Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PARTAI Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) diminta tidak ngotot untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Apalagi, gejolak penolakan terus bergulir.
“Jangan memaksakan kehendak. Dikubur saja hasrat mengegolkan RUU HIP ini,” kata Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies Jerry Massie di Jakarta, kemarin.
Jerry menyebut PDIP mestinya mengetahui riak-riak penolakan di masyarakat. Apalagi, sejumlah partai seperti NasDem, Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) enggan melanjutkan pembahasan. “Sebelum berencana, analisis dahulu. Jangan bikin DPR semakin kehilangan kepercayaan publik,” ujar dia.
Partai berlambang banteng moncong putih itu sebaiknya fokus memperjuangkan RUU yang mendesak. Misalnya, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang telah dicabut dari program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.
Ia mengatakan perlu ada ketegasan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tentang RUU tersebut. Perlu ada keputusan atau sikap resmi partai yang mengedepankan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan individu atau partai semata. “Keputusan
ada di tangan Ibu Mega. Sebaiknya PDIP cepat bersikap, tapi jangan gegabah,” tutur Jerry.
Sebelumnya, PDIP menghormati keputusan pemerintah menunda pembahasan RUU HIP. Masukan dari berbagai pihak diperlukan sebelum membahas kelanjutan RUU tersebut. “Ini adalah momentum baik untuk saling mendengarkan dan bermusyawarah,” kata Ketua
DPP PDIP Ahmad Basarah.
Kalangan moderat yang tergabung dalam Institut Moderasi Indonesia (Inmind) menilai sikap pemerintah menunda pembahasan RUU HIP sudah tepat. “Kalau baru usulan saja sudah melahirkan reaksi sebesar ini, bisa dibayangkan bagaimana reaksi publik saat pembahasan dan pengesahan nanti,” ujar Ketua Harian Inmind, Rizaldi Lufti.
PKS mendukung usul penggantian tajuk RUU HIP dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Namun, RUU itu harus dicabut dari prolegnas agar bisa diubah menjadi RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). “Baru kemudian pemerintah mengusulkan RUU baru, yaitu RUU tentang BPIP,” kata Koordinator Panja Pembahasan RUU HIP Fraksi PKS Bukhori Yusuf.
PBNU mengusulkan RUU HIP diganti. Ketua PBNU Said Aqil Siradj menyarankan rancangan beleid itu diberi tajuk RUU BPIP. “Diulang dari awal, dari kajian akademik kemudian nama, judul juga diubah total supaya tidak multitafsir, langsung saja RUU BPIP,” kata Said Aqil.
Menurut dia, PBNU tak akan mengubah komitmen, yakni meminta pembahasan RUU HIP dihentikan. Ia menyebut saat ini bola berada di tangan pemerintah.
Usaha sehat
Komisioner Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Harry Agustanto, membenarkan bahwa berdirinya KPPU sesungguhnya ialah perwujudan penerapan Pancasila. Khususnya pada kompetisi usaha yang sehat.
“Orang tentu sudah akrab bahwa demokrasi adalah bagian dari politik. Yang mungkin jarang dibicarakan adalah demokrasi sesungguhnya juga meliputi ekonomi. Di wilayah inilah KPPU hadir,” jelas Harry.
Ia memaparkan bahwa Pancasila tidak hanya mengenal demokrasi politik, tetapi juga demokrasi ekonomi. Demokrasi inilah yang menurut para pendiri bangsa menjadi karakter demokrasi Indonesia.
“Kalau demokrasi politik tertuang dalam sila keempat; kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, demokrasi ekonomi dalam Pancasila tertuang dalam sila kelima; keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” paparnya. (Medcom/P-3)
Tujuh fraksi telah menyatakan menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila masuk Prolegnas Prioritas 2021.
Perlu langkah preventif sejak pra dan proses perumusan dan perancangan yang juga merupakan tugas BPIP.
Seruan ANAK NKRI itu bertajuk aksi 1310 tentang menolak UU Ciptaker dan RUU Haluan Ideologi Pancasila atau HIP.
Sebagai perawatan atas dasar negara, sudah semestinya penguatan Pancasila menjadi keprihatinan bersama seluruh elemen bangsa.
Bila hanya mengubah judul tetapi tidak mengubah arah dan jangkauan pengaturan, RUU tidak perlu melalui kesepakatan Prolegnas kembali.
Pasalnya, hal itu keluar dari konteks aksi yang menuntut penghentuan pembahasan RUU HIP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved