Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
PEGIAT Media Sosial Denny Siregar melaporkan ihwal kebocoran data yang dialaminya ke Polda Metro Jaya pada Jumat (10/7). Denny datang bersama pengacaranya, Muannas Alaidid, sekira pukul 14.50 WIB di Gedung SPKT PMJ.
Bocornya data Denny, diduga melibatkan pihak operator ponsel, yakni Telkomsel. Muannas mengatakan pihaknya secara resmi melaporkan kasus tersebut ke polisi karena merasa telah dirugikan.
"Kita hari ini resmi melaporkan ke pihak kepolisian," kata Muannas di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/7).
Kerugian yang telah dialami Denny, lanjut Muannas, antara lain berupa ancaman dan teror. Teror tersebut tidak hanya ditujukkan kepada Denny pribadi, namun juga anggota keluarganya yang lain.
Akibat teror tersebut, Muannas bahkan mengatakan bahwa Denny akan pindah tempat tinggal dan mengurus kepindahakan sekolah anaknya.
"Sehingga kemudian Mas Denny harus memutuskan mungkin akan memilih tempat tinggal lain, termasuk mungkin mengurus anaknya untuk pindah sekolah," kata Muannas.
Muannas tidak menyebut secara spesifik siapa yang dilaporkan pihaknya terhadap kasus tersebut. Hal itu disebabkan karena sampai saat ini, belum jelas penyebab bocornya data yang dialami Denny.
"Saya kira ini yang kemudian lebih tepat pihak kepolisian yang akan saya kira untuk bisa melakukan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya kebocooran data. Apakah ini melibatkan pihak Telkomsel internal di dalam, apakah terjadi peretasan data," papar Muannas.
"Jadi nanti kita serahkan
sepenuhnya berdasarkan hasil penyelidikan kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti temuan ini sebagai hak kita, konsumen dan data pelanggan dari Telkomsel," tandasnya. (OL-4)
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
ISU soal keamanan data pribadi warga negara belakangan ini kembali mencuat.
Bambang Soesatyo menegaskan bahwa pemindahan data pribadi ke luar negeri, termasuk ke Amerika Serikat, bukan merupakan pelanggaran hukum selama memenuhi ketentuan
Bima mengatakan tidak bisa menjawab secara detail mengenai kesepakatan pertukaran data RI dan AS.
Setiap transfer data ke AS harus disertai syarat yang setara, misalnya perlindungan hukum timbal balik, termasuk hak audit bagi otoritas Indonesia, dan kontrol penuh atas data strategis WN.
KETUA DPR RI Puan Maharani merespons adanya transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved