Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Calon Langgar Protokol Kesehatan Dipidana

Emir Chairullah
11/7/2020 06:01
Calon Langgar Protokol Kesehatan Dipidana
Petugas protokol kesehatan covid-19 Tangcity Mal melakukan pengecekan terhadap pengunjung, Senin, 22 Juni 2020.(Medcom.id/ Hendrik Simorangkir )

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memastikan calon kepala daerah yang melakukan kegitan terkait dengan Pilkada 2020 harus mematuhi protokol kesehatan. KPU sudah menyiapkan regulasi yang ketat mengenai pelaksanaan kampanye terbuka para kandidat.

“Kita akan berlakukan sanksi secara bertingkat di mana para calon bisa mendapatkan sanksi berupa peringatan, pembubaran, hingga diproses pidana pemilu,” kata Ketua KPU Arief Budiman dalam diskusi daring bertema Bagaimana kesiapan Pilkada 2020? di Jakarta, kemarin.

Arief menyebutkan selain mematuhi protokol kesehatan, kandidat yang mela-kukan kampanye terbuka juga harus mendapatkan rekomendasi dari gugus tugas. Apabila sudah mendapatkan izin, para kandidat harus mematuhi bahwa kapasitas ruangan yang digunakan hanya 40%. “Ini tidak dibeda-bedakan di mana zonasinya. Begitu pun jaga jarak harus tetap dilakukan,” tegasnya.

Menurutnya, berdasarkan kewenangan yang dimilikinya, KPU masih optimistis bisa menyelenggarakan pilkada pada 9 Desember mendatang.

“Namun, KPU tidak berani mengambil kesimpulan atas sesuatu yang bukan ranah KPU, seperti masalah pandemi yang merupakan wewenang gugus tugas dan Kementerian Kesehatan,” ujarnya.

Selanjutnya, mengenai tambahan anggaran yang diajukan KPU, Arief mengungkapkan hingga kini dana tersebut belum dicairkan secara penuh. “Kita berharap dicairkan pada tahap kedua lancar. Yang jelas, dana yang terkait dengan protokol kesehatan, kita tidak ada kompromi.”

Bantu penyelenggara

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian turun tangan langsung ke daerah-daerah untuk memastikan anggaran pilkada cepat dicairkan sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Pemerintah daerah diminta mentransfer 100% anggaran tersebut sebelum 15 Juli 2020. Tujuannya agar penyelenggara bisa melaksanakan tahapan pilkada yang tersisa dengan lancar.

Berdasarkan data dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri melalui hasil koordinasi bersama KPU dan Bawaslu, serta laporan pemda per 9 Juli 2020, anggaran sementara untuk Pilkada serentak 2020 sebesar Rp15,04 triliun baru terealisasi sekitar Rp9 triliun atau 59,88%. Sisanya sekitar Rp6,03 triliun atau 40,12%.“

Anggaran ini segera dicairkan agar KPU, Bawaslu, dan aparat keamanan sebagai komponen penting yang menyelenggarakan dan mengawasi pilkada gerakannya maksimal. Oleh karena itu, anggaran ini harus segera dipenuhi,” tutur Tito.

Mendagri mengakui masih ada beberapa daerah yang belum secara penuh mencairkan anggaran. Padahal, anggaran pilkada yang telah tertuang dalam NPHD harus dicairkan 100%.

Untuk Provinsi Papua, Mendagri mengatakan pencairan anggaran yang cukup baik hanya satu daerah, yakni Kabupaten Merauke. “Di sini yang sudah bayar 90% hanya Kabupaten Merauke. Artinya, KPU dan Bawaslunya tidak ada alasan untuk tidak bisa kerja,” tegas mantan Kapolri itu. (Ind/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya