Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI memastikan proses lelang tender pengadaan barang dilakukan secara transparan, profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan begitu dalam setiap proses lelang tidak ada satupun pengusaha yang diberikan hak istimewa oleh Korps Bhayangkara. Dengan kata lain, Polri memberikan ruang dan kesempatan kepada siapapun untuk ikut dalam proyek tersebut.
"Sejak awal Bapak Kapolri Jenderal Idham Azis menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk melakukan proses tender secara transparan dan terbuka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Kamis (25/6).
Baca juga: BKD Buka Lelang Jabatan, PNS Berpangkat IV A Wajib Daftar
Proses lelang di lingkup Polri sesuai dengan prosedur Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Menurut Argo dengan transparansi tersebut tidak ada rekanan atau pengusaha yang bisa mengintervensi Polri untuk menentukan siapa pemenangnya.
"Kami memastikan tidak ada rekanan ataupun pengusaha yang pemenangnya itu-itu saja. Atau pemenangnya sudah ditentukan. Tidak ada itu, semua sudah transparan karena diawasi ribuan bahkan jutaan mata," tegas jenderal bintang dua tersebut.
Begitu juga dalam proses mutasi, rotasi serta promosi jabatan di internal Korps Bhayangkara. Kapolri, lanjut mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut, selalu menilai berdasarkan kinerja dan prestasinya bukan berdasarkan kedekatan, kelompok, atau minta-minta jabatan.
Di era modernisasi seperti ini, kata dia, bukan saatnya lagi personel kepolisian mendapatkan jabatan atau bintang (jenderal) dengan cara 'menghadap' pimpinan Polri. Semua di lihat berdasarkan prestasi dan kerja nyata.
"Setiap proses mutasi dan promosi, Kapolri selalu menekankan raihlan jabatan itu dengan prestasi. Bukan nitip-nitip ataupun menghadap. Tunjukkan prestasimu kepada negara khususnya Polri," paparnya. (Mts/A-1)
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Komitmen tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
Menurutnya, Perpol ini justru hadir untuk mengakhiri ambiguitas dalam implementasi Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
KUHAP baru dinilai berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang sektoral seperti undang-undang dan melemahkan kewenangan lembaga penegak hukum di luar kepolisian
putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved