KPK Jebloskan Bupati Lampung Utara ke Rutan Bandar Lampung

Dhika kusuma winata
21/7/2020 15:46
KPK Jebloskan Bupati Lampung Utara ke Rutan Bandar Lampung
Bupati nonaktif Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara (rompi oranye)(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi empat terpidana perkara suap pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Lampung Utara. Salah satu terpidana yakni Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara yang dijebloskan ke Rutan Klas IA Bandar Lampung.

Eksekusi tersebut dilakukan jaksa KPK menyusul putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Tjk. Agung akan menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa penahannya.

"Sebelumnya terpidana telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (21/7).

Selain divonis 7 tahun penjara, pengadilan juga menjatuhkan pidana tambahan sejumlah Rp74,63 miliar. KPK sebelumnya menetapkan Agung sebagai tersangka kasus suap pengadaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Lampung Utara. Ia didakwa menerima suap terkait proyek-proyek melalui orang kepercayaannya Raden Syahril, Kadis PUPR Lampung Utara Syahbuddin, dan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri.

Di hari yang sama, KPK juga mengeksekusi Wan Hendri ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Bandar Lampung. Putusan Pengadilan Tipikor PN Tanjung Karang Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Tjk memvonis Wan Hendri pidana penjara selama 4 tahun. Kepala Dinas Perdagangan itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia juga dijatuhi pidana tambahan uang pengganti sejumlah Rp60 juta.

Jaksa KPK juga mengeksekusi Syahbudin berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Tjk. Ia juga dimasukkan kd Lembaga Pemasyarakatan Klas Ia Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara 5 tahun. Adapun pidana tambahannya yakni uang pengganti sejumlah Rp2,382 miliar.

Terakhir, jaksa komisi antirasuah juga mengeksekusi orang kepercayaan bupati yakni Raden Syahril ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Bandar Lampung. Putusan pengadilan yang sama menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya