendra disebut meminta Ercyk, yang juga merupakan tim sukses saat pemilihan, untuk mengondisikan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Malang. Pengondisian itu yakni mengatur fee untuk Bupati dari pemenang proyek berkisar antara 7%-15%.
Selain itu, Eryck atas perintah Rendra juga diduga mengumpulkan dan menerima gratifikasi berupa uang terkait dengan fee dari para pemenang lelang Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan tahun anggaran 2011 dan 2012.
"EAT (Ercyk) selaku orang kepercayaan RK (Rendra) sebagai Bupati Kabupaten Malang periode 2010-2015 dan 2016-2021 diduga secara bersama-sama dengan RK menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan RK selaku Bupati," imbuh Alexander.
Atas perbuatan tersebut, Eryck disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(OL-4)
Malang Walking Race menawarkan wisata unik di Malang dengan konsep jalan kaki dan lari bebas rute sambil memecahkan petunjuk layaknya berburu harta karun.
Kawasan ini juga menjadi rest area penting bagi rombongan peziarah dari Bali yang rutin menuju Pura Giri Arjuna di atas Wonorejo.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).ota Malang mulai melakukan pemetaan wilayah rawan banjir sebagai upaya memperkuat mitigasi bencana
Partisipasi peserta mencapai angka 1.918 pelajar yang berasal dari 120 SD dan MI di Kota Apel dan sekitarnya.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) terus mempertegas komitmennya dalam mendorong tumbuhnya ekosistem ekonomi kreatif nasional.
Universitas Brawijaya membuat terobosan riset guna memotivasi publik bisa semakin berminat dalam wakaf produktif untuk kesejahteraan masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved