Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
ANGGOTA Komisi II DPR, Mardani Ali, tidak mempermasalahkan pembubaran lembaga negara. Dengan syarat dilakukan dengan desain yang kuat dan jelas sehingga tidak ada kesalahan dan membuat sistem berantakan.
“Kalau bubarkan tanpa desain yang kukuh namanya kita tutup lubang gali lubang,” ujar Mardani dalam keterangannya, kemarin.
Mardani mengatakan rencana itu harus dilandasi dengan data dan fakta yang akurat di lapangan. “Semua mesti dihitung dengan data dan fakta plus siapkan mitigasinya, khususnya untuk ASN dan pekerjanya. Pastikan kajian dan analisisnya sesuai dengan grand design reformasi birokrasi,” tutur Mardani.
Setidaknya ada 18 lembaga negara yang akan dibubarkan. Presiden Joko Widodo membubarkan lembaga itu agar pemerintah bergerak lebih cepat.
Secara terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan Rebiro) Tjahjo Kumolo menyatakan akan segera mengumumkan ke-18 lembaga tersebut. “Ada sistem dan mekanisme pemantauannya dan masukan dari kementerian terkait. Tidak asal dibubarkan,” ungkap Tjahjo kepada Media Indonesia, di Jakarta, kemarin.
Tjahjo tidak menjabarkan secara detail lembaga mana saja yang dianggap kurang bagus kinerjanya selama di pemerintahan Presiden Joko Widodo. Namun, ia memastikan lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak dibubarkan. “OJK kan produk undang-undang,” katanya.
Sementara itu, Deputi III Badan Restorasi Gambut (BRG) Myrna A Safitri mengaku belum mengetahui rencana pembubaran lembaga tersebut. “Kalau saya baru tahu dari media. Belum ada pertemuan (dengan pemerintah),” kata Myrna kepada Media Indonesia, di Jakarta, kemarin.
Myrna mengatakan, pihaknya pasrah mengikuti keputusan Presiden. Selama ini, ia mengklaim sudah bekerja sesuai tugas yang diberikan untuk pelestarian gambut di seluruh wilayah Indonesia. BRG, katanya, dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2016 dengan masa kerja hingga 31 Desember 2020. (Pro/Ins/P-5)
DPR RI dapat mengevaluasi jabatan publik lembaga yang terpilih melalui mekanisme fit and proper test. Independensi lembaga negara dinilai terancam.
Anggota Komisi II DPR RI dari PKS, Aus Hidayat Nur menilai perbaikan sistem pendidikan harus menjadi prioritas utama dan mendorong perbaikan kaderisasi politik.
Sejatinya para penyelenggara negara dan daerah, lebih khusus pimpinan lembaga atau komisi negara atau kepala daerah, menjadi figur yang memberi teladan bagi publik
PROFESOR Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Ni'matul Huda mengatakan harus ada pembenahan yang serius di dalam hal rekrutmen pejabat negara.
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Herman Khaeron membeberkan alasan pihaknya kebut revisi Undang-Undang (UU) Kementerian Negara.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menolak isu peleburan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Ombudsman. Lembaga Antirasuah dinilai masih dibutuhkan masyarakat Indonesia.
Menpan-Rebiro Abdullah Azwar Anas mengatakan banyak foto pejabat daerah yang terpampang dalam portal atau website pemerintah daerah (pemda) menjelang Pilkada 2024.
Pemerintah telah menelaah lima poin perubahan dalam UU tentang Watimpres yaitu nomenklatur kelembagaan, status kelembagaan, susunan keanggotaan, d syarat keanggotaan dan rangkap jabatan.
Menpan-Rebiro Abdullah Azwar Anas mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) segera rampung. Kemenpan-Rebiro telah melakukan uji publik.
PEMINDAHAN aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dimulai setelah upacara hari ulang tahun (HUT) kemerdekaan 17 Agustus.
Jokowi memerintahkan kepada seluruh kementerian agar Mei 2024 segera mengintegrasikan berbagai aplikasi untuk disambungkan ke portal nasional bernama INADigital.
PEMERINTAH akan mengintegrasikan pelayanan digital karena terlalu banyaknya aplikasi milik kementerian/lembaga dan juga pemerintah daerah saat ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved