Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PEMILU dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang rencananya digelar 2024 diwacanakan diundur pada 2027. Pemerintah dan DPR tengah menggodok rencana tersebut.
"Sepertinya akan diundur pilkada dan pemilu serentaknya pada 2027," kata komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra dalam telekonferensi, Selasa (23/6).
Baca juga: NasDem Ingin Ubah Pemilu Serentak
Ilham menyebut wacana itu bukan berasal dari KPU. Namun, dia menyebut gagasan itu sedang dipertimbangkan oleh pemerintah dan DPR.
Baca juga: Jangankan Pemilu Serentak, Sekelas Pilkada Pun Punya Masalah
Menurut Ilham, wacana itu masih dalam pembahasan tahap awal. Jika rencana tersebut hendak diwujudkan, DPR perlu membuat undang-undang sebagai landasan hukum.
"DPR dan pemerintah sedang merencanakan atau merancang undang-undang bagaimana format yang tepat," ujar Ilham.
Baca juga: NasDem Ingin Pilkada Serentak Lebih Efisien
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menjelaskan wacana pemunduran jadwal hanya untuk pilkada. Pilkada yang normalnya berlangsung pada 2020, 2022, dan 2023 ada kemungkinan berlangsung pada 2027.
Saan menyebut Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) tetap berlangsung sesuai jadwal. "Pilpres dan Pileg tetap di 2024 dan 2029," kata politikus Partai NasDem itu. (X-15)
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Titi meminta kepada DPR untuk tidak membenturkan antara Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 dengan putusan konstitusionalitas pemilu serentak nasional dan daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti kompleksitas Pemilu serentak atau yang berlangsung bersamaan, terutama dalam konteks pemilihan legislatif dan presiden
Pengecekan berbagai jenis peralatan keamanan dan alat material khusus serta kendaraan dinas diharapkan bisa mengantisipasi terjadinya konflik saat tahapan pemilu serentak berlangsung.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Papua meminta bantuan 10 satuan setingkat kompi (SSK) untuk mengamankan Pemilu 2024 di empat provinsi.
Riyanta berharap, sosialisasi ini bertujuan untuk mengajak masyarakat, yang sudah memiliki hak pilihnya di tahun 2024, untuk memanfaatkan sebaik-baiknya.
AHY menyebut keputusan MK itu akan berdampak pada seluruh partai politik, termasuk Partai Demokrat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Amendemen UUD dinilai jalan untuk melakukan penataan sistem pemilu serat pemerintahan secara komprehensif dan konstitusional.
Survei CfDS terhadap 400 pemilih pemula menunjukkan bahwa digital image lebih berpengaruh daripada sejarah politik, menggeser gagasan ke estetika dan perasaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved