Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Legislasi DPR-RI mengharapkan DPR realistis dengan pembahasan RUU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020.
Beberapa RUU diminta untuk dipertimbangkan ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020 dan dimasukkan pada Prolegnas Tahun 2021.
"Intinya ingin realistis. Di tengah kondisi Pandemi Covid-19 faktanya pembahasan RUU di tiap-tiap AKD jadi terkendala sehingga RUU yang memang belum dibahas sama sekali atau RUU yang dirasa tidak mungkin selesai sampai Oktober nanti agar dipertimbangkan untuk didrop," kata Anggota Baleg DPR-RI Christina Aryani di Jakarta, Selasa (30/6).
Dalam rangka itu, lanjut Christina, masing-masing alat kelengkapan dewan diminta menyampaikan usulan RUU mana saja yang ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020.
"Itu nanti RUU inisiatif DPR mana saja yang ditarik ya dibahas di internal AKD lalu disampaikan ke Baleg agar dapat dimasukkan ke Prolegnas 2021," katanya.
Baca juga : DPR Rampungkan Klaster Riset dan Inobasi RUU Ciptaker
Meski demikian untuk beberapa RUU yang sudah mulai dibahas dan dianggap bisa selesai pada Oktober 2020 agar tetap dilanjutkan.
"Misalnya di Komisi 9 ada RUU Pengawasan Obat dan Makanan, di Komisi 8 ada RUU Penanggulangan Bencana, dan Komisi 7 ada RUU Energi Baru dan Terbarukan. Teman-teman di komisi optimis bisa dikejar selesai Oktober," ungkapnya.
Selain itu lanjut dia opsi yang juga bisa diambil ialah menunda pembahasan beberapa RUU yang ketentuannya juga masuk dalam Omnibus Law Cipta Kerja.
"Artinya dinilai lebih tepat ditunda pembahasannya sampai Omnibus Law Ciptaker selesai agar selaras" pungkas Christina. (OL-7)
Kewenangan penuh untuk mensimulasikan mekanisme aturan ada di tangan DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Langkah ini merupakan keberlanjutan dari upaya legislasi yang telah diinisiasi pada periode sebelumnya.
Tahapan awal pembahasan akan menitikberatkan pada penyerapan aspirasi publik secara luas.
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna menetapkan 64 Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved