Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ombudsman Dalami Penunjukan TNI/Polri Aktif Jadi Komisaris BUMN

Rifaldi Putra Irianto
23/6/2020 14:57
Ombudsman Dalami Penunjukan TNI/Polri Aktif Jadi Komisaris BUMN
Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih(MI/Bary Fathahilah)

OMBUDSMAN RI akan mendalami kemungkinan adanya maladminstrasi terkait penunjukan sejumlah jenderal polisi dan TNI oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir untuk mengisi posisi sejumlah komisaris Badan Usaha Milik Negara.

"Kami memang sedang dalami masalah ini," ucap Anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih dalam pesan singkatnya, Selasa (23/6).

Namun demikian, Alamsyah mengakui banyaknya aduan masyarakat terkait pandemi covid-19 membuat pihaknya masih fokus terkait aduan tersebut.

"Sempat tertunda 2 bulan karena harus fokus untuk aduan terkait pandemi covid-19. Sekarang dilanjutkan lagi," tuturnya.

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan juga menyoroti Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengangkat setidaknya 2 prajurit aktif TNI dan 3 perwira aktif Polri menjadi komisaris utama dan komisaris di masing-masing BUMN.

"Kami memandang pengangkatan perwira TNI-Polri dalam jajaran BUMN bertentangan dengan peraturan perundang-undangan khususnya UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri)," kata perwakilan koalisi sekaligus peneliti hak asasi manusia dan sektor keamanan dari Setara Institute Ikhsan Yosarie dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (22/6).

Baca juga:  Kementerian BUMN Rombak Komposisi Direksi Pelindo 1

Pihaknya juga menilai pengangkatan perwira aktif TNI-Polri dalam jajaran BUMN bertentangan dengan semangat reformasi sektor keamanan dan prinsip profesionalisme yang seharusnya dijadikan landasan dalam pengelolaan negara termasuk di institusi TNI dan Polri serta BUMN.

"Kebijakan pengangkatan sejumlah prajurit TNI aktif dalam jajaran BUMN bertentangan dengan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI yang mengamanatkan prajurit TNI aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," tuturnya

"Pengaturan yang sama juga diamanatkan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri yang menyatakan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian," imbuhnya.

Pihaknya meminta Ombudsman RI melakukan investigasi, adanya kemungkinan pelanggaran mal-administrasi dalam kebijakan pengangkatan perwira aktif dalam jajaran BUMN.

Dapat diketahui, Baru-baru ini Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat sejumlah prajurit aktif TNI dan perwira aktif Polri untuk menduduki jabatan di BUMN misalnya Komisaris Jenderal Polisi Bambang Sunarwibowo yang ditunjuk sebagai Komisaris PT Aneka Tambang (Persero) Tbk.

Erik juga menunjuk dua jenderal aktif TNI dan Polri untuk menempati posisi komisaris di Bukit Asam. Mereka adalah Marsekal Madya Andi Pahril Pawi serta Irjen Carlo Brix Tewu.

Anggota militer maupun penegak hukum lain yang menjabat posisi di BUMN yakni Komisaris Utama Pelindo I Achmad Djamaluddin serta Inspektur Jenderal Arman Depari yang menempati posisi komisaris Pelindo I.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya