Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Siang Ini, DPR Gelar Paripurna Sahkan Perppu Pilkada Jadi UU

Anggitondi Martaon
14/7/2020 12:19
Siang Ini, DPR Gelar Paripurna Sahkan Perppu Pilkada Jadi UU
Sidang Paripurna DPR RI(MI/M. Irfan )

DPR akan menggelar rapat paripurna pada Selasa (14/7). Rapat kali ini mengesahkan beberapa aturan perundang-undangan.

Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan rapat kali ini pengambilan keputusan tingkat II Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.

Baca juga: Usai Dilantik, Ini Pesan Jokowi kepada 751 Perwira Muda TNI-Polri

Paripurna DPR kali juga mengesahkan dua aturan perjanjian luar negeri Indonesia, yaitu Rancangan Undang-Undangan (RUU) Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss.

Selanjutnya, RUU Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina. Perjanjian ini mengatur Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan.

Selain pengesahan aturan, rapat kali ini beragendakan penyampaian laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2019. Rencananya laporan dibacakan oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna.

Selain itu, alat kelengkapan dewan (AKD) menyampaikan beberapa laporan hasil pembahasan yang telah dilakukan. Yakni Badan Anggaran (Banggar) DPR akan menyampaikan hasil pembahasan pembicaraan pendahuluan RAPBN 2021 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021.

Komisi XI juga akan menyampaikan hasil uji kepatutan dan Kelayakan Terhadap Calon Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) Periode 2020-2023.

Puan menyebutkan, paripuna kali ini dihadiri oleh sejumlah menteri yakni Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly.

Selain itu, mantan Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) itu menyebutkan, rapat paripurna menerapkan protokol kesehatan. Kehadiran fisik anggota dibatasi.

"Rapat akan dikombinasikan dengan kehadiran fisik dan kehadiran virtual para angota DPR RI dengan tetap memenuhi ketentuan Tata Tertib Persidangan," pungkasnya. (Medcom.id/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik