Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi mantan Bupati Indramayu Supendi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Sukamiskin Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan di Jakarta, Rabu (29/7), mengatakan, pada Selasa (28/7), Hendra Apriansyah dan Alandika Putra selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 7 Juli 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Dalam perkara terpidana Supendi dengan cara memasukkan ke Lapas Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali.
Baca juga: KPK Telisik Dugaan Aset Kebun Sawit Nurhadi
Terpidana Supendi, selaku Bupati Indramayu, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena menerima suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Indramayu dengan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Selain itu, Supendi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.088.250.000 yang selanjutnya akan disetorkan ke kas negara cq Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Indramayu," ucap Ali.
Ali mengatakan jika terpidana Supendi tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," tuturnya.
Terpidana Supendi juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau pejabat negara selama 2 tahun lebih lama dari pidana pokoknya.
Sementara dalam perkara sama, juga dilakukan eksekusi terhadap terpidana mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi No. 15/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg tertanggal 7 Juli 2020 pada Pengadilan Negeri Bandung.
Omarsyah juga dieksekusi ke Lapas Klas IA Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa penahanan.
Omarsyah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Supendi dan dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp9.260.000.000 yang selanjutnya akan disetorkan ke kas negara cq Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Indramayu," kata Ali. (Ant/OL-1)
Indonesia memiliki hutan mangrove lebih dari 45% dari seluruh hutan mangrove di Asia dan 20% untuk hutan mangrove di dunia.
Semangat berkurban hendaknya dimaknai sebagai ajakan untuk saling peduli dan memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat, khususnya terhadap sesama yang membutuhkan.
Dijelaskan Lucky, ribuan perizinan yang telah ditandatanganinya mencakup berbagai sektor usaha dan mulai dari skala kecil hingga menengah.
Kepergiannya ke Jepang bersama keluarganya itu sudah direncanakan sejak tahun lalu.
KPPOD meminta Bupati Indramayu Lucky Hakim disanksi tegas. Lucky diketahui berlibur ke Jepang tanpa izin dari Gubernur Jawa Barat dan Menteri Dalam Negeri.
Bima mengatakan, Lucky saat ini tengah diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri yang terpisah dari Kantor Kemendagri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved