Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diminta untuk lebih memperhatikan sikapnya di tengah masyarakat. Tiap langkah Firli mencerminkan instansi.
"Firli harus patuh terhadap kode etik yang dibuat Dewan Pengawas (Dewas) KPK, bagaimana mungkin minta rakyat patuh hukum jika Firli tidak patuh terhadap aturan? Maka apapun itu, Firli harus taat aturan sebagai tauladan," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman, Jumat (26/6).
Boyamin mengatakan tingkah Firli di tengah masyarakat juga menjadi cerminan bagi anak buahnya di KPK. Tingkah Firli naik helikopter mewah untuk pulang kampung dinilai salah.
Hal ini perlu teguran. Jika tidak, kata Boyamin, ke depan, pamer kemewahan akan menjadi wajar di kalangan pejabat KPK. Pejabat KPK bakal mudah disuap.
"Jika diperbolehkan gaya hedon maka nanti lama-lama pakai jet pribadi kemanapun pergi, dan yang bisa memberi fasilitas jet pribadi bisa aja pengusaha yang punya kepentingan dengan KPK terkait usahanya," ujar Boyamin.
Baca juga: Strategi Pencegahan di Era Firli Dipertanyakan
Firli juga diminta fokus untuk pamer hasil kinerja KPK. Pamer kekayaan dinilai enggak penting.
"Saya peduli kepada KPK untuk integritas moral tinggi dan bersih sehingga mampu memberantas korupsi dengan gagah berani tanpa beban," tutur Boyamin.
Boyamin mengaku tak ada maksud lain dalam tiap laporannya terhadap tingkah laku Firli. Dia juga mengaku tak menyimpan beban pribadi terhadap Firli.
"Kalau Firli bukan ketua KPK maka mau tiap hari naik helikopter silakan. Saya tidak punya urusan pribadi dengan Firli, bahkan waktu pencalonan di panitia seleksi dan DPR tidak menolak Firli," ucap Boyamin.
Maki sudah dua kali melaporkan Firli terkait dugaan pelanggaran kode etik. Pertama, Firli dilaporkan karena melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker di tengah anak-anak dalam perjalanannya di Baturaja, Sumatra Selatan. Kedua, Firli dilaporkan lagi saat naik helikopter milik perusahaan swasta untuk pergi dari Palembang ke Baturaja. (A-2)
KPK memeriksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Septha Indrianto terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, untuk melengkapi berkas tersangka Sudewo.
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 merosot ke 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia, akibat lemahnya pengawasan dan kebijakan permisif.
KPK periksa Kartika Sari sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek Bekasi, yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara dan pihak swasta.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved