Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Yasonna Sebut Proses Ekstradisi Maria Pauline Berjalan Lancar

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
09/7/2020 11:45
Yasonna Sebut Proses Ekstradisi Maria Pauline Berjalan Lancar
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly(ANTARA/Puspa Perwitasari)

BURONAN pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa berhasil diektradisi kembali ke Indonesia dari Serbia.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan delegasinya telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia.

"Keberhasilan menuntaskan proses ekstradisi ini tidak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik kedua negara. Selain itu, proses ekstradisi ini juga menjadi buah manis komitmen pemerintah dalam upaya penegakan hukum yang berjalan panjang," ujar Yasonna, Kamis (9/7).

Baca juga: Komisi III Apresiasi Ekstradisi Buronan Pembobol BNI

Yasonna menyebut pemulangan ini sempat mengalami gangguan, namun Pemerintah Serbia tegas pada komitmen mereka untuk mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Indonesia.

Menurut Yasonna, Indonesia dan Serbia sejatinya belum saling terikat perjanjian ekstradisi. Namun, melalui pendekatan tingkat, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan.

"Sempat ada upaya hukum dari Maria Pauline Lumowa untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi. Juga ada upaya dari salah satu negara Eropa untuk mencegah ekstradisi terwujud," papar Yasonna.

Menteri kelahiran Sorkam, Tapanuli Tengah, ini juga menyebut ekstradisi Maria Pauline Lumowa tidak lepas dari asas resiprositas (timbal balik).

Pasalnya, Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.

Sebelumnya, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Di periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai US$136 juta dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tidak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif tersebut kemudian dilaporkan ke Mabes Polri. Namun, Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes.

Usainya proses ekstradisi, menjadi akhir perjalanan panjang 17 tahun upaya pengejaran terhadap buronan bernama Maria Pauline Lumowa. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya