Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Terdakwa Wahyu Setiawan Pinjam Rekening Istri Sepupunya

Rifaldi Putra Irianto
02/7/2020 15:16
Terdakwa Wahyu Setiawan Pinjam Rekening Istri Sepupunya
Terdakwa kasus suap PAW anggota DPR RI, Wahyu Setiawan(MI/Adam Dwi)

MANTAN Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan diketahui pinjam rekening istri sepupunya Ika Indrayani untuk ditransfer uang sebesar Rp500 juta terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Hal itu diungkapkan sepupu Wahyu Setiawan, Wahyu Budi Wirawan bersama istrinya Ika Indrayani saat menjadi saksi dalam persidangan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipokor) kamis, (2/6).

"(Wahyu) Mau mentransfer sejumlah uang, kemudian menanyakan nomor rekening," ucap Budi dalam persidangan.

Ia mengatakan, pada 6 Januari 2020 Wahyu meminta nomor rekening lewat sambungan telepon. Setelah menerima panggilan dari Wahyu Budi langsung menghubungi Istrinya Ika untuk memberikan nomor rekening BCA milik Ika kepada Wahyu.

"Tanggal 7 Pak Wahyu mengabarkan kepada saya untuk dicek apakah uangnya sudah masuk atau belum," tuturnya.

Saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait berapa jumlah dan siapa pemilik rekening yang mentransfer uang tersebut, Budi mengatakan ditransfer uang sebesar Rp500 juta dan bukan dikirim dari rekening Wahyu.

"Rp500 juta, setelah kita cek namanya bukan Wahyu Setiawan melainkan nama Patricius Siton," ungkapnya.

Saat ditanya JPU apakah mengenal siapa Patricius Siton tersebut, Ika mengatakan dirinya tidak mengatuhi siapa Patricius Siton dan ia juga tidak mengerti tujuan uang yang ditransfer ke rekeningnya tersebut.

Baca juga : Kejagung Periksa Pejabat OJK Dalami Kasus Jiwasraya

"Tidak tahu, yang saya tahu itu uang milik mas Wahyu," jelas Ika.

Berdasarkan kesaksian tersebut, Terdakwa kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Wahyu, membenarkan semua keterangan yang disampaikan saksi.

Dapat diketahui, terdakwa Wahyu Setiawan telah menerima hadiah atau janji, berupa uang secara bertahap sebesar SGD19.000 dan SGD38.350 atau seluruhnya setara dengan jumlah Rp600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri bersama-sama dengan mantan caleg PDIP Harun Masiku.

Suap diberikan agar Wahyu dapat mempengaruhi keputusan KPU agar Harun dipilih menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu, Selain menerima suap, KPK juga mendakwa Wahyu menerima gratifikasi Rp 500 juta terkait seleksi anggota KPUD Papua Barat. Uang beras dari Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya