Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPUTUSAN DPR dan pemerintah yang menarik Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 mengundang protes dan kritik tajam dari banyak kalangan.
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat untuk Indonesia Adil dan Demokratis mendesak agar DPR melanjutkan pembahasan RUU PKS yang drafnya sudah diinisiasi sejak 2015 untuk melindungi korban kekerasan seksual.
“Sudah jelas kasus kekerasan seksual marak. Komnas Perempuan mengeluarkan catatan akhir tahun bahwa kasus kekerasan meningkat. Alasan DPR tidak membahas karena RUU ini rumit, tidak masuk akal,” cetus Adinda Tenriangke Muchtar dari The Indonesian Institute, sebuah lembaga peneliti kebijakan publik, dalam rapat konferensi pers yang digelar daring di Jakarta, kemarin.
Direktur Democracy Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Yusfi triadi mengingatkan DPR bahwa RUU PKS sangat krusial dan dibutuhkan para korban kekerasan seksual untuk bisa mendapatkan keadilan. Melihat sikap DPR yang tidak peka, ia mengimbau agar masyarakat tidak lagi kembali memilih anggota dewan saat ini untuk periode selanjutnya.
“Ketidaksanggupan anggota dewan membahas RUU PKS dipertanyakan sebab mereka terpilih sebagai anggota legislatif yang fungsinya membuat undang-undang,” tandasnya.
RUU PKS merupakan inisiatif DPR dan dukungan agar undang-undang tersebut segera disahkan menguat setelah mencuatnya kasus
NMS, gadis 14 tahun asal Denpasar Selatan, Bali. Ia menjadi korban kekerasan seksual berupa pemerkosaan yang dilakukan berkali-kali oleh sepupu dan mertuanya hingga hamil.
DPR beralasan penarikan RUU PKS karena menunggu penuntasan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). “Kita berharap nanti setelah RUU KUHP diselesaikan antara pemerintah dan Komisi III, maka RUU Kekerasan Seksual ini akan kita masukkan lagi dalam program legislasi nasional,” kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas.
NasDem mengawal
Fraksi Partai NasDem menegaskan akan terus melanjutkan pembahasan usulan RUU PKS agar bisa tetap diundangkan. NasDem menilai saat ini belum ada payung hukum yang secara khusus mengatur tentang kekerasan seksual.
Menurut Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) NasDem di Baleg DPR, Taufik Basari, mengawal RUU PKS ialah sebagai wujud dukungan terhadap para korban kekerasan seksual.
“Kejahatan ini harus dihentikan, korban ke- kerasan seksual mesti mendapat perlindungan dan masyarakat mesti disadarkan pentingnya
bersama-sama mencegah kekerasan seksual terjadi di sekitar kita,” tegas pria yang akrab disapa Tobas ini.
Ia menyadari di masa periode yang lalu memang ada salah pengertian terhadap RUU ini sehingga mengalami penolakan beberapa kelompok. Mantan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini berjanji ia bersama Fraksi NasDem akan melobi fraksi-fraksi lain, termasuk yang bersikap menolak keberadaan RUU ini.
“Fraksi NasDem akan terus mengawal RUU ini hingga berhasil disahkan,” tegas Taufik. (Uta/P-2)
KETUA Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menghentikan perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Matindas J. Rumambi, menekankan perlunya penguatan skema Pendanaan Risiko Kebencanaan (Disaster Risk Financing)
Anggota Komisi VIII DPR RI, Wibowo Prasetyo, meminta Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memperluas jangkauan distribusi bantuan bagi para korban
Kompolnas bukanlah lembaga yang bertugas mengawasi kinerja Polri, melainkan lembaga pembantu Presiden dalam menentukan kebijakan.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI, Cek Endra, menyampaikan pandangannya menyikapi perkembangan penanganan lingkungan dan bencana hidrometeorologi di sejumlah wilayah Indonesia.
Kekosongan posisi Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Golkar merupakan implikasi dari ditetapkannya Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Aturan teknis sangat dibutuhkan agar menjadi landasan pembentukan unit pelaksana teknis daerah (UPDT).
Agar kehadiran beleid itu efektif mencegah dan menuntaskan kasus kekerasan seksual di Tanah Air
Sepanjang 2021 terdapat 3.838 kasus kekerasan berbasis gender dilaporkan langsung kepada Komnas Perempuan. Angka itu naik 80% dibandingkan tahun sebelumnya.
PKS merupakan satu-satunya pihak di DPR yang menolak pembahasan RUU PKS
RUU TPKS akan memuat aturan secara terperinci hingga ke aturan hukum beracara untuk melindungi korban kekerasan seksual.
Kemenag sedang menyusun regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Agama dengan mengikuti dinamika dalam penyusunan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved