Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kronologi Penangkapan Pembobol BNI Maria Pauline Lumowa

Sumantri
09/7/2020 15:17
 Kronologi Penangkapan Pembobol BNI Maria Pauline Lumowa
Buronan pembobol kredit BNI Rp1,7 T, Marie Pauline Lumowa (memakai rompi orange) saat tiba di Ruang VIP Terminal 3 Bandara Soetta.(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI)

KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenkumHAM RI) menangkap buron kasus pembobolan kredit Bank Negara Indonesia (BNI), Maria Pauline Lumowa, Kamis (9/7/). 

Tersangka kini sudah tiba di Indonesia, usai ditangkap di Negara Serbia.

Menurut keterangan pers Menkum HAM Yassona Laoly, pihaknya sukses menyelesaikan proses ekstradisi terhadap buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa dari Serbia. 

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru Iewat Letter of Credit (L/C) flktif senilai Rp1,7 triliun. 

Pemerintah sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda pada 2010 dan 2014, karena Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. 

Baca juga: Mahfud MD : Yasonna Bekerja Senyap Pulangkan Maria Pauline

Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda. 

"Upaya penegakan hukum lantas memasuki babak baru saat Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019," kata Yassona saat memberikan keterangan pers di ruang VIP Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Ia melanjutkan, Pemerintah Indonesia melakukan permintaan percepatan proses ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa. Keberhasilan menuntaskan proses ekstradisi ini menurut Yassona tidak Iepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik kedua negara. 

"Dengan selesainya proses ekstradisi ini, berarti berakhir pula perjalanan panjang 17 tahun upaya pengejaran terhadap buronan bernama Maria Pauline Lumowa. Ekstradisi ini sekaligus menunjukkan komitmen kehadiran negara dalam upaya penegakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di wilayah lndonesia," pungkas Yasonna. (A-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya