Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

UU Penanganan Covid-19 Diuji ke MK

Indriyani Astuti
08/7/2020 05:35
UU Penanganan Covid-19 Diuji ke MK
Tiga hakim konstitusi yang dipimpin hakim ketua Anwar Usman (tengah) .(MI/ADAM DWI )

MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menerima permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Keuangan.

Pengujian kali ini diajukan Damai Hari Lubis dengan nomor perkara 49/PUU-XVIII/2020 serta Triono dan Suyanto dengan nomor perkara 47/PUU-XVIII/2020. Dalam sidang pemeriksaan, tiap-tiap pemohon menguji ketentuan pada Pasal 27 ayat 1, 2, dan 3 UU 2/2020 serta Pasal 28 ayat 8.

Kuasa hukum dari Damai Hari Lubis, Arvid Martdwisaktyo, menjelaskan berlakunya Pasal 27 ayat 1, 2, dan 3 UU 2/2020 berpotensi merugikan dan memberikan impunitas terhadap pejabat yang memiliki kewenangan menggunakan anggaran penanganan covid-19.

Pejabat tersebut tidak dapat digugat, baik secara hukum pidana, perdata, maupun tata usaha negara apabila diketahui terjadi penyelewengan.

“Dengan berlakunya UU a quo pemohon kehilangan haknya dalam melakukan upaya hukum, baik pidana, perdata, maupun TUN apabila pemohon menemukan dugaan penyimpangan penggunaan dana penanganan covid-19,” ujarnya dalam sidang panel yang dipimpin hakim konstitusi Wahiddudin Adams dengan anggota hakim konstitusi Suhartoyo dan hakim konstitusi Daniel P Yusac Foekh di Gedung MK, Jakarta, kemarin.

Selain itu, UU a quo juga dianggap mendahului keadaan hukum bahwa kerugian negara bukanlah penyalahgunaan keuangan negara tanpa proses audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau penegakan hukum lainnya.

Sementara itu, pemohon Triono dan Suyanto mendalilkan alasan permohonannya. Ia mengatakan terjadi kebingungan di perangkat desa, ada yang percaya dana desa masih berlaku dengan mengacu pada Pasal 2 ayat (1) huruf I UU 2/2020.

Bagi perangkat desa lain dan seperti para pemohon, dana desa sudah tidak ada lagi dengan mengacu pada Pasal 28 ayat (8) UU 2/2020 yang telah mencabut Pasal 72 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang dana desa dari APBN. (Ind/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik