Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan soal pembuatan Kartu Tanda Penduduk atas nama buronan kasus cessie (hak tagih) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra. Menurutnya, Joko masih tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dalam database kependudukan.
"Sampai saat ini, Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil Provinsi DKI belum pernah menerima informasi tentang pelepasan kewarganegaraan," ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (7/7).
Zudan mengonfirmasi pembuatan KTP elektronik Joko Tjandra di Dinas Dukcapil Jakarta Selatan sebagai syarat sebelum mendaftarkan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung pada 8 Juni 2020.
Baca juga: Kejaksaan Buru Djoko ke Malaysia
Zudan lebih lanjut mengatakan Ditjen Dukcapil membutuhkan informasi dan data dari Kementerian Hukum dan HAM terkait kewarganegaraan Joko Soegiarto Tjandra.
Ia menegaskan apabila terbukti yang bersangkutan sudah menjadi warga negara asing selama menjadi buronan, KTP elektronik dan kartu kewarganegaraan WNI akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil DKI.
"Sampai saat ini, Dukcapil tidak memiliki data tentang data cekal dan buronan dan belum pernah mendapatkan pemberitahuan tentang subyek hukum yang menjadi buronan atau daftar pencarian orang (DPO) dari pihak yang berwenang," imbuhnya.
Menurut Zudan, seharusnya hal itu dapat dicegah. Oleh karena itu, Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil perlu diberi pemberitahuan tentang data orang yang dicekal, DPO atau buronan.
Dijelaskan Zudan, meskipun sudah ada data buronan/DPO, Dinas Dukcapil tetap akan memproses perekaman sidik jari dan iris mata, serta foto wajah agar data penduduk tersebut masuk ke dalam data base kependudukan. Namun, KTP elektroniknya akan diberikan pada saat yang bersangkutan memenuhi kewajiban hukumnya.
Hal itu, ujarnya, sesuai dengan Pasal 8 UU No 24 Tahun 2013 yang menyebut salah satu kewajiban Dinas Dukcapil adalah memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap penduduk atas setiap pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
Terkait pembuatan KTP-E Joko Tjandra, Zudan mengatakan Ditjen Dukcapil sudah mendapat laporan dari Lurah Grogol Selatan domisili Joko Tjandra.
Namun, menurut Zudan, petugas di kelurahan tidak ada yang mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah buron sehingga memproses permohonan seperti biasanya.
Disampaikan juga olehnya, bahwa dalam database kependudukan, data Joko Tjandra telah dinonaktifkan selama 9 tahun dan belum melakukan perekaman. Tetapi, data tersebut akan aktif secara otomatis apabila bersangkutan datang dan melakukan perekaman KTP-el.
Mengenai isu Joko Tjandra memalsukan tahun kelahiran dari 1951 menjadi 1950 untuk pembuatan KTP-E, ia memaparkan bahwa berdasarkan historikal dalam database kependudukan Ditjen Dukcapil, belum ada perubahan data Joko Tjandra.
"Sejak terdata dalam database kependudukan pada 2008, yang bersangkutan merupakan Warga Negara Indonesia. Data kependudukan yang bersangkutan dari 2008 sampai dengan 8 Juni 2020 tidak ada perubahan nama, alamat, tempat dan tanggal lahir dan tidak pernah ada transaksi perubahan data hingga saat ini," terangnya.
Joko Tjandra tercatat melakukan pencetakan KTP pada 21 Agustus 2008 dengan data sesuai database kependudukan. Lalu, ia melakukan pencetakan Kartu Keluarga pada 11 Januari 2011, Kemudian pada 8 Juni 2020 ia melakukan perekaman KTP-E.
Menanggapi kemungkinan Joko Tjandra pernah berada di Papua Nugini dan menjadi WNA selama buron, Zudon menjelaskan yang bersangkutan tidak pernah melaporkan dirinya ke Dinas Dukcapil saat akan pergi dan menetap di luar negeri.
Menurutnya, jika ada penduduk yang pindah keluar negeri, wajib melaporkan rencana kepindahannya kepada Dinas Dukcapil. Hak itu diatur dalam Pasal 18 UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Selain itu, dalam historikal data, Zudan mengatakan yang bersangkutan tidak pernah mengajukan pindah ke luar negeri sehingga Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) tidak pernah diterbitkan.
"Secara database kependudukan yang bersangkutan tidak pernah keluar negeri," tukasnya. (OL-1)
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Cindy Monica, menegaskan akan mengawal kemudahan pengurusan dokumen kependudukan bagi masyarakat terdampak bencana.
Dukcapil Kemendagri membuka layanan perekaman ulang dan cetak KTP-e di Otonomi Expo 2025 hingga 30 Agustus.
Akses data tidak serta merta bisa dilakukan tanpa perjanjian kerja sama. Dengan begitu, ada skema tarif berbeda untuk lembaga pemerintah dan swasta.
Penyaluran bantuan sosial (bansos) yang mengacu pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) akan lebih baik.
Kemendagri didesak untuk menindaklanjuti temuan keterlibatan pegawai Dukcapil dalam sindikasi perdagangan bayi ke Singapura yang terjadi di Bandung, Jawa Barat.
Masyarakat perdesaan yang ingin tinggal di DKI Jakarta diingatkan untuk memiliki surat pindah atau Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved