Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
DPR diharapkan terbuka dalam menerima aspirasi masyarakat selama menyusun rancangan undang-undang tentang pemilu yang tengah
dilakukan Komisi II DPR. Pasalnya, undang-undang tersebut diharapkan memperbaiki sistem kepemiluan yang masih kurang, seperti maraknya politik uang dan desain pemilu yang lebih sederhana.
Demikian hal yang mengemuka dalam diskusi daring bertajuk Menimbang RUU Pemilu oleh Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) di Jakarta, kemarin.
“Pembahasan RUU dalam masa pandemi sulit dalam akses informasi. DPR diharapkan mau transparan, menerima masukan, baik penyelenggara, akademisi, maupun masyarakat sipil sehingga bisa dibicarakan mendalam,” ujar Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik UI Aditya Perdana yang menjadi pemateri dalam diskusi.
Selain itu, pemateri lain ialah Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja dan Wakil Ketua Komisi II DPR Yaqut Qoumas. Hadir juga Ketua Iluni UI Andre Rahadian.
Aditya menambahkan bahwa pembahasan RUU Pemilu belum akan intens sebab partai politik saat ini tengah fokus pada pemilihan kepala daerah yang rencananya digelar 9 Desember 2020.
Ia berharap RUU Pemilu dapat menjaga keseimbangan politik dengan memperhatikan kepentingan para aktor bukan hanya partai politik dan peserta pemilu, melainkan juga peserta dan penyelenggara pemilu.
Menjawab kekhawatiran tersebut, Yaqut Qoumas mengatakan bahwa pembahasan RUU Pemilu sejauh ini baru tahap awal. Menurutnya, proses pembahasan masih sangat panjang.
Ia mengungkapkan bahwa ada beberapa hal yang menjadi fokus DPR dalam revisi RUU Pemilu kali ini. Meski demikian, diakuinya pembahasan tidak memuat nasib masyarakat sebagai pemilih, tapi lebih banyak mengatur kepentingan peserta pemilu.
Ia pun berharap revisi UU Pemilu tidak menjadi agenda rutin DPR setiap lima tahun sekali, tetapi menjadi UU yang relevan digunakan dalam
waktu lama atau jika dibutuhkan perubahan sifatnya minor.
“DPR sekarang hanya bicara paling jauh ke Pemilu 2024 ini autokritik bagi kami di Komisi II sehingga lebih serius membahas RUU Pe milu
bukan semata-mata partai lolos ke DPR atau tidak.”
Sementara itu, Rahmat Bagja sebagai penyelenggara pemilu meminta agar penegakan hukum pemilu dikuatkan dan diatur lebih jelas dalam RUU Pemilu. (Ind/P-1)
Dia mengatakan bahwa penegakan hukum harus terintegrasi melalui KUHAP yang baru, mulai dari penyidik, penuntut, pengadilan, sampai ke tingkat lembaga pemasyarakatan.
Zulfikar menjelaskan revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2025 yang artinya Komisi II DPR dan Badan Legislasi akan melakukan perubahan kedua terkait undang-undang tersebut.
Ahmad Sahroni menyebutkan bahwa DPR tak bisa menutup-nutupi terkait sidang pembahasan revisi Undang-Undang Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Massa sempat berhasil menjebol pagar pembatas kaca pos pengamanan, kemudian disusul dengan pemecahan kaca menggunakan batu dan kayu.
Dave mengatakan banyak hal yang perlu dibahas di revisi UU Penyiaran. Karena banyak perkembangan di sektor penyiaran.
Fraksi PDIP menyetujui Revisi UU tentang Tentara Nasional Indonesia, yang dibahas di Komisi I DPR RI untuk dibahas di tingkat selanjutnya atau naik ke rapat paripurna.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pihaknya akan hati-hati dalam membahas revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
Menurut Feri, perbaikan sistem internal partai politik sangat penting untuk mencapai keadilan kepemiluan.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan pembahasan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu harus segera dibahas.
Empat orang mantan komisioner DKPP memohon supaya DKPP dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri dan nomenklaturnya diubah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved