Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Kuasa Hukum Janji Bisa Hadirkan Ki Gendeng Pamungkas di Sidang MK

Indriyani Astuti
06/7/2020 21:41
Kuasa Hukum Janji Bisa Hadirkan Ki Gendeng Pamungkas di Sidang MK
Ketua MK Anwar Usman (kedua kanan) memimpin sidang di gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (6/7).(MI/Susanto)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengklarifikasi kematian Ki Gendeng Pamungkas selaku pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kalau kami memutuskan permohonan ini ke sidang pemeriksaan pendahuluan, saudara sanggup menghadirkan prinsipal (pemohon) di sidang?" tegas hakim konstitusi Saldi Isra saat sidang lanjutan perbaikan permohonan di Gedung MK, Jakarta, Senin (6/7)

Baca juga: Ki Gendeng Pamungkas Dikabarkan Meninggal Dunia

Hakim konstitusi menanyakan hal itu terkait meninggalnya paranormal Ki Gendeng Pamungkas yang bernama asli Iman Santoso pada Sabtu (6/6).

Mendiang paranormal Ki Gendeng Pamungkas yang bernama asli Iman Santoso. (Dok Antara)

Kuasa hukum Ki Gendeng Pamungkas, Julianta Sembiring, membawa surat keterangan meninggal atas nama Iman Santoso.

Baca juga: Polda Metro Tangkap Paranormal Ki Gendeng

Menurutnya, Ki Gendeng Pamungkas yang merupakan kliennya berbeda dengan Iman Santoso.

Hal itu dikonfirmasi kembali oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Saldi Isra dengan anggota Hakim Konstitusi Manahan Sitompul dan Daniel Yusmic P Foekh.

Baca juga: Loh, Pemohon kan Sudah Meninggal

Hakim konstitusi Manahan Sitompul mengatakan pada saat sidang pemeriksaan pendahuluan, MK menugaskan kuasa hukum untuk mengecek kebenaran kabar meninggalnya Ki Gendeng Pamungkas sebab ia memohonkan perkara ke MK.

"Namun surat keterangan yang disampaikan kepada majelis tidak lengkap karena tidak membubuhkan nomor induk kependudukan (NIK) Imam Santoso. Meskipun ada tanda tangan dari kepala desa," ujarnya.

Baca juga: Pemilu Serentak Buat Anggota KPU Makan Gaji Buta

Oleh karena belum dapat mengonfirmasi Ki Gendeng Pamungkas dan Iman Santoso adalah dua orang yang berbeda dengan mengacu NIK, Manahan menilai, kuasa hukum tidak melakukan dengan benar hal yang diperintahkan majelis.

"Tidak bisa kita konfirmasi dari surat keterangan meninggal, ini peringatan kami pada kuasa hukum," tegasnya.

Ki Gendeng Pamungkas memohonkan pengujuan terhadap pasal dalam UU Pemilu yakni Pengujian Materiil Pasal 1 angka 28; Pasal 221; Pasal 222; Pasal 225 ayat (1); Pasal 226 ayat (1); Pasal 230 ayat (2); Pasal 231 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3); Pasal 234; Pasal 237 ayat (1), dan ayat (3); Pasal 238 ayat (1), dan ayat (3); Pasal 269 ayat (1) dan ayat (3); Pasal 427 ayat (4). Pasal-pasal tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945 sebab calon presiden harus dicalonkan oleh partai politik. Sementara ia ingin maju dalam pemilihan presiden 2019 sebagai sebagai calon independen. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya