Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
DPR diharapkan terbuka dalam menerima aspirasi masyarakat selama menyusun rancangan undang-undang tentang pemilu yang tengah
dilakukan Komisi II DPR. Pasalnya, undang-undang tersebut diharapkan memperbaiki sistem kepemiluan yang masih kurang, seperti maraknya politik uang dan desain pemilu yang lebih sederhana.
Demikian hal yang mengemuka dalam diskusi daring bertajuk Menimbang RUU Pemilu oleh Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) di Jakarta, kemarin.
“Pembahasan RUU dalam masa pandemi sulit dalam akses informasi. DPR diharapkan mau transparan, menerima masukan, baik penyelenggara, akademisi, maupun masyarakat sipil sehingga bisa dibicarakan mendalam,” ujar Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik UI Aditya Perdana yang menjadi pemateri dalam diskusi.
Selain itu, pemateri lain ialah Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja dan Wakil Ketua Komisi II DPR Yaqut Qoumas. Hadir juga Ketua Iluni UI Andre Rahadian.
Aditya menambahkan bahwa pembahasan RUU Pemilu belum akan intens sebab partai politik saat ini tengah fokus pada pemilihan kepala daerah yang rencananya digelar 9 Desember 2020.
Ia berharap RUU Pemilu dapat menjaga keseimbangan politik dengan memperhatikan kepentingan para aktor bukan hanya partai politik dan peserta pemilu, melainkan juga peserta dan penyelenggara pemilu.
Menjawab kekhawatiran tersebut, Yaqut Qoumas mengatakan bahwa pembahasan RUU Pemilu sejauh ini baru tahap awal. Menurutnya, proses pembahasan masih sangat panjang.
Ia mengungkapkan bahwa ada beberapa hal yang menjadi fokus DPR dalam revisi RUU Pemilu kali ini. Meski demikian, diakuinya pembahasan tidak memuat nasib masyarakat sebagai pemilih, tapi lebih banyak mengatur kepentingan peserta pemilu.
Ia pun berharap revisi UU Pemilu tidak menjadi agenda rutin DPR setiap lima tahun sekali, tetapi menjadi UU yang relevan digunakan dalam
waktu lama atau jika dibutuhkan perubahan sifatnya minor.
“DPR sekarang hanya bicara paling jauh ke Pemilu 2024 ini autokritik bagi kami di Komisi II sehingga lebih serius membahas RUU Pe milu
bukan semata-mata partai lolos ke DPR atau tidak.”
Sementara itu, Rahmat Bagja sebagai penyelenggara pemilu meminta agar penegakan hukum pemilu dikuatkan dan diatur lebih jelas dalam RUU Pemilu. (Ind/P-1)
Pemerrintah mengungkapkan rencana memperbaiki Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika agar terdapat pembeda yang jelas antara pengedar dan pengguna.
Dia mengatakan bahwa penegakan hukum harus terintegrasi melalui KUHAP yang baru, mulai dari penyidik, penuntut, pengadilan, sampai ke tingkat lembaga pemasyarakatan.
Zulfikar menjelaskan revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2025 yang artinya Komisi II DPR dan Badan Legislasi akan melakukan perubahan kedua terkait undang-undang tersebut.
Ahmad Sahroni menyebutkan bahwa DPR tak bisa menutup-nutupi terkait sidang pembahasan revisi Undang-Undang Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Massa sempat berhasil menjebol pagar pembatas kaca pos pengamanan, kemudian disusul dengan pemecahan kaca menggunakan batu dan kayu.
Dave mengatakan banyak hal yang perlu dibahas di revisi UU Penyiaran. Karena banyak perkembangan di sektor penyiaran.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
KOMISI II DPR RI memulai tahapan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Januari 2026 yang dibagi dalam dua termin utama.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved