Headline

Putusan MK harus jadi panduan dalam revisi UU Pemilu.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

INFID Inisiasi Petisi Kelanjutan Pembahasan RUU PKS

Andhika Prasetyo
08/7/2020 21:53
 INFID Inisiasi Petisi Kelanjutan Pembahasan RUU PKS
RUU PKS(Antara)

INTERNATIONAL NGO Forum on Indonesia Development (INFID) menyayangkan keputusan DPR RI yang mencabut Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual dari daftar Prolegnas Prioritas 2020.

Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki UU yang mengatur kekerasan seksual secara khusus dan menyeluruh.

UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang selama ini dijadikan senjata tidak bisa mengakomodasi kekerasan seksual yang terjadi di luar ranah rumah tangga.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga tidak bisa diandalkan. Peraturan itu hanya fokus pada pemidanaan pelaku.

 

Baca juga: RUU PKS Dilengserkan, Publik Gusar

 

KUHP tidak memuat pasal-pasal hak pemulihan dan perlindungan bagi korban serta tidak mengatur rehabilitasi bagi pelaku agar di masa yang akan datang tidak mengulanginya lagi.

Di sisi lain, kasus kekerasan seksual dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Dalam kurun 12 tahun, kekerasan terhadap perempuan meningkat 792% yang sebagian besar adalah kasus kekerasan seksual.

Adapun, data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mencatat, per 15 Juni 2020, terdapat 5.179 kasus kekerasan dengan 4.033 korban adalah perempuan.

Sejak 2017 hingga saat ini, terdapat 14.836 kasus kekerasan seksual yang terjadi dan membutuhkan penanganan khusus baik dari segi hukum acara tindak pidana maupun pemulihan dan perlindungan bagi korban.

INFID menilai RUU PKS sudah sangat mendesak untuk dibahas. Pasalnya, yang kerap menjadi korban bukan hanya kaum dewasa saja. Anak-anak pun tidak luput dari kejahatan seksual.

Berdasarkan data yang dihimpun lembaga tersebut, pada 2019, kasus kekerasan terhadap anak perempuan terjadi sebanyak 2.341 kali, meningkat 65% dari tahun sebelumnya.

Dari semua bentuk kekerasan yang dialami anak perempuan, inses (822 kasus) dan kekerasan seksual (792 kasus) merupakan yang tertinggi.

Berdasarkan seluruh data tersebut, INFID pun menginisiasi petisi untuk mendesar DPR RI memasukkan kembali RUU PKS ke Prolegnas Prioritas 2020 dan segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkannya.

"Karena saya, kamu, kita (siapapun) bisa menjadi korban! Jangan ada lagi korban kekerasan seksual tanpa keadilan! Jika negara tidak melindungi, lantas kepada siapa korban meminta perlindungan? Segera sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," bunyi ajakan petisi tersebut. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya