Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi empat terpidana perkara suap pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Lampung Utara. Salah satu terpidana yakni Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara yang dijebloskan ke Rutan Klas IA Bandar Lampung.
Eksekusi tersebut dilakukan jaksa KPK menyusul putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Tjk. Agung akan menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa penahannya.
"Sebelumnya terpidana telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (21/7).
Selain divonis 7 tahun penjara, pengadilan juga menjatuhkan pidana tambahan sejumlah Rp74,63 miliar. KPK sebelumnya menetapkan Agung sebagai tersangka kasus suap pengadaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Lampung Utara. Ia didakwa menerima suap terkait proyek-proyek melalui orang kepercayaannya Raden Syahril, Kadis PUPR Lampung Utara Syahbuddin, dan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri.
Di hari yang sama, KPK juga mengeksekusi Wan Hendri ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Bandar Lampung. Putusan Pengadilan Tipikor PN Tanjung Karang Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Tjk memvonis Wan Hendri pidana penjara selama 4 tahun. Kepala Dinas Perdagangan itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia juga dijatuhi pidana tambahan uang pengganti sejumlah Rp60 juta.
Jaksa KPK juga mengeksekusi Syahbudin berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Tjk. Ia juga dimasukkan kd Lembaga Pemasyarakatan Klas Ia Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara 5 tahun. Adapun pidana tambahannya yakni uang pengganti sejumlah Rp2,382 miliar.
Terakhir, jaksa komisi antirasuah juga mengeksekusi orang kepercayaan bupati yakni Raden Syahril ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Bandar Lampung. Putusan pengadilan yang sama menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun.(OL-4)
Selama dua hari pelaksanaan, Festival Pesenggiri menampilkan beragam pertunjukan seni tradisional yang dikemas dalam format berbeda, dan mengundang banyak pengunjung ke lokasi acara.
Kasus curanmor yang ditangani Polres Tanggamus pada Mei 2025, secara tidak terbuka membuka tabir jaringan besar industri rumahan senpi rakitan dan jual beli amunisi ilegal.
Pesenggiri Festival 2025Â menggabungkan pameran karya seni tapis kuno dengan berbagai aktivitas kreatif lainnya.Â
Tercatat lebih dari 4.000 peserta dari berbagai kalangan mulai dari masyarakat umum, TNI/Polri, hingga para penyandang disabilitas turut ambil bagian dalam Bhayangkara Run 2025.
Inisiatif ini hadir untuk mendukung organisasi masyarakat sipil (CSO) yang dipimpin dan berfokus kepada pemuda dalam membangun perdamaian di Lampung berbasis budaya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved