Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memanggil kepala daerah yang belum juga merealisasikan pencairan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) Serentak 2020. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian mengatakan mereka diberikan batas waktu hingga Agustus untuk mencairkan anggaran pilkada 100% sesuai NPHD.
Bagi pemerintah daerah yang transfernya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kurang dari 40%, ujarnya, akan diberikan pengarahan. Pasalnya ia telah berkoodinasi dengan Dirjen Otonomi Daerah agar mereka dipanggil.
"Dibuatkan teguran pada kepala daerah dimaksud. Apabila sampai dengan minggu pertama bulan Agustus pemerintah daerah pelaksana Pilkada belum mentransfer 100% NPHD-nya kepada penyelenggara Pilkada, mereka akan diundang ke Jakarta untuk mendapatkan pengarahan khusus dari Bapak Mendagri," tegasnya di Jakarta, Sabtu (25/7) malam.
Ardian menjelaskan per Jumat (24/7) Pukul 21.00 WIB, realisasi kepada KPU sebesar Rp9,22 Trilliun atau 90,49%, sementara realisasi pencairan untuk Bawaslu yakni Rp3,05 Trilliun atau 88,32 %, sedangkan untuk PAM yaitu Rp574,88 Milliar atau 37.64 %.
Terdapat 206 Pemda yang telah mentransfer anggaran pilkada sebesar 100%. Daerah itu antara lain di Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kepulauan Riau, dan Provinsi Jambi.
Terdapat 5 Pemda yang transfernya kurang dari 40%, yaitu Kabupaten Halmahera Utara, Kota Ternate, Kabupaten Karawang, Kabupaten Yahukimo dan Kabupaten Halmahera Barat.
Baca juga : RUU Cipta Kerja Jalan Wujudkan Mimpi Presiden
Sedangkan untuk pencairan terhadap Bawaslu, tercatat 203 Pemda, di dalamnya ada Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Kalsel, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kepulauan Riau, dan Provinsi Jambi, telah 100% transfer ke Bawaslu.
"Terdapat 4 pemda yang transfernya kurang dari 40%, yaitu Kabupaten Halmahera Barat, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Taliabu dan Kabupaten Pegunungan Bintang," bebernya.
Untuk realisasi pencairan terhadap PAM, tercatat 55 Pemda, di dalamnya ada Provinsi Jambi dan Provinsi Kalimantan Tengah telah 100% transfer ke pihak keamanan. (P-5)
ICW melaporkan maraknya kasus korupsi terkait dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada), yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengakui adanya dugaan korupsi dana hibah nonpilkada hingga Rp56 miliar yang dilakukan jajaran Bawaslu Sulawesi Tengah.
BERKAS kasus dugaan korupsi Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Depok Syamsu Rahman dilimpahkan ke Seksi Pidana Khusus Kejari setempat.
Dana hibah akan dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.
Di masa pandem seperti sekarang. Masih ada waktu bagi KPPS untuk meyakinkan warga negara, untuk menggunakan hak pilihnya pada tanggal 9 Desember.
61 pemerintah daerah (pemda) belum menransfer 100% dana NPHD ke KPU dan 52 pemda belum mencairkan sepenuhnya untuk Bawaslu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved