Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengklarifikasi kematian Ki Gendeng Pamungkas selaku pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kalau kami memutuskan permohonan ini ke sidang pemeriksaan pendahuluan, saudara sanggup menghadirkan prinsipal (pemohon) di sidang?" tegas hakim konstitusi Saldi Isra saat sidang lanjutan perbaikan permohonan di Gedung MK, Jakarta, Senin (6/7)
Baca juga: Ki Gendeng Pamungkas Dikabarkan Meninggal Dunia
Hakim konstitusi menanyakan hal itu terkait meninggalnya paranormal Ki Gendeng Pamungkas yang bernama asli Iman Santoso pada Sabtu (6/6).

Mendiang paranormal Ki Gendeng Pamungkas yang bernama asli Iman Santoso. (Dok Antara)
Kuasa hukum Ki Gendeng Pamungkas, Julianta Sembiring, membawa surat keterangan meninggal atas nama Iman Santoso.
Baca juga: Polda Metro Tangkap Paranormal Ki Gendeng
Menurutnya, Ki Gendeng Pamungkas yang merupakan kliennya berbeda dengan Iman Santoso.
Hal itu dikonfirmasi kembali oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Saldi Isra dengan anggota Hakim Konstitusi Manahan Sitompul dan Daniel Yusmic P Foekh.
Baca juga: Loh, Pemohon kan Sudah Meninggal
Hakim konstitusi Manahan Sitompul mengatakan pada saat sidang pemeriksaan pendahuluan, MK menugaskan kuasa hukum untuk mengecek kebenaran kabar meninggalnya Ki Gendeng Pamungkas sebab ia memohonkan perkara ke MK.
"Namun surat keterangan yang disampaikan kepada majelis tidak lengkap karena tidak membubuhkan nomor induk kependudukan (NIK) Imam Santoso. Meskipun ada tanda tangan dari kepala desa," ujarnya.
Baca juga: Pemilu Serentak Buat Anggota KPU Makan Gaji Buta
Oleh karena belum dapat mengonfirmasi Ki Gendeng Pamungkas dan Iman Santoso adalah dua orang yang berbeda dengan mengacu NIK, Manahan menilai, kuasa hukum tidak melakukan dengan benar hal yang diperintahkan majelis.
"Tidak bisa kita konfirmasi dari surat keterangan meninggal, ini peringatan kami pada kuasa hukum," tegasnya.
Ki Gendeng Pamungkas memohonkan pengujuan terhadap pasal dalam UU Pemilu yakni Pengujian Materiil Pasal 1 angka 28; Pasal 221; Pasal 222; Pasal 225 ayat (1); Pasal 226 ayat (1); Pasal 230 ayat (2); Pasal 231 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3); Pasal 234; Pasal 237 ayat (1), dan ayat (3); Pasal 238 ayat (1), dan ayat (3); Pasal 269 ayat (1) dan ayat (3); Pasal 427 ayat (4). Pasal-pasal tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945 sebab calon presiden harus dicalonkan oleh partai politik. Sementara ia ingin maju dalam pemilihan presiden 2019 sebagai sebagai calon independen. (X-15)
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Tipikor terkait dengan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved