Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkap alasan mencegah Pengacara terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra, Anita Kolopaking, ke luar negeri, sebagai bentuk antisipasi.
"Bukan (tidak kooperatif), hanya antisipasi karena terkait kasus Brigjen Prasetijo Utomo (BPU) ," ucap Argo di Lapangan Tembak, Jakarta Timur, Minggu (26/7).
Penyidik, kata dia, masih melakukan pemeriksaan terkait pembuatan surat jalan Joko Tjandra. Anita Kolopaking diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Argo menuturkan penyidik juga memintai keterangan Anita soal keberangkatan Joko Tjandra ke Pontianak. Sebab Anita dan BPU diduga menemani Joko Tjandra.
"Berkaitan dengan pembuatan surat jalan itu dan Keberangkatan ke Pontianak dari Jakarta," katanya.
Baca juga : DPR, KPK Bisa Bantu Usut Joko Tjandra
Argo mengatakan pemeriksaan terhadap Anita Kolopaking pada Kamis (23/7), dinilai cukup. Namun tak menutup kemungkinan Anita akan kembali diperiksa.
Swafoto Brigjen Prasetyo bersama Joko Tjandra dan kuasa hukumnya, Anita Kolopaking, beredar ke publik melalui unggahan akun Twitter El Diablo @xdigeeembok. Dalam foto itu, Prasetyo, Anita, dan Joko Tjandra berfoto bersama dengan latar belakang pesawat saat tiba di Pontianak, Kalimantan Barat.
Mereka disebut menumpangi jet carteran pesawat yang dioperatori PT Transwisata Prima Aviation jenis King Air 350i PK-TWX. Nama mereka tertera dalam manifes penerbangan, Sabtu (6/6).
Dikarenakan kasus ini, Prasetyo dicopot dari jabatannya. Dia terbukti menerbitkan surat jalan untuk buronan kelas kakap tersebut. (P-5)
Mayoritas publik atau sekitar 67 persen percaya bahwa penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi mengurangi independensi kepolisian.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Menurut Fauzan, wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian justru berisiko menambah kerumitan birokrasi.
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Komitmen tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved