Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Masa Jabatan Presiden bakal Diperpanjang? Ini Penjelasannya

Henri Siagian
04/7/2020 21:43
Masa Jabatan Presiden bakal Diperpanjang? Ini Penjelasannya
Komisioner KPU Kota Blitar menyosialisasikan APD pendukung di Pilkada Serentak 2020, Sabtu (4/7).(Antara)

SEBUAH akun Facebook mengunggah narasi masa jabatan Presiden yang mestinya selesai pada 2024 bakal diperpanjang karena Pemilihan Presiden (Pilpres) akan digelar pada 2026.

Berikut narasi lengkapnya:

"Jabatan presiden di perpanjang,,,, pilpres masih lama tahun 2026 pasukan sakit hati kelamaan menderita."

Tangkapan layar unggahan hoaks masa jabatan presiden akan diperpanjang (Dok Kemkominfo)

Klaim masa jabatan Presiden diperpanjang karena pilpres digelar pada tahun 2026, adalah salah. Faktanya, sejauh ini pilpres tetap digelar pada 2024.

Baca juga: Soal Ahok Jadi Menteri BUMN, Hoaks

Dalam artikel Media Indonesia berjudul Pilkada dan Pemilu 2024 Diundur ke 2027? Ini Penjelasannya, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menjelaskan wacana pemunduran jadwal hanya untuk pilkada. Pilkada yang normalnya berlangsung pada 2020, 2022, dan 2023 kemungkinan berlangsung pada 2027.

Baca juga: Hoaks Lawas Megawati soal Razia Buku PKI kembali Beredar

Saan menyebut Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) tetap berlangsung sesuai jadwal. "Pilpres dan Pileg tetap di 2024 dan 2029," kata politikus Partai NasDem itu.

Berikut adalah isi lengkap artikel tersebut.

PEMILU dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang rencananya digelar 2024 diwacanakan diundur pada 2027. Pemerintah dan DPR tengah menggodok rencana tersebut.

"Sepertinya akan diundur pilkada dan pemilu serentaknya pada 2027," kata komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra dalam telekonferensi, Selasa (23/6).

Ilham menyebut wacana itu bukan berasal dari KPU. Namun, dia menyebut gagasan itu sedang dipertimbangkan oleh pemerintah dan DPR.

Menurut Ilham, wacana itu masih dalam pembahasan tahap awal. Jika rencana tersebut hendak diwujudkan, DPR perlu membuat undang-undang sebagai landasan hukum.

"DPR dan pemerintah sedang merencanakan atau merancang undang-undang bagaimana format yang tepat," ujar Ilham.

Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menjelaskan wacana pemunduran jadwal hanya untuk pilkada. Pilkada yang normalnya berlangsung pada 2020, 2022, dan 2023 ada kemungkinan berlangsung pada 2027.

Saan menyebut Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) tetap berlangsung sesuai jadwal. "Pilpres dan Pileg tetap di 2024 dan 2029," kata politikus Partai NasDem itu.

 

Klaim bahwa masa jabatan Presiden diperpanjang karena Pilpres digelar pada tahun 2026, adalah salah. Faktanya, sejauh ini Pilpres akan digelar pada 2024. (Medcom.id/X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya