Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Dirjen Dukcapil Pastikan Joko Tjandra Masih WNI

Indriyani Astuti
07/7/2020 10:36
Dirjen Dukcapil Pastikan Joko Tjandra Masih WNI
Joko Tjandra (tengah)(MI/M Soleh)

DIREKTUR Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan soal pembuatan Kartu Tanda Penduduk atas nama buronan kasus cessie (hak tagih) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra. Menurutnya, Joko masih tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dalam database kependudukan.

"Sampai saat ini, Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil Provinsi DKI belum pernah menerima informasi tentang pelepasan kewarganegaraan," ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (7/7).

Zudan mengonfirmasi pembuatan KTP elektronik Joko Tjandra di Dinas Dukcapil Jakarta Selatan sebagai syarat sebelum mendaftarkan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung pada 8 Juni 2020.

Baca juga: Kejaksaan Buru Djoko ke Malaysia

Zudan lebih lanjut mengatakan Ditjen Dukcapil membutuhkan informasi dan data dari Kementerian Hukum dan HAM terkait kewarganegaraan Joko Soegiarto Tjandra.

Ia menegaskan apabila terbukti yang bersangkutan sudah menjadi warga negara asing selama menjadi buronan, KTP elektronik dan kartu kewarganegaraan WNI akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil DKI.

"Sampai saat ini, Dukcapil tidak memiliki data tentang data cekal dan buronan dan belum pernah mendapatkan pemberitahuan tentang subyek hukum yang menjadi buronan atau daftar pencarian orang (DPO) dari pihak yang berwenang," imbuhnya.

Menurut Zudan, seharusnya hal itu dapat dicegah. Oleh karena itu, Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil perlu diberi pemberitahuan tentang data orang yang dicekal, DPO atau buronan.

Dijelaskan Zudan, meskipun sudah ada data buronan/DPO, Dinas Dukcapil tetap akan memproses perekaman sidik jari dan iris mata, serta foto wajah agar data penduduk tersebut masuk ke dalam data base kependudukan. Namun, KTP elektroniknya akan diberikan pada saat yang bersangkutan memenuhi kewajiban hukumnya.

Hal itu, ujarnya, sesuai dengan Pasal 8 UU No 24 Tahun 2013 yang menyebut salah satu kewajiban Dinas Dukcapil adalah memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap penduduk atas setiap pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.

Terkait pembuatan KTP-E Joko Tjandra, Zudan mengatakan Ditjen Dukcapil sudah mendapat laporan dari Lurah Grogol Selatan domisili Joko Tjandra.

Namun, menurut Zudan, petugas di kelurahan tidak ada yang mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah buron sehingga memproses permohonan seperti biasanya.

Disampaikan juga olehnya, bahwa dalam database kependudukan, data Joko Tjandra telah dinonaktifkan selama 9 tahun dan belum melakukan perekaman. Tetapi, data tersebut akan aktif secara otomatis apabila bersangkutan datang dan melakukan perekaman KTP-el.

Mengenai isu Joko Tjandra memalsukan tahun kelahiran dari 1951 menjadi 1950 untuk pembuatan KTP-E, ia memaparkan bahwa berdasarkan historikal dalam database kependudukan Ditjen Dukcapil, belum ada perubahan data Joko Tjandra.

"Sejak terdata dalam database kependudukan pada 2008, yang bersangkutan merupakan Warga Negara Indonesia. Data kependudukan yang bersangkutan dari 2008 sampai dengan 8 Juni 2020 tidak ada perubahan nama, alamat, tempat dan tanggal lahir dan tidak pernah ada transaksi perubahan data hingga saat ini," terangnya.

Joko Tjandra tercatat melakukan pencetakan KTP pada 21 Agustus 2008 dengan data sesuai database kependudukan. Lalu, ia melakukan pencetakan Kartu Keluarga pada 11 Januari 2011, Kemudian pada 8 Juni 2020 ia melakukan perekaman KTP-E.

Menanggapi kemungkinan Joko Tjandra pernah berada di Papua Nugini dan menjadi WNA selama buron, Zudon menjelaskan yang bersangkutan tidak pernah melaporkan dirinya ke Dinas Dukcapil saat akan pergi dan menetap di luar negeri.

Menurutnya, jika ada penduduk yang pindah keluar negeri, wajib melaporkan rencana kepindahannya kepada Dinas Dukcapil. Hak itu diatur dalam Pasal 18 UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Selain itu, dalam historikal data, Zudan mengatakan yang bersangkutan tidak pernah mengajukan pindah ke luar negeri sehingga Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) tidak pernah diterbitkan.

"Secara database kependudukan yang bersangkutan tidak pernah keluar negeri," tukasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya