Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KAROPENMAS Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menuturkan pihaknya masih menunggu hasil digital forensik dari sejumlah barang bukti yang telah diserahkan ke laboratorium terkait adanya dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh mantan sekretaris BUMN Said Didu terhadap Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
“Sampai saat ini, Said Didu belum ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan masih berlanjut,” papar Awi, di Mabes Polri, Senin (22/6).
Awi menuturkan tim penyidik masih terus melakukan proses pemeriksaan barang bukti dan berjanji akan menyampaikan perkembangan terkait kasus tersebut.
“Tentunya nanti akan kita sampaikan kembali kalau sudah ada hasil dan sudah ada perkembangannya yang jelas sampai saat ini proses penyidikan masih tetap berlanjut,” ungkapnya.
Baca juga: Menkeu: Belanja Pusat dan Daerah Banyak yang Tidak Sinkron
Sebelumnya, Said Didu diperiksa oleh penyidik usai Luhut melaporkan Said ke Bareskrim Polri atas dugaan mencemarkan nama baik. Laporan tersebut dilayangkan pada tanggal 8 April silam.
Penyidik telah memeriksa Said Didu selama 12 jam pada Jumat, 15 April lalu. Ketika itu Said Didu mengaku jika dirinya hanya mengklarifikasi ucapannya yang dinilai salah oleh pihak pelapor, yakni Luhut.
Kasus pencemaran nama baik bermula saat Said membuat video yang tersebar di Youtube dengan judul "MSD: Luhut hanya pikirkan uang, uang, dan uang."
Tak terima, Luhut yang mengetahui ada video tersebut meminta Said Didu untuk menyampaikan permohonan maaf dalam tenggat waktu 2x24 jam. Said Didu pun sempat menyampaikan klarifikasinya melalui sepucuk surat kepada luhut. (OL-4)
Yang bisa bermain dalam kuota impor hanyalah mereka yang punya uang cash sangat besar.
'Katakan padaku, di mana bisa ditemukan keadilan yang merupakan cinta yang punya mata yang melihat?' (Nietzsche, dalam Zarathustra).
Said Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
Terhadap Said Didu sebagai terlapor dalam kasus dugaan penyebaran berita hoaks atau penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian itu statusnya masih sebagai saksi.
Jajaran Satreskrim Polresta Tangerang tidak akan terpengaruh oleh opini yang mencoba menghalang-halangi proses penyelidikan atau penyidikan
Pertemuan bertajuk Silaturahmi Timsesnas AMIN dengan Presidium Relawan AMIN Se Kota dan Kabupaten Sukabumi itu dihadiri 500-an relawan dari 43 simpul relawan.
Ketua Dewan Ekonomi Nssional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan bersilaturahim Lebaran ke kediaman Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di hari pertama Lebaran, Senin (31/3).
Luhut Pandjaitan mengaku heran dengan penerapan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Coretax yang masih sarat bermasalah.
KETUA Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Pandjaitan turut buka suara atas bergabungnya Indonesia menjadi anggota penuh BRICS.
KETUA Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Pandjaitan menyinggung keberadaan orang-orang toxic dalam pemerintahan yang dianggap mengganggu iklim investasi di Indonesia.
Pada semester I 2024, Garuda mencatat kerugian sebesar Rp1,54 triliun. Perseroan pelat merah itu mencatatkan pembengkakan beban usaha yang besar.
Ekspor Asia ke Afrika mencapai 26% dari jumlah total ekspornya, sedangkan ekspor Afrika ke Asia baru 3% dari total ekspornya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved