Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

KPK Menolak, Pemerintah Tetap Bentuk Tim Pemburu Buron

Emir Chairullah
15/7/2020 21:10
KPK Menolak, Pemerintah Tetap Bentuk Tim Pemburu Buron
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan(MI/AGUNG WIBOWO)

WALAUPUN mendapat penolakan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemerintah tetap menjalankan niatnya membentuk tim pemburu buron. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan sikap kontra yang diungkapkan pimpinan KPK merupakan hal yang lumrah dalam demokrasi. 

“Di negara demokrasi apa pun ada pro kontra,” katanya saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (15/7).

Namun demikian, tambah Mahfud, demokrasi tersebut juga terjadi di dalam tubuh KPK sendiri. “Tapi kalau saya baca, Pak Firli (Ketua KPK) hari ini mendukung. KPK kan banyak orang juga dan itu tandanya demokrasi,” jelasnya

Mahfud menjelaskan, pada akhirnya pemerintah hanya mengakui keputusan rapat resmi KPK. Yang jelas, tegasnya, pihaknya akan tetap membentuk tim pemburu buron dengan tetap menerima masukan dan saran dari masyarakat. 

"Proses demokrasinya, proses politik tukar opininya itu siapa saja boleh ngomong, itu yang berlaku," terangnya. 

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan lembaganya berwenang melakukan supervisi jika nantinya tim pemburu buron, termasuk koruptor itu diaktifkan kembali.
  
"Jadi berdasar undang-undang, justru KPK mempunyai kewenangan supervisi (pengawasan), penelaahan, pengkajian atas instansi yang menjalankan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi, termasuk juga jika tim pemburu koruptor ini terbentuk," kata Firli dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (15/7).
  
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atas Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memberikan wewenang dan tugas kepada KPK melalukan supervisi atas instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi.
  
Menurut Firli, wacana pembentukan kembali tim pemburu koruptor perlu dilihat dalam perspektif yang positif dan perlu disambut baik sebagai upaya yang dilakukan untuk percepatan penangkapan para koruptor.
  
"Ini tentu dalam upaya untuk memerangi korupsi sudah barang tentu harus disambut baik. Seluruh komponen bangsa berkewajiban untuk berupaya keras mencegah dan memberantas korupsi di negeri ini karena korupsi adalah extra ordinary crime," kata dia.
  
Ia mengatakan modus para pelaku korupsi yang melarikan diri ke luar negeri setelah melakukan tindak pidana korupsi tentu akan sangat merepotkan para penegak hukum. 

Baca juga : Tim Pemburu Buron Segera Aktif

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengaku sudah mengantongi instruksi presiden (inpres) terkait pembentukan tim tersebut. Meski pembentukannya dipicu lolosnya buron kasus korupsi Djoko Tjandra yang sempat leluasa bertandang ke Indonesia, tim tersebut tidak hanya memburu koruptor yang buron.

"Karena cantelannya inpres, inpres tentang tim pemburu aset, tersangka, koruptor, dan tindak pidana lain sudah di Menko Polhukam. Sehingga, secepatnya akan segera dibentuk tim itu," kata Mahfud melalui akun Instagram pribadinya, Selasa (15/7).  (Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya