Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
DPR akan menggelar rapat paripurna pada Selasa (14/7). Rapat kali ini mengesahkan beberapa aturan perundang-undangan.
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan rapat kali ini pengambilan keputusan tingkat II Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.
Baca juga: Usai Dilantik, Ini Pesan Jokowi kepada 751 Perwira Muda TNI-Polri
Paripurna DPR kali juga mengesahkan dua aturan perjanjian luar negeri Indonesia, yaitu Rancangan Undang-Undangan (RUU) Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss.
Selanjutnya, RUU Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina. Perjanjian ini mengatur Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan.
Selain pengesahan aturan, rapat kali ini beragendakan penyampaian laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2019. Rencananya laporan dibacakan oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna.
Selain itu, alat kelengkapan dewan (AKD) menyampaikan beberapa laporan hasil pembahasan yang telah dilakukan. Yakni Badan Anggaran (Banggar) DPR akan menyampaikan hasil pembahasan pembicaraan pendahuluan RAPBN 2021 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021.
Komisi XI juga akan menyampaikan hasil uji kepatutan dan Kelayakan Terhadap Calon Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) Periode 2020-2023.
Puan menyebutkan, paripuna kali ini dihadiri oleh sejumlah menteri yakni Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly.
Selain itu, mantan Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) itu menyebutkan, rapat paripurna menerapkan protokol kesehatan. Kehadiran fisik anggota dibatasi.
"Rapat akan dikombinasikan dengan kehadiran fisik dan kehadiran virtual para angota DPR RI dengan tetap memenuhi ketentuan Tata Tertib Persidangan," pungkasnya. (Medcom.id/OL-6)
Jika tidak terdapat pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30%, maka dilakukan pemilihan putaran kedua.
Ketentuan tersebut diubah tanpa adanya parameter yang jelas sehingga merupakan bentuk ketidakpastian hukum yang adil dan juga bentuk kemunduran demokrasi.
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
"Revisi UU ini diharapkan dapat memperkuat peningkatan kewenangan Bawaslu dalam penindakan pelanggaran, sehingga tidak hanya bersifat rekomendatif,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved