Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
OMBUDSMAN RI akan mendalami kemungkinan adanya maladminstrasi terkait penunjukan sejumlah jenderal polisi dan TNI oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir untuk mengisi posisi sejumlah komisaris Badan Usaha Milik Negara.
"Kami memang sedang dalami masalah ini," ucap Anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih dalam pesan singkatnya, Selasa (23/6).
Namun demikian, Alamsyah mengakui banyaknya aduan masyarakat terkait pandemi covid-19 membuat pihaknya masih fokus terkait aduan tersebut.
"Sempat tertunda 2 bulan karena harus fokus untuk aduan terkait pandemi covid-19. Sekarang dilanjutkan lagi," tuturnya.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan juga menyoroti Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengangkat setidaknya 2 prajurit aktif TNI dan 3 perwira aktif Polri menjadi komisaris utama dan komisaris di masing-masing BUMN.
"Kami memandang pengangkatan perwira TNI-Polri dalam jajaran BUMN bertentangan dengan peraturan perundang-undangan khususnya UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri)," kata perwakilan koalisi sekaligus peneliti hak asasi manusia dan sektor keamanan dari Setara Institute Ikhsan Yosarie dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (22/6).
Baca juga: Kementerian BUMN Rombak Komposisi Direksi Pelindo 1
Pihaknya juga menilai pengangkatan perwira aktif TNI-Polri dalam jajaran BUMN bertentangan dengan semangat reformasi sektor keamanan dan prinsip profesionalisme yang seharusnya dijadikan landasan dalam pengelolaan negara termasuk di institusi TNI dan Polri serta BUMN.
"Kebijakan pengangkatan sejumlah prajurit TNI aktif dalam jajaran BUMN bertentangan dengan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI yang mengamanatkan prajurit TNI aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," tuturnya
"Pengaturan yang sama juga diamanatkan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri yang menyatakan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian," imbuhnya.
Pihaknya meminta Ombudsman RI melakukan investigasi, adanya kemungkinan pelanggaran mal-administrasi dalam kebijakan pengangkatan perwira aktif dalam jajaran BUMN.
Dapat diketahui, Baru-baru ini Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat sejumlah prajurit aktif TNI dan perwira aktif Polri untuk menduduki jabatan di BUMN misalnya Komisaris Jenderal Polisi Bambang Sunarwibowo yang ditunjuk sebagai Komisaris PT Aneka Tambang (Persero) Tbk.
Erik juga menunjuk dua jenderal aktif TNI dan Polri untuk menempati posisi komisaris di Bukit Asam. Mereka adalah Marsekal Madya Andi Pahril Pawi serta Irjen Carlo Brix Tewu.
Anggota militer maupun penegak hukum lain yang menjabat posisi di BUMN yakni Komisaris Utama Pelindo I Achmad Djamaluddin serta Inspektur Jenderal Arman Depari yang menempati posisi komisaris Pelindo I.(OL-5)
Penunjukan kerabat dekat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam jajaran manajemen anak perusahaan PT Pertamina (Persero) kembali menjadi perbincangan hangat di jagat maya.
Program Mudik Gratis Pelindo 2026 resmi dibuka! Simak cara daftar online di mudikpelindo.id, syarat dokumen, jadwal keberangkatan, hingga rute kota tujuan.
BPKH menilai revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji menjadi momentum strategis bagi lembaga tersebut untuk memperkuat tata kelola dan fleksibilitas investasi serta penguatan peran anak usaha.
PTPN IV PalmCo memperkuat mitigasi Karhutla 2026 melalui kolaborasi dengan TNI-Polri dan pemantauan digital berbasis AI ARFINA.
Dugaan pemerasan berkedok wartawan menyerang BUMN dan perusahaan swasta dengan tuduhan laporan keuangan fiktif. Modus ancaman dan intimidasi terungkap.
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
MANTAN Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro masuk dalam daftar 54 personel Polri yang dimutasi pada Februari 2026. Mutasi tersebut dilakukan di tengah proses pemberhentian tidak hormat
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
WAKIL Menteri HAM. Mugiyanto mendukung penggunaan bodycam bagi anggota Polri. Itu bagian dari pegawasan setelah maraknya kekerasan oleh aparat kepolisian.
Peneliti CSIS Nicky Fahrizal menyebut kultur kekerasan di Polri berakar dari kurikulum pendidikan yang masih militeristik. Perlu dekonstruksi total pada SPN dan sistem meritokrasi.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved