Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Maria Pauline Lumowa Dibawa ke Indonesia Berkat Lobi

Dhika Kusuma Winata
09/7/2020 14:02
Maria Pauline Lumowa Dibawa ke Indonesia Berkat Lobi
Buronan pembobol kredit BNI sebesar Rp1,7 T, Maria Pauline Lumowa (memakai rompi orange), saat tiba di Ruang VIP Terminal 3 Bandara Soetta(MI/Fransisco Carolio Hutama Gani)

BURONAN kasus pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa berhasil dibawa ke Tanah Air dan akan segera diproses hukum. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang memimpin proses dari Serbia tersebut mengatakan Maria berhasil dibawa ke Indonesia berkat lobi tingkat tinggi. Pasalnya, Indonesia dan Serbia belum memiliki perjanjian ekstradisi.

"Walaupun kita tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Serbia, tapi dengan pendekatan-pendekatan diplomasi high level dalam bidang hukum dan persahabatan akhirnya kita bisa membawa beliau (Maria) ke mari," kata Yasonna dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (9/7).

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Ia melarikan diri dari Indonesia pada 2003, sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Yasonna menyebut, Maria sempat melarikan diri ke Singapura lalu menetap di Belanda. Pemerintah Indonesia sempat berupaya meminta Maria dibawa kembali ke Indonesia. Namun, dua kali permintaan ekstradisi pada 2010 dan 2014 ditolak Belanda dengan alasan kedua negara belum memiliki perjanjian ekstradisi. Maria pun ternyata diketahui sudah berstatus warga negara Belanda sejak 1979.

Baca juga: Ini Jejak Kasus Buronan Pembobolan Bank Maria Pauline Lumowa

Upaya penangkapan Maria kemudian memasuki babak baru saat ditangkap NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019. Pemerintah Republik Indonesia kemudian bereaksi dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi. Adapun masa penahanan Maria di Serbia sejatinya akan berakhir pada 16 Juli 2020.

Yasonna menyatakan upaya membawa Maria dari Serbia juga sempat mengalami gangguan. Menurut Yasonna, pihak Maria sempat melobi pihak Serbia untuk membatalkan ekstradisi. Namun, pihak Serbia komit kepada Indonesia untuk memproses ekstradisi.

"Ada pengacara beliau yang melakukan upaya hukum, ada upaya-upaya semacam melakukan suap tapi Pemerintah Serbia committed. Ada negara dari Eropa juga yang melakukan diplomasi agar beliau tidak diekstradisi," ujar Yasonna.

Yasonna menambahkan, proses penangkapan Maria dan dibawanya ke Indonesia tak lepas dari timbal balik. Sebelumnya, Indonesia pernah mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya