Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KETENTUAN mengenai ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4% yang diatur Pasal 414 Undang- Undang Nomor 17/2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu (UU Pemilu) digugat Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan telah didaftarkan pada Kamis (25/6/2020).
Perludem menganggap penentuan ambang batas selalu menjadi polemik dalam revisi UU Pemilu. Perumusan dan penentuan besaran ambang batas kerap tidak transparan dan jauh dari prinsip pemilu proporsional.
Deputi Direktur Perludem Khoirunnisa N Agustyati menjelaskan hasil pemilu yang proporsional ialah persentase kursi yang didapatkan partai politik di parlemen harus sama dengan presentase suara yang didapatkan.
“Dalam gugatan ini, kami bukan meminta ambang batas ditiadakan, tapi jika ingin menerapkan ambang batas, harus jelas dengan metodologi matematis. Jangan semata-mata keputusan politik,” ujarnya dalam diskusi virtual bertajuk Perludem Uji Materi Ambang Batas Parlemen ke MK, di Jakarta, kemarin.
Pada kesempatan yang sama, Manajer Program Perludem Fadli Ramadhanil menjelaskan ambang batas parlemen menimbulkan disproporsionalitas terhadap hasil pemilu.
Data hasil Pemilu 2009-2019 yang dikaji Perludem menunjukkan sejak ambang batas diterapkan pada 2009 sebesar 2,5%, ungkap Fadli, sudah ada warga negara dan perwakilan parpol yang mengajukan gugat an ke MK.
Selanjutnya, pada Pemilu 2014, ketentuan ambang batas naik menjadi 3,5% yang berlaku bagi pemilu DPR, DPRD kabupaten/kota, dan DPRD provinsi, juga digugat ke MK.
Namun, besarannya kembali dinaikkan pada revisi UU Pemilu menjadi 4% untuk Pemilu 2019.
Putusan MK ketika itu menyatakan ambang batas parlemen konstitusional dan tidak menghalangi hak pemilih dalam pemilu. Menurut Fadli, sejauh ini sudah lima gugatan yang diputus MK terkait dengan ambang batas parlemen.
Namun, kali ini, Fadli menjelaskan Perludem menggugat dengan argumentasi lain. *“Alasan konstitusional Perludem mengajukan gugatan ialah banyaknya suara dari pemilih yang hilang. Parpol ikut pemilu, tapi tidak diikutkan dalam proses pembagian kursi DPR karena tidak memenuhi ambang batas,” paparnya. *Peneliti Perludem Heroik M Pratama menilai penaikan ambang batas tidak efektif menyederhanakan jumlah parpol di parlemen.
Hal itu terlihat pada jumlah parpol yang lolos ke parlemen pada Pemilu 2009 dan 2014. Pada 2009, dari 38 parpol perserta pemilu dengan ambang batas 2,5%, sembilan parpol lolos ke parlemen.
Pada Pemilu 2014 ambang batas naik menjadi 3,5%. Namun, jumlah parpol yang meraih kursi parlemen justru bertambah menjadi 10. “Jadi, ambang batas tidak efektif karena tetap menghasilkan multipartai.”
Terbuka dialog
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PPP Achmad Baidowi mengatakan sistem pemilu di Indonesia harus proporsional sesuai dengan yang diamanatkan undang- undang. “Semakin tinggi ambang batas, hasil pemilu semakin tidak proporsional,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai NasDem DPR, Ahmad M Ali, mengatakan fraksinya mengusulkan ambang batas dalam draf revisi UU Pemilu sebesar 7%, tetapi masih terbuka dialog untuk mendiskusikannya.
“Misalnya, PDIP menawarkan 5%, tujuannya sama dengan NasDem yang menawarkan 7%. Nanti ada titik temunya,” jelasnya. (P-3)
Isu utama menuju Pemilu 2029 bukanlah sekadar penghapusan PT
Kebijakan ambang batas bukan sekadar instrumen penyaring peserta pemilu.
Partai politik yang melenggang ke Senayan harus memiliki keterwakilan yang utuh di setiap pos kerja DPR.
Ambang batas yang terlalu tinggi juga berisiko menurunkan derajat keterwakilan dan meningkatkan jumlah suara yang terbuang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved