Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan disahkan menjadi undang-undang. Ini artinya untuk pertama kali kehidupan profesional PRT akan dilindungi UU. Kepastian ini didapat setelah seluruh fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati rumusan yang telah dibahas Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT dalam pleno yang berlangsung di Kompleks DPR, Jakarta, kemarin.
“Berdasarkan aspek teknis perumusan dan substansi RUU, panja berpendapat bahwa RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI. Namun, panja menyerahkan keputusan kepada pleno, apakah rumusan RUU hasil penyusunan yang telah dihasilkan oleh panja dapat diterima anggota Baleg,” ujar Ketua Panja RUU PPRT Willy Aditya.
Menurut Willy, setelah disepakati pleno Baleg, RUU tersebut akan dibahas di tingkat rapat paripurna untuk kemudian diserahkan drafnya pada pihak pemerintah jika disepakati.
Selanjutnya, pemerintah akan mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan surat presiden (surpres) kepada DPR untuk memulai pembahasan. “Setelah surpres turun, akan dirapatkan di Badan Musyawarah dibahas di AKD mana,” terang Willy.
Dia menjelaskan, RUU Perlindungan PRT terdiri atas 12 bab dan 34 pasal. Hal-hal pokok yang diatur antara lain soal perekrutan PRT, baik secara langsung maupun tidak langsung. “Salah satu spirit mendasar dalam RUU ini adalah bahwa pelindungan terhadap PRT dalam relasi sosiokultural, bukan hubungan industrialis,” ungkap Willy.
Menurut Willy, selama dalam pembahasan panja, RUU PPRT berisi beberapa pokok pemikiran terkait dengan relasi dan kehidupan profesional PRT. Misalnya, pengaturan mengenai pelindungan terhadap PRT mengedepankan asas kekeluargaan sebagai nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia.
Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun secara tidak langsung. Di sini, perjanjian kerja tertulis hanya diberlakukan pada PRT yang direkrut secara tidak langsung melalui penyalur PRT dan lain lain.
Setuju
Dalam pembahasan itu, tujuh fraksi di DPR menyetujui pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi RUU inisiatif DPR. Dua fraksi yang tersisa, yakni Golkar dan PDIP, memberikan cacatan dan menyerahkan keputusan kepada forum rapat Baleg DPR. Sementara itu, Fraksi PDIP meminta RUU Perlindungan PRT ditunda lebih dahulu.
“Maka, kami dari meja pimpinan menawarkan, melihat dari komposisi yang ada dalam rapat Baleg, kami meminta persetujuan dari rapat Baleg ini, RUU ini menjadi usul inisiatif Baleg. Menyetujui dengan memberikan penyempurnaanpenyempurnaan yang diberikan oleh fraksi. Apakah usulan ini dapat disetujui?” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi selaku pimpinan rapat yang langsung disetujui peserta rapat Baleg.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menambahkan RUU Perlindungan PRT bertujuan memberikan pelindungan dasar yang bersifat sosiokultural. Ia menegaskan pelindungan terhadap PRT dalam RUU ini tidak akan menjadi hubungan industrial.
“Tidak mengubah secara drastis dan tidak menimbulkan perdebatan apakah pelindungan PRT ini menjadi hubungan industrialis, itu sama sekali tidak. Kita hanya memberikan pelindungan-pelindungan dasar,” ujarnya. (P-1)
(Baleg) DPR RI Bob Hasan menyebut surat usulan Forum Purnawirawan TNI yang mendesak pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming, belum memiliki dasar hukum.
Supratman menuturkan proses pembentukan undang-undang harus melalui mekanisme politik dengan persetujuan berbagai partai politik khususnya yang berada di legislatif.
INDONESIA merupakan negara dengan jumlah koperasi terbanyak di dunia. Perkembangan jumlah koperasi dan anggota koperasi dari 2013 hingga 2018 mengalami peningkatan signifikan.
PERGUARUAN tinggi dipastikan hanya menerima manfaat dari pengelolaan hasil tambang. Sementara, pengelolaannya bakal diserahkan kepada BUMN, BUMD dan swasta yang ditunjuk pemerintah
MESKI terus diganjal DPR selama 20 tahun, satu-satunya solusi pengesahan UU PPRT juga ada di tangan DPR.
KETUA Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa pihaknya berencana membentuk Undang-Undang (UU) Politik dengan menggunakan metode Omnibus Law.
Dalam putusannya, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat harus dijalankan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya.
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) bersama Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved