Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Masih Ada Daerah belum Cairkan Dana Pilkada

Cahya Mulyana
25/7/2020 14:05
Masih Ada Daerah belum Cairkan Dana Pilkada
Petugas melakukan pencocokan dan penelitian daftar pemilih Pilkada Kota Bandar Lampung tahun 2020, Senin (20/7).(ANTARA)

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong realisasi pencairan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada Serentak Tahun 2020. Tercatat, per 24 Juli pukul 21.00 WIB, realisasi kepada KPU yakni Rp9,22 trilliun atau mencapai 90,49%.

Kemudian, sementara realisasi pencairan dana untuk Bawaslu yakni Rp3,05 trilliun atau 88,32 %, sedangkan untuk petugas pengamanan (PAM) yaitu Rp574,88 milliar atau 37,64 %.

"206 pemda, di dalamnya ada Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Sumatra Barat, Provinsi Kepulauan Riau, dan Provinsi Jambi telah 100% transfer ke KPU," kata Plt Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian, Sabtu (25/7).

Sementara itu terdapat 5 pemda yang merealisasikan transfer kurang dari 40%, yaitu Kabupaten Halmahera Utara, Kota Ternate, Kabupaten Karawang, Kabupaten Yahukimo, dan Kabupaten Halmahera Barat.

Untuk pencairan terhadap Bawaslu, tercatat 203 pemda, di dalamnya ada Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Sumatra Barat, Provinsi Kepulauan Riau, dan Provinsi Jambi, telah 100% transfer ke Bawaslu.

"Terdapat 4 pemda yang transfernya kurang dari 40%, yaitu Kabupaten Halmahera Barat, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Taliabu, dan Kabupaten Pegunungan Bintang," bebernya.

Untuk realisasi pencairan terhadap PAM, tercatat 55 pemda, di dalamnya ada Provinsi Jambi dan Provinsi Kalimantan Tengah telah 100% transfer ke pihak PAM.

Ardian mengatakan terhadap pemda yang proses transfernya masih di bawah 100% secara berkala terus dilakukan penekanan agar proses pencairannya dapat segera diselesaikan sebelum Agustus 2020.

"Selanjutnya, terhadap pemerintah daerah yang transfernya kepada KPU dan Bawaslu kurang dari 40%, kami telah berkoordinasi dengan Dirjen Otonomi Daerah untuk dibuatkan teguran pada kepala daerah dimaksud," papar Ardian.

Apabila sampai dengan pekan pertama Agustus pemerintah daerah pelaksana pilkada belum mentransfer 100% NPHD-nya kepada penyelenggara pilkada, para kepala daerah tersebut akan diundang ke Jakarta untuk mendapatkan pengarahan khusus dari Mendagri. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya