Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Batasi Ruang Gerak Buronan, RUU Mendesan Dirampungkan

Dhika Kusuma Winata
16/7/2020 18:07
Batasi Ruang Gerak Buronan, RUU Mendesan Dirampungkan
Ilustrasi(Dok MI)

MANTAN Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyatakan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset yang terkatung-katung perlu segera diselesaikan.

Hal itu demi memulihkan kerugian negara dari hasil kejahatan korupsi, termasuk merampas aset koruptor yang buron.

"Mengembalikan hasil kejahatan dari korupsi salah satunya adalah dengan menggunakan TPPU (pencucian uang) tapi kita harus menyita dulu. Nanti kalau dengan undang-undang yang lebih lengkap tentang perampasan aset, kalau sudah diketahui (aset) bisa dirampas habis," ujar Laode dalam diskusi daring yang digelar Indonesia Corruption Watch (ICW), Kamis (16/7).

Laode mengatakan perampasan aset hasil kejahatan korupsi akan lebih efektif membatasi gerak buronan yang khususnya melarikan diri ke luar negeri. Pasalnya, buron di luar negeri kerap menginvestasikan dananya di negara pelarian sehingga memberikan keuntungan secara ekonomi. Dengan perampasan aset, buron kasus korupsi akan sulit menikmati hartanya.

"Yang paling penting bukan orangnya tapi mengembalikan asetnya. RUU Perampasan Aset itu akan menjadi senjata Indonesia sehingga semua hasil kejahatan dengan UU itu bisa kita rampas," ucap Laode.

Laode mencontohkan ketia ia di KPK, aset hasil kejahatan korupau yang ada di luar negeri yang bisa dikembalikan belum banyak. Salah satunya aset di Singapura yang berhubungan dengan kasus yang korupsi di Garuda Indonesia. Ada juga untuk kasus KTP elektronik yang asetnya ada di Amerika.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyayangkan RUU Perampasan Aset yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2012 tak kunjung disahkan. RUU itu dinilai amat penting sebagai jalan keluar memulihkan keuangan negara yang dikorupsi.

"RUU Perampasan Aset ini sudah di Prolegnas DPR delapan tahun. Ini merupakan legislasi yang sangat mendukung percepatan pemulihan aset negara," ujarnya. (OL-8).

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya