Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PENYELENGGARA pemilu harus bisa menekan praktik politisasi distribusi bantuan sosial yang diperkirakan bakal marak pada masa kampanye pemiihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.
Ketidakmampuan dalam mengurangi praktik jual beli suara menggunakan fasilitas negara ini, ungkap Direktur Eksekutif Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Sumatera Utara Nazir Salim Manik, bisa menurunkan gairah publik untuk memilih calon kepala daerah.
“Jangan sampai publik akhirnya malas memilih karena melihat politisasi bansos ini tidak ditangani,” katanya dalam diskusi daring, Senin.
Menurut Nazir, dalam situasi pandemi Covid-19 ini publik tentunya ingin mengikuti Pilkada yang lebih bersih. “Tentu publik tidak ingin mengikuti pemilihan yang memakan biaya besar namun kenyataannya tetap marak dengan praktik politik uang,” ujarnya.
Pada kesempatan itu Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menyebutkan, pihaknya tidak mempermasalahkan distribusi bantuan sosial (bansos) selama pandemi covid-19. Namun, penyaluran bansos tidak boleh disalahgunakan untuk kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
"Tidak ada masalah dalam fasilitas bansos. Persoalannya ketika dipolitisasi maupun diprivatisasi seakan-akan sebagai kontribusi pribadi untuk sosialisasi Pilkada,” ungkapnya.
Menurutnya pemerintah daerah seharusnya menjadi teladan bagi pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) yang jujur dan adil. “Salah satunya, tidak memanfaatkan bantuan pandemi covid-19 untuk ajang kampanye,” jelasnya.
Berdasarkan pengamatan Bawaslu, ungkapnya, sejumlah daerah seperti di Bengkulu, Riau, Sulsel, Jambi, dan juga Jawa Tengah diduga ikut menyalahgunakan bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos). “Namun demikian ternyata bansos ini tidak hanya dimobilisasi oleh petahana. Hal-hal seperti ini menambah potensi kerawanan yang tinggi," pungkasnya. (OL-4)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved