Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
MANTAN Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyatakan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset yang terkatung-katung perlu segera diselesaikan.
Hal itu demi memulihkan kerugian negara dari hasil kejahatan korupsi, termasuk merampas aset koruptor yang buron.
"Mengembalikan hasil kejahatan dari korupsi salah satunya adalah dengan menggunakan TPPU (pencucian uang) tapi kita harus menyita dulu. Nanti kalau dengan undang-undang yang lebih lengkap tentang perampasan aset, kalau sudah diketahui (aset) bisa dirampas habis," ujar Laode dalam diskusi daring yang digelar Indonesia Corruption Watch (ICW), Kamis (16/7).
Laode mengatakan perampasan aset hasil kejahatan korupsi akan lebih efektif membatasi gerak buronan yang khususnya melarikan diri ke luar negeri. Pasalnya, buron di luar negeri kerap menginvestasikan dananya di negara pelarian sehingga memberikan keuntungan secara ekonomi. Dengan perampasan aset, buron kasus korupsi akan sulit menikmati hartanya.
"Yang paling penting bukan orangnya tapi mengembalikan asetnya. RUU Perampasan Aset itu akan menjadi senjata Indonesia sehingga semua hasil kejahatan dengan UU itu bisa kita rampas," ucap Laode.
Laode mencontohkan ketia ia di KPK, aset hasil kejahatan korupau yang ada di luar negeri yang bisa dikembalikan belum banyak. Salah satunya aset di Singapura yang berhubungan dengan kasus yang korupsi di Garuda Indonesia. Ada juga untuk kasus KTP elektronik yang asetnya ada di Amerika.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyayangkan RUU Perampasan Aset yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2012 tak kunjung disahkan. RUU itu dinilai amat penting sebagai jalan keluar memulihkan keuangan negara yang dikorupsi.
"RUU Perampasan Aset ini sudah di Prolegnas DPR delapan tahun. Ini merupakan legislasi yang sangat mendukung percepatan pemulihan aset negara," ujarnya. (OL-8).
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, masih berlangsung.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada April lalu yang mengatakan amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan munculnya isu dan tagar Indonesia Gelap adalah rekayasa koruptor.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved