Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diminta untuk lebih memperhatikan sikapnya di tengah masyarakat. Tiap langkah Firli mencerminkan instansi.
"Firli harus patuh terhadap kode etik yang dibuat Dewan Pengawas (Dewas) KPK, bagaimana mungkin minta rakyat patuh hukum jika Firli tidak patuh terhadap aturan? Maka apapun itu, Firli harus taat aturan sebagai tauladan," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman, Jumat (26/6).
Boyamin mengatakan tingkah Firli di tengah masyarakat juga menjadi cerminan bagi anak buahnya di KPK. Tingkah Firli naik helikopter mewah untuk pulang kampung dinilai salah.
Hal ini perlu teguran. Jika tidak, kata Boyamin, ke depan, pamer kemewahan akan menjadi wajar di kalangan pejabat KPK. Pejabat KPK bakal mudah disuap.
"Jika diperbolehkan gaya hedon maka nanti lama-lama pakai jet pribadi kemanapun pergi, dan yang bisa memberi fasilitas jet pribadi bisa aja pengusaha yang punya kepentingan dengan KPK terkait usahanya," ujar Boyamin.
Baca juga: Strategi Pencegahan di Era Firli Dipertanyakan
Firli juga diminta fokus untuk pamer hasil kinerja KPK. Pamer kekayaan dinilai enggak penting.
"Saya peduli kepada KPK untuk integritas moral tinggi dan bersih sehingga mampu memberantas korupsi dengan gagah berani tanpa beban," tutur Boyamin.
Boyamin mengaku tak ada maksud lain dalam tiap laporannya terhadap tingkah laku Firli. Dia juga mengaku tak menyimpan beban pribadi terhadap Firli.
"Kalau Firli bukan ketua KPK maka mau tiap hari naik helikopter silakan. Saya tidak punya urusan pribadi dengan Firli, bahkan waktu pencalonan di panitia seleksi dan DPR tidak menolak Firli," ucap Boyamin.
Maki sudah dua kali melaporkan Firli terkait dugaan pelanggaran kode etik. Pertama, Firli dilaporkan karena melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker di tengah anak-anak dalam perjalanannya di Baturaja, Sumatra Selatan. Kedua, Firli dilaporkan lagi saat naik helikopter milik perusahaan swasta untuk pergi dari Palembang ke Baturaja. (A-2)
Ada banyak bukti penerapannya tarif Sudewo ini. Sebab, harga itu diumumkan langsung oleh para anak buah Sudewo.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan intensif di Kantor dan Rumah Dinas Bupati Pati, Jawa Tengah, pada Kamis (22/1).
KPK menjawab bantahan Bupati Pati Sudewo yang kini nonaktif, ia mengeklaim dikorbankan karena merasa tidak pernah mematok tarif jabatan perangkat desa. Sudewo membahas tarif dengan tim 8
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tarif jabatan perangkat desa yang dipatok Bupati nonaktif Pati Sudewo dijadikan pengumuman terbuka. Banyak warga mengetahui tarif itu.
Bupati Sudewo menjadi salah satu tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan pemerasan untuk pengisian jabatan perangkat desa di Pati, Selasa (20/1).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati dengan menggeledah kantor dan rumah dinas Bupati Pati, Kamis (22/1) siang.
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved