Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Fokus Atasi Pandemi, Baleg DPR Realistis Capaian Prolegnas 2020

Thomas Harming Suwarta
01/7/2020 00:37
Fokus Atasi Pandemi, Baleg DPR Realistis Capaian Prolegnas 2020
Anggota Baleg DPR RI Christina Aryani(Dok. Pribadi)

BADAN Legislasi DPR-RI mengharapkan DPR realistis dengan pembahasan RUU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020.

Beberapa RUU diminta untuk dipertimbangkan ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020 dan dimasukkan pada Prolegnas Tahun 2021.

"Intinya ingin realistis. Di tengah kondisi Pandemi Covid-19 faktanya pembahasan RUU di tiap-tiap AKD jadi terkendala sehingga RUU yang memang belum dibahas sama sekali atau RUU yang dirasa tidak mungkin selesai sampai Oktober nanti agar dipertimbangkan untuk didrop," kata Anggota Baleg DPR-RI Christina Aryani di Jakarta, Selasa (30/6).

Dalam rangka itu, lanjut Christina, masing-masing alat kelengkapan dewan diminta menyampaikan usulan RUU mana saja yang ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020.

"Itu nanti RUU inisiatif DPR mana saja yang ditarik ya dibahas di internal AKD lalu disampaikan ke Baleg agar dapat dimasukkan ke Prolegnas 2021," katanya.

Baca juga : DPR Rampungkan Klaster Riset dan Inobasi RUU Ciptaker

Meski demikian untuk beberapa RUU yang sudah mulai dibahas dan dianggap bisa selesai pada Oktober 2020 agar tetap dilanjutkan.

"Misalnya di Komisi 9 ada RUU Pengawasan Obat dan Makanan, di Komisi 8 ada RUU Penanggulangan Bencana, dan Komisi 7 ada RUU Energi Baru dan Terbarukan. Teman-teman di komisi optimis bisa dikejar selesai Oktober," ungkapnya.

Selain itu lanjut dia opsi yang juga bisa diambil ialah menunda pembahasan beberapa RUU yang ketentuannya juga masuk dalam Omnibus Law Cipta Kerja.

"Artinya dinilai lebih tepat ditunda pembahasannya sampai Omnibus Law Ciptaker selesai agar selaras" pungkas Christina. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya