PEMILU dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang rencananya digelar 2024 diwacanakan diundur pada 2027. Pemerintah dan DPR tengah menggodok rencana tersebut.
"Sepertinya akan diundur pilkada dan pemilu serentaknya pada 2027," kata komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra dalam telekonferensi, Selasa (23/6).
Baca juga: NasDem Ingin Ubah Pemilu Serentak
Ilham menyebut wacana itu bukan berasal dari KPU. Namun, dia menyebut gagasan itu sedang dipertimbangkan oleh pemerintah dan DPR.
Baca juga: Jangankan Pemilu Serentak, Sekelas Pilkada Pun Punya Masalah
Menurut Ilham, wacana itu masih dalam pembahasan tahap awal. Jika rencana tersebut hendak diwujudkan, DPR perlu membuat undang-undang sebagai landasan hukum.
"DPR dan pemerintah sedang merencanakan atau merancang undang-undang bagaimana format yang tepat," ujar Ilham.
Baca juga: NasDem Ingin Pilkada Serentak Lebih Efisien
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menjelaskan wacana pemunduran jadwal hanya untuk pilkada. Pilkada yang normalnya berlangsung pada 2020, 2022, dan 2023 ada kemungkinan berlangsung pada 2027.
Saan menyebut Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) tetap berlangsung sesuai jadwal. "Pilpres dan Pileg tetap di 2024 dan 2029," kata politikus Partai NasDem itu. (X-15)