Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
TIM pemburu buron dan aset akan segera dibentuk. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku sudah mengantongi instruksi presiden (inpres) terkait pembentukan tim tersebut.
Meski pembentukannya dipicu lolosnya buron kasus korupsi Djoko Tjandra yang sempat leluasa bertandang ke Indonesia, tim tersebut tidak hanya memburu koruptor yang buron.
“Karena cantelannya inpres, inpres tentang tim pemburu aset, tersangka, koruptor, dan tindak pidana lain sudah di Menko Polhukam. Sehingga, secepatnya akan segera dibentuk tim itu,” kata Mahfud melalui akun Instagram pribadinya, kemarin. Mahfud berjanji akan menampung seluruh masukan masyarakat.
Saat ini, pihaknya telah merancang siapa saja bisa masuk tim tersebut. “Tim itu melibatkan Kejaksaan Agung, Kemenkum dan HAM, Polri, Kemendagri tentu saja, karena menyangkut masalah kependudukan dan departemen teknis lainnya,” lanjut dia.
Mahfud berharap anggota tim bisa bekerja bersama, bukan berebut. Dia juga ingin tim pemburu dan seluruh lembaga hukum yang menangani kasus korupsi dapat bersinergi. “Tidak boleh saling serobot, tapi tetap berprestasi dalam posisi masing-masing,” ucap dia.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani menyarankan agar format tim tersebut tidak lagi seperti tim ad hoc yang awak utamanya ialah Kejagung. Tim itu sebaiknya berupa desk pemburu koruptor yang dikoordinasikan langsung di bawah Menko Polhukam. Dengan begitu, kerja tim tersebut bisa lebih efektif.
“Jika hanya diaktifkan tanpa perubahan format timnya, saya tidak optimistis akan banyak capaian yang bisa diharapkan,” kata Arsul yang juga Sekjen PPP, di Jakarta, kemarin.
Hanya jargon
Pada era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, sebuah tim yang dikhususnya untuk memburu koruptor yang buron sudah pernah dibentuk. Namun, tim yang juga dibentuk lewat inpres itu hanya berusia setahun.
Belajar dari pengalaman itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menilai tim pemburu koruptor tidak perlu diaktifkan kembali. Tim itu sudah pernah berjalan dan terbukti tidak maksimal dalam menangkap koruptor.
Nawawi lebih setuju penguatan koordinasi antarlembaga penegak hukum ketimbang pengaktifan tim pemburu koruptor.
Menurut dia, penguatan koordinasi lebih manjur dalam menangkap koruptor. “Lebih bijak dengan meningkatkan semangat koordinasi dan supervisi antarlembaga penegak hukum, plus badan atau lembaga lain yang terkait,” ujar Nawawi, kemarin.
Ia menilai penangkapan koruptor akan lebih kuat jika memperbaiki sistem peradilan pidana agar terintegrasi.
Menurut dia, sistem yang ada saat ini hanya menjadi jargon.
“Lewat koordinasi supervisi meneguhkan kembali sistem peradilan pidana terintegrasi. Khusus untuk KPK sendiri, kita telah memulai upaya-upaya untuk menutup ruang-ruang potensi para tersangka melarikan diri,” tutur Nawawi.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap tim itu tidak bermanfaat. Bahkan penegakan hukum akan semakin semrawut.
“Kebijakan untuk membuat tim baru malah berpotensi tumpang tindih dari segi kewenangan,” kata peneliti ICW Wana Alamsyah, Jumat (10/7).
Wana menyebut cara paling mujarab untuk bisa menangkap buron kasus , yakni lewat penguatan hukum. Penambahan tim tanpa hukum yang diperkuat dinilai bakal sia-sia. (Medcom/P-2)
Budi Gunawan juga telah mendorong jajarannya untuk mengambil langkah-langkah segera dalam rangka evakuasi korban dan peningkatan pengamanan.
Menkopolhukam Budi Gunawan meminta masyarakat akan potensi cuaca ekstrem selama libur akhir tahun, dengan meningkatnya intensitas hujan di berbagai wilayah risiko banjor dan tanah longsor.
Menkopolhukam Budi Gunawan melakukan pengecekan pengamanan natal
Desk Koordinasi Pilkada Serentak Kemenkopolkam, memantau penyelenggaraan Pilkada di Sulawesi Tengah, sebagai wilayah masuk kategori rawan tinggi, Jumat (22/11).
RUU Perampasan Aset merupakan upaya untuk memperkuat langkah pemberantasan korupsi di Indonesia, yang diinisiasi oleh pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Masa kerja satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
KPK melakukan profiling ekonomi buronan Harun Masiku. Secara pemantauan, eks Caleg PDIP itu tidak mampu memberikan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved