Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
WALAUPUN mendapat penolakan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemerintah tetap menjalankan niatnya membentuk tim pemburu buron. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan sikap kontra yang diungkapkan pimpinan KPK merupakan hal yang lumrah dalam demokrasi.
“Di negara demokrasi apa pun ada pro kontra,” katanya saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (15/7).
Namun demikian, tambah Mahfud, demokrasi tersebut juga terjadi di dalam tubuh KPK sendiri. “Tapi kalau saya baca, Pak Firli (Ketua KPK) hari ini mendukung. KPK kan banyak orang juga dan itu tandanya demokrasi,” jelasnya
Mahfud menjelaskan, pada akhirnya pemerintah hanya mengakui keputusan rapat resmi KPK. Yang jelas, tegasnya, pihaknya akan tetap membentuk tim pemburu buron dengan tetap menerima masukan dan saran dari masyarakat.
"Proses demokrasinya, proses politik tukar opininya itu siapa saja boleh ngomong, itu yang berlaku," terangnya.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan lembaganya berwenang melakukan supervisi jika nantinya tim pemburu buron, termasuk koruptor itu diaktifkan kembali.
"Jadi berdasar undang-undang, justru KPK mempunyai kewenangan supervisi (pengawasan), penelaahan, pengkajian atas instansi yang menjalankan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi, termasuk juga jika tim pemburu koruptor ini terbentuk," kata Firli dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (15/7).
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atas Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memberikan wewenang dan tugas kepada KPK melalukan supervisi atas instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi.
Menurut Firli, wacana pembentukan kembali tim pemburu koruptor perlu dilihat dalam perspektif yang positif dan perlu disambut baik sebagai upaya yang dilakukan untuk percepatan penangkapan para koruptor.
"Ini tentu dalam upaya untuk memerangi korupsi sudah barang tentu harus disambut baik. Seluruh komponen bangsa berkewajiban untuk berupaya keras mencegah dan memberantas korupsi di negeri ini karena korupsi adalah extra ordinary crime," kata dia.
Ia mengatakan modus para pelaku korupsi yang melarikan diri ke luar negeri setelah melakukan tindak pidana korupsi tentu akan sangat merepotkan para penegak hukum.
Baca juga : Tim Pemburu Buron Segera Aktif
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengaku sudah mengantongi instruksi presiden (inpres) terkait pembentukan tim tersebut. Meski pembentukannya dipicu lolosnya buron kasus korupsi Djoko Tjandra yang sempat leluasa bertandang ke Indonesia, tim tersebut tidak hanya memburu koruptor yang buron.
"Karena cantelannya inpres, inpres tentang tim pemburu aset, tersangka, koruptor, dan tindak pidana lain sudah di Menko Polhukam. Sehingga, secepatnya akan segera dibentuk tim itu," kata Mahfud melalui akun Instagram pribadinya, Selasa (15/7). (Ant/P-2)
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, masih berlangsung.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada April lalu yang mengatakan amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan munculnya isu dan tagar Indonesia Gelap adalah rekayasa koruptor.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved