Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung ST Burhanuddin mengakui pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih lemah. Kasus Jiwasraya tidak akan merugikan keuangan negara puluhan triliun rupiah atau tepatnya Rp16.81 triliun, bila institusi ini menjalankan tugasnya dengan baik.
"Seandainya pengawasan oleh OJK benar-benar maka perkara ini tidak akan sebesar seperti saat ini," katanya di hadapan seluruh anggota komisi III DPR saat menghadiri rapat dengar pendapat, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/7)
Menurut dia, peran OJK sangat penting untuk memastikan aktivitas seluruh perusahaan jasa keuangan tidak menyalahi ketentuan. Bila OJK lengah terlebih terjadi pembiaran, maka dampaknya akan besar seperti terjadi dalam kasus Jiwasraya.
Oleh sebab itu, kata dia, Kejaksaan Agung mencari pihak yang paling bertanggung jawab mengenai pengawasan jasa keuangan. Sejauh ini Korps Adhiyaksa baru menemukan satu orang tersangka dari OJK dalam kasus ini.
"Konsen kami harus ada dan ditemukan siapa termasuk penyebabny mengapa pengawasan melemah. Sehingga kami tetapkan satu orang tersangka dari OJK," pungkasnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya jilid II. Pada saat kejadian, FH menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A periode Februari 2014-2017.
FH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.
Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menetapkan 13 manajemen investasi (MI) sebagai tersangka pada kasus Jiwasraya. Mereka ialah PT DM/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MD, PT PAM, PT MAM, PT MNC, PT GC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TVI, dan PT SAM.
Selain 14 tersangka itu, Kejaksaan Agung juga telah membawa enam tersangka lainnya ke persidangan. Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Kemudoan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan. (OL-4)
Prabowo menyadari bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang terjerat kasus hukum.
Satgas PKH menjalankan peran sebagai otoritas yang menagih denda terhadap perusahaan-perusahaan pertambangan yang melakukan pelanggaran hukum.
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan penangkapan tiga oknum jaksa di Banten atas kasus pemerasan dengan perkara tindak pidana umum terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sebanyak sembilan orang ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait jaksa di Banten dan Jakarta.
Ada banyak tujuan mutasi dan rotasi. Antara lain, hal itu untuk penyegaran organisasi atau pegawai, pengisian kekosongan formasi jabatan, pemberian pengalaman.
Perintah itu didasari karena hukuman penjara tidak memberikan efek jera kepada koruptor. Selain itu, negara tetap rugi jika aset yang dikorupsi tidak dikembalikan.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved