Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polisi Tunggu Hasil Analisa Digital Forensik Kasus Said Didu

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
23/6/2020 15:42
Polisi Tunggu Hasil Analisa Digital Forensik Kasus Said Didu
Said Didu(MI/MOHAMAD IRFAN)

KAROPENMAS Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menuturkan pihaknya masih menunggu hasil digital forensik dari sejumlah barang bukti yang telah diserahkan ke laboratorium terkait adanya dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh mantan sekretaris BUMN Said Didu terhadap Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

“Sampai saat ini, Said Didu belum ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan masih berlanjut,” papar Awi, di Mabes Polri, Senin (22/6).

Awi menuturkan tim penyidik masih terus melakukan proses pemeriksaan barang bukti dan berjanji akan menyampaikan perkembangan terkait kasus tersebut.

“Tentunya nanti akan kita sampaikan kembali kalau sudah ada hasil dan sudah ada perkembangannya yang jelas sampai saat ini proses penyidikan masih tetap berlanjut,” ungkapnya.

Baca juga: Menkeu: Belanja Pusat dan Daerah Banyak yang Tidak Sinkron

Sebelumnya, Said Didu diperiksa oleh penyidik usai Luhut melaporkan Said ke Bareskrim Polri atas dugaan mencemarkan nama baik. Laporan tersebut dilayangkan pada tanggal 8 April silam.

Penyidik telah memeriksa Said Didu selama 12 jam pada Jumat, 15 April lalu. Ketika itu Said Didu mengaku jika dirinya hanya mengklarifikasi ucapannya yang dinilai salah oleh pihak pelapor, yakni Luhut.

Kasus pencemaran nama baik bermula saat Said membuat video yang tersebar di Youtube dengan judul "MSD: Luhut hanya pikirkan uang, uang, dan uang."

Tak terima, Luhut yang mengetahui ada video tersebut meminta Said Didu untuk menyampaikan permohonan maaf dalam tenggat waktu 2x24 jam. Said Didu pun sempat menyampaikan klarifikasinya melalui sepucuk surat kepada luhut. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya