Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
MANTAN Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyatakan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset yang terkatung-katung perlu segera diselesaikan.
Hal itu demi memulihkan kerugian negara dari hasil kejahatan korupsi, termasuk merampas aset koruptor yang buron.
"Mengembalikan hasil kejahatan dari korupsi salah satunya adalah dengan menggunakan TPPU (pencucian uang) tapi kita harus menyita dulu. Nanti kalau dengan undang-undang yang lebih lengkap tentang perampasan aset, kalau sudah diketahui (aset) bisa dirampas habis," ujar Laode dalam diskusi daring yang digelar Indonesia Corruption Watch (ICW), Kamis (16/7).
Laode mengatakan perampasan aset hasil kejahatan korupsi akan lebih efektif membatasi gerak buronan yang khususnya melarikan diri ke luar negeri. Pasalnya, buron di luar negeri kerap menginvestasikan dananya di negara pelarian sehingga memberikan keuntungan secara ekonomi. Dengan perampasan aset, buron kasus korupsi akan sulit menikmati hartanya.
"Yang paling penting bukan orangnya tapi mengembalikan asetnya. RUU Perampasan Aset itu akan menjadi senjata Indonesia sehingga semua hasil kejahatan dengan UU itu bisa kita rampas," ucap Laode.
Laode mencontohkan ketia ia di KPK, aset hasil kejahatan korupau yang ada di luar negeri yang bisa dikembalikan belum banyak. Salah satunya aset di Singapura yang berhubungan dengan kasus yang korupsi di Garuda Indonesia. Ada juga untuk kasus KTP elektronik yang asetnya ada di Amerika.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyayangkan RUU Perampasan Aset yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2012 tak kunjung disahkan. RUU itu dinilai amat penting sebagai jalan keluar memulihkan keuangan negara yang dikorupsi.
"RUU Perampasan Aset ini sudah di Prolegnas DPR delapan tahun. Ini merupakan legislasi yang sangat mendukung percepatan pemulihan aset negara," ujarnya. (OL-8).
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
KPK melakukan profiling ekonomi buronan Harun Masiku. Secara pemantauan, eks Caleg PDIP itu tidak mampu memberikan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
ANALISIS komunikasi politik Hendri Satrio (Hensa) mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto menerapkan amnesti umum bagi para koruptor yang beraksi sebelum masa kepemimpinannya.
Pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya ditambah di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada di Aceh, atau di Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau.
PRESIDEN Prabowo Subianto berencana membuat penjara khusus koruptor di pulau terpencil yang dikelilingi hiu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung usulan tersebut.
Prabowo Subianto kembali menekankan komitmen dirinya untuk menghadapi para koruptor. Kepala negara bahkan menegaskan tidak akan mundur dan tidak takut
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved