Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KEPUTUSAN DPR dan pemerintah yang menarik Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 mengundang protes dan kritik tajam dari banyak kalangan.
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat untuk Indonesia Adil dan Demokratis mendesak agar DPR melanjutkan pembahasan RUU PKS yang drafnya sudah diinisiasi sejak 2015 untuk melindungi korban kekerasan seksual.
“Sudah jelas kasus kekerasan seksual marak. Komnas Perempuan mengeluarkan catatan akhir tahun bahwa kasus kekerasan meningkat. Alasan DPR tidak membahas karena RUU ini rumit, tidak masuk akal,” cetus Adinda Tenriangke Muchtar dari The Indonesian Institute, sebuah lembaga peneliti kebijakan publik, dalam rapat konferensi pers yang digelar daring di Jakarta, kemarin.
Direktur Democracy Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Yusfi triadi mengingatkan DPR bahwa RUU PKS sangat krusial dan dibutuhkan para korban kekerasan seksual untuk bisa mendapatkan keadilan. Melihat sikap DPR yang tidak peka, ia mengimbau agar masyarakat tidak lagi kembali memilih anggota dewan saat ini untuk periode selanjutnya.
“Ketidaksanggupan anggota dewan membahas RUU PKS dipertanyakan sebab mereka terpilih sebagai anggota legislatif yang fungsinya membuat undang-undang,” tandasnya.
RUU PKS merupakan inisiatif DPR dan dukungan agar undang-undang tersebut segera disahkan menguat setelah mencuatnya kasus
NMS, gadis 14 tahun asal Denpasar Selatan, Bali. Ia menjadi korban kekerasan seksual berupa pemerkosaan yang dilakukan berkali-kali oleh sepupu dan mertuanya hingga hamil.
DPR beralasan penarikan RUU PKS karena menunggu penuntasan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). “Kita berharap nanti setelah RUU KUHP diselesaikan antara pemerintah dan Komisi III, maka RUU Kekerasan Seksual ini akan kita masukkan lagi dalam program legislasi nasional,” kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas.
NasDem mengawal
Fraksi Partai NasDem menegaskan akan terus melanjutkan pembahasan usulan RUU PKS agar bisa tetap diundangkan. NasDem menilai saat ini belum ada payung hukum yang secara khusus mengatur tentang kekerasan seksual.
Menurut Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) NasDem di Baleg DPR, Taufik Basari, mengawal RUU PKS ialah sebagai wujud dukungan terhadap para korban kekerasan seksual.
“Kejahatan ini harus dihentikan, korban ke- kerasan seksual mesti mendapat perlindungan dan masyarakat mesti disadarkan pentingnya
bersama-sama mencegah kekerasan seksual terjadi di sekitar kita,” tegas pria yang akrab disapa Tobas ini.
Ia menyadari di masa periode yang lalu memang ada salah pengertian terhadap RUU ini sehingga mengalami penolakan beberapa kelompok. Mantan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini berjanji ia bersama Fraksi NasDem akan melobi fraksi-fraksi lain, termasuk yang bersikap menolak keberadaan RUU ini.
“Fraksi NasDem akan terus mengawal RUU ini hingga berhasil disahkan,” tegas Taufik. (Uta/P-2)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa. Bahkan, tidak semestinya diberlakukan kepada seseorang yang belum menjadi tersangka.
Surat usulan pemakzulan terhadap Gibran telah dikirimkan Forum Purnawirawan TNI kepada MPR/DPR RI sejak bulan lalu.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
duta besar (dubes) luar negeri Indonesia tidak boleh mengalami kekosongan sebab posisi dubes memiliki peran yang strategis bukan hanya sebagai simbol resmi representasi Indonesia
Aturan teknis sangat dibutuhkan agar menjadi landasan pembentukan unit pelaksana teknis daerah (UPDT).
Agar kehadiran beleid itu efektif mencegah dan menuntaskan kasus kekerasan seksual di Tanah Air
Sepanjang 2021 terdapat 3.838 kasus kekerasan berbasis gender dilaporkan langsung kepada Komnas Perempuan. Angka itu naik 80% dibandingkan tahun sebelumnya.
PKS merupakan satu-satunya pihak di DPR yang menolak pembahasan RUU PKS
RUU TPKS akan memuat aturan secara terperinci hingga ke aturan hukum beracara untuk melindungi korban kekerasan seksual.
Kemenag sedang menyusun regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Agama dengan mengikuti dinamika dalam penyusunan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved