Headline
Putusan MK harus jadi panduan dalam revisi UU Pemilu.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
INTERNATIONAL NGO Forum on Indonesia Development (INFID) menyayangkan keputusan DPR RI yang mencabut Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual dari daftar Prolegnas Prioritas 2020.
Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki UU yang mengatur kekerasan seksual secara khusus dan menyeluruh.
UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang selama ini dijadikan senjata tidak bisa mengakomodasi kekerasan seksual yang terjadi di luar ranah rumah tangga.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga tidak bisa diandalkan. Peraturan itu hanya fokus pada pemidanaan pelaku.
Baca juga: RUU PKS Dilengserkan, Publik Gusar
KUHP tidak memuat pasal-pasal hak pemulihan dan perlindungan bagi korban serta tidak mengatur rehabilitasi bagi pelaku agar di masa yang akan datang tidak mengulanginya lagi.
Di sisi lain, kasus kekerasan seksual dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Dalam kurun 12 tahun, kekerasan terhadap perempuan meningkat 792% yang sebagian besar adalah kasus kekerasan seksual.
Adapun, data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mencatat, per 15 Juni 2020, terdapat 5.179 kasus kekerasan dengan 4.033 korban adalah perempuan.
Sejak 2017 hingga saat ini, terdapat 14.836 kasus kekerasan seksual yang terjadi dan membutuhkan penanganan khusus baik dari segi hukum acara tindak pidana maupun pemulihan dan perlindungan bagi korban.
INFID menilai RUU PKS sudah sangat mendesak untuk dibahas. Pasalnya, yang kerap menjadi korban bukan hanya kaum dewasa saja. Anak-anak pun tidak luput dari kejahatan seksual.
Berdasarkan data yang dihimpun lembaga tersebut, pada 2019, kasus kekerasan terhadap anak perempuan terjadi sebanyak 2.341 kali, meningkat 65% dari tahun sebelumnya.
Dari semua bentuk kekerasan yang dialami anak perempuan, inses (822 kasus) dan kekerasan seksual (792 kasus) merupakan yang tertinggi.
Berdasarkan seluruh data tersebut, INFID pun menginisiasi petisi untuk mendesar DPR RI memasukkan kembali RUU PKS ke Prolegnas Prioritas 2020 dan segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkannya.
"Karena saya, kamu, kita (siapapun) bisa menjadi korban! Jangan ada lagi korban kekerasan seksual tanpa keadilan! Jika negara tidak melindungi, lantas kepada siapa korban meminta perlindungan? Segera sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," bunyi ajakan petisi tersebut. (OL-8)
Melalui pemberian keterampilan praktis, wawasan bisnis tajam, dan akses tanpa batas ke pasar global, SheHacks menjadi tonggak penting dalam mempercepat inklusivitas gender.
Pesenggiri Festival 2025 menggabungkan pameran karya seni tapis kuno dengan berbagai aktivitas kreatif lainnya.
Kompetisi ini dirancang dengan tiga tahapan utama yaitu menyusun proposal ilmiah, menyampaikan ide melalui video singkat, dan mempresentasikan solusi
PEREDARAN narkoba kini banyak menargetkan perempuan ataupun ibu rumah tangga sebagai kurir narkoba. Perempuan kerap menjadi sasaran sindikat narkoba karena rentan secara sosial dan ekonomi.
DI tengah krisis iklim yang kian nyata dan ketidakadilan sistemis terhadap perempuan yang terus menganga, Indonesia membutuhkan lebih dari sekadar kepemimpinan yang cerdas dan tegas.
Menstruasi yang normal dan teratur adalah tanda bahwa reproduksi perempuan dalam kondisi baik, dan tubuh secara keseluruhan dalam keadaan sehat.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Hampir setengah anak di Indonesia mengalami kekerasan. Temukan fakta penting tentang perlindungan anak dan langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
POLISI masih menelusuri keberadaan orangtua anak berusia 7 tahun berinisial MK, yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Pasar Kebayoran Lama beberapa waktu lalu.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
KPAI berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari gerak-geriknya, sang satpam melihat pria itu menaruh anaknya di lantai beralaskan kardus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved