Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menerima permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Keuangan.
Pengujian kali ini diajukan Damai Hari Lubis dengan nomor perkara 49/PUU-XVIII/2020 serta Triono dan Suyanto dengan nomor perkara 47/PUU-XVIII/2020. Dalam sidang pemeriksaan, tiap-tiap pemohon menguji ketentuan pada Pasal 27 ayat 1, 2, dan 3 UU 2/2020 serta Pasal 28 ayat 8.
Kuasa hukum dari Damai Hari Lubis, Arvid Martdwisaktyo, menjelaskan berlakunya Pasal 27 ayat 1, 2, dan 3 UU 2/2020 berpotensi merugikan dan memberikan impunitas terhadap pejabat yang memiliki kewenangan menggunakan anggaran penanganan covid-19.
Pejabat tersebut tidak dapat digugat, baik secara hukum pidana, perdata, maupun tata usaha negara apabila diketahui terjadi penyelewengan.
“Dengan berlakunya UU a quo pemohon kehilangan haknya dalam melakukan upaya hukum, baik pidana, perdata, maupun TUN apabila pemohon menemukan dugaan penyimpangan penggunaan dana penanganan covid-19,” ujarnya dalam sidang panel yang dipimpin hakim konstitusi Wahiddudin Adams dengan anggota hakim konstitusi Suhartoyo dan hakim konstitusi Daniel P Yusac Foekh di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Selain itu, UU a quo juga dianggap mendahului keadaan hukum bahwa kerugian negara bukanlah penyalahgunaan keuangan negara tanpa proses audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau penegakan hukum lainnya.
Sementara itu, pemohon Triono dan Suyanto mendalilkan alasan permohonannya. Ia mengatakan terjadi kebingungan di perangkat desa, ada yang percaya dana desa masih berlaku dengan mengacu pada Pasal 2 ayat (1) huruf I UU 2/2020.
Bagi perangkat desa lain dan seperti para pemohon, dana desa sudah tidak ada lagi dengan mengacu pada Pasal 28 ayat (8) UU 2/2020 yang telah mencabut Pasal 72 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang dana desa dari APBN. (Ind/P-5)
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Tipikor terkait dengan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Pemerrintah mengungkapkan rencana memperbaiki Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika agar terdapat pembeda yang jelas antara pengedar dan pengguna.
Dia mengatakan bahwa penegakan hukum harus terintegrasi melalui KUHAP yang baru, mulai dari penyidik, penuntut, pengadilan, sampai ke tingkat lembaga pemasyarakatan.
Zulfikar menjelaskan revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2025 yang artinya Komisi II DPR dan Badan Legislasi akan melakukan perubahan kedua terkait undang-undang tersebut.
Ahmad Sahroni menyebutkan bahwa DPR tak bisa menutup-nutupi terkait sidang pembahasan revisi Undang-Undang Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Massa sempat berhasil menjebol pagar pembatas kaca pos pengamanan, kemudian disusul dengan pemecahan kaca menggunakan batu dan kayu.
Dave mengatakan banyak hal yang perlu dibahas di revisi UU Penyiaran. Karena banyak perkembangan di sektor penyiaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved