Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
MAHKAMAH Agung (MA) membantah tudingan adanya kedekatan Ketua MA Muhammad Syarifuddin dengan buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra alias Djoko S Tjandra. Tudingan itu muncul dan menjadi sorotan lantaran beredarnya foto Syarifuddin bersama pengacara Joko yakni Anita Kolopaking.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro tidak menampik soal kebenaran foto tersebut. Ia menjelaskan foto Ketua MA dan pengacara Joko Tjandra itu diambil saat perayaan Idul Fitri beberapa waktu lalu.
Idul Fitri jatuh pada 24 Mei 2020 sedangkan Joko Tjandra daftar PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020 atau sekitar dua minggu pasca-pengacara Anita Kolopaking berfoto bersama ketua MA.
Baca juga: KAKI Laporkan Kuasa Hukum Djoko Tjandra dan Ketua PN Jaksel
"Foto Pak Ketua MA dan Ibu Anita Kolopaking beserta suaminya itu berfoto di rumah kediaman beliau (Syarifuddin) pada saat Hari Raya Idul Fitri beberapa bulan lalu. Saat itu karena tamu-tamu lain yang hadir minta Pak Ketua untuk berfoto, maka Ibu Anita dan suaminya juga nimbrung berfoto dengan Ketua MA dan isteri," ucap Andi saat dihubungi di Jakarta, Selasa (21/7).
Meski membenarkan soal foto itu, Andi menampik tudingan adanya kedekatan Syarifuddin dengan Anita Kolopaking. Terlebih lagi, ia juga membantah adanya tuduhan kedekatan dengan Joko Tjandra. Tudingan-tudingan yang berkembang disebut sebagai penggiringan opini.
"Berfoto bersama dalam suasana lebaran seperti itu biasa lah, tidak ada maksud dan tujuan apa-apa," ujar Andi.
Joko Tjandra kini tengah menempuh upaya Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya. Ia divonis dua tahun penjara lantaran melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali.
Baca juga: Sakti! Buronan Djoko Tjandra Daftarkan PK Tanpa Tertangkap
Pria yang dijuluki Joker itu kemudian mendaftarkan PK pada 8 Juni lalu. Kehadirannya secara langsung untuk mengurus pengajuan PK menghebohkan publik lantaran ia masih berstatus buron. Adapun sidang PK Joko sudah berjalan di Pengadilan Jakarta Selatan.
Ia sudah dipanggil pengadilan tiga kali untuk hadir dalam persidangan namun tidak menghadirinya.
Untuk diketahui, Joko Tjandra sempat berada di Indonesia guna bertemu salah seorang kuasa hukumnya bernama Andi Putra. Buronan kasus korupsi itu bahkan mendaftarkan langsung pendaftaran peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Jakarta Selatan.
"Saya hanya mengetahui beliau ada di Indonesia pada saat beliau pendaftaran PK pada 8 Juni. Di mana PK tersebut didaftarkan sendiri oleh Pak Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Andi di kantornya di Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (1/7). (Dhk/A-3)
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
KPK melakukan profiling ekonomi buronan Harun Masiku. Secara pemantauan, eks Caleg PDIP itu tidak mampu memberikan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved