Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
SEBUAH akun Facebook mengunggah narasi masa jabatan Presiden yang mestinya selesai pada 2024 bakal diperpanjang karena Pemilihan Presiden (Pilpres) akan digelar pada 2026.
Berikut narasi lengkapnya:
"Jabatan presiden di perpanjang,,,, pilpres masih lama tahun 2026 pasukan sakit hati kelamaan menderita."
Tangkapan layar unggahan hoaks masa jabatan presiden akan diperpanjang (Dok Kemkominfo)
Klaim masa jabatan Presiden diperpanjang karena pilpres digelar pada tahun 2026, adalah salah. Faktanya, sejauh ini pilpres tetap digelar pada 2024.
Baca juga: Soal Ahok Jadi Menteri BUMN, Hoaks
Dalam artikel Media Indonesia berjudul Pilkada dan Pemilu 2024 Diundur ke 2027? Ini Penjelasannya, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menjelaskan wacana pemunduran jadwal hanya untuk pilkada. Pilkada yang normalnya berlangsung pada 2020, 2022, dan 2023 kemungkinan berlangsung pada 2027.
Baca juga: Hoaks Lawas Megawati soal Razia Buku PKI kembali Beredar
Saan menyebut Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) tetap berlangsung sesuai jadwal. "Pilpres dan Pileg tetap di 2024 dan 2029," kata politikus Partai NasDem itu.
Berikut adalah isi lengkap artikel tersebut.
PEMILU dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang rencananya digelar 2024 diwacanakan diundur pada 2027. Pemerintah dan DPR tengah menggodok rencana tersebut.
"Sepertinya akan diundur pilkada dan pemilu serentaknya pada 2027," kata komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra dalam telekonferensi, Selasa (23/6).
Ilham menyebut wacana itu bukan berasal dari KPU. Namun, dia menyebut gagasan itu sedang dipertimbangkan oleh pemerintah dan DPR.
Menurut Ilham, wacana itu masih dalam pembahasan tahap awal. Jika rencana tersebut hendak diwujudkan, DPR perlu membuat undang-undang sebagai landasan hukum.
"DPR dan pemerintah sedang merencanakan atau merancang undang-undang bagaimana format yang tepat," ujar Ilham.
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menjelaskan wacana pemunduran jadwal hanya untuk pilkada. Pilkada yang normalnya berlangsung pada 2020, 2022, dan 2023 ada kemungkinan berlangsung pada 2027.
Saan menyebut Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) tetap berlangsung sesuai jadwal. "Pilpres dan Pileg tetap di 2024 dan 2029," kata politikus Partai NasDem itu.
Klaim bahwa masa jabatan Presiden diperpanjang karena Pilpres digelar pada tahun 2026, adalah salah. Faktanya, sejauh ini Pilpres akan digelar pada 2024. (Medcom.id/X-15)
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Titi meminta kepada DPR untuk tidak membenturkan antara Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 dengan putusan konstitusionalitas pemilu serentak nasional dan daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti kompleksitas Pemilu serentak atau yang berlangsung bersamaan, terutama dalam konteks pemilihan legislatif dan presiden
Pengecekan berbagai jenis peralatan keamanan dan alat material khusus serta kendaraan dinas diharapkan bisa mengantisipasi terjadinya konflik saat tahapan pemilu serentak berlangsung.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Papua meminta bantuan 10 satuan setingkat kompi (SSK) untuk mengamankan Pemilu 2024 di empat provinsi.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved