Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
OMBUDSMAN RI akan mendalami kemungkinan adanya maladminstrasi terkait penunjukan sejumlah jenderal polisi dan TNI oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir untuk mengisi posisi sejumlah komisaris Badan Usaha Milik Negara.
"Kami memang sedang dalami masalah ini," ucap Anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih dalam pesan singkatnya, Selasa (23/6).
Namun demikian, Alamsyah mengakui banyaknya aduan masyarakat terkait pandemi covid-19 membuat pihaknya masih fokus terkait aduan tersebut.
"Sempat tertunda 2 bulan karena harus fokus untuk aduan terkait pandemi covid-19. Sekarang dilanjutkan lagi," tuturnya.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan juga menyoroti Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengangkat setidaknya 2 prajurit aktif TNI dan 3 perwira aktif Polri menjadi komisaris utama dan komisaris di masing-masing BUMN.
"Kami memandang pengangkatan perwira TNI-Polri dalam jajaran BUMN bertentangan dengan peraturan perundang-undangan khususnya UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri)," kata perwakilan koalisi sekaligus peneliti hak asasi manusia dan sektor keamanan dari Setara Institute Ikhsan Yosarie dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (22/6).
Baca juga: Kementerian BUMN Rombak Komposisi Direksi Pelindo 1
Pihaknya juga menilai pengangkatan perwira aktif TNI-Polri dalam jajaran BUMN bertentangan dengan semangat reformasi sektor keamanan dan prinsip profesionalisme yang seharusnya dijadikan landasan dalam pengelolaan negara termasuk di institusi TNI dan Polri serta BUMN.
"Kebijakan pengangkatan sejumlah prajurit TNI aktif dalam jajaran BUMN bertentangan dengan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI yang mengamanatkan prajurit TNI aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," tuturnya
"Pengaturan yang sama juga diamanatkan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri yang menyatakan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian," imbuhnya.
Pihaknya meminta Ombudsman RI melakukan investigasi, adanya kemungkinan pelanggaran mal-administrasi dalam kebijakan pengangkatan perwira aktif dalam jajaran BUMN.
Dapat diketahui, Baru-baru ini Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat sejumlah prajurit aktif TNI dan perwira aktif Polri untuk menduduki jabatan di BUMN misalnya Komisaris Jenderal Polisi Bambang Sunarwibowo yang ditunjuk sebagai Komisaris PT Aneka Tambang (Persero) Tbk.
Erik juga menunjuk dua jenderal aktif TNI dan Polri untuk menempati posisi komisaris di Bukit Asam. Mereka adalah Marsekal Madya Andi Pahril Pawi serta Irjen Carlo Brix Tewu.
Anggota militer maupun penegak hukum lain yang menjabat posisi di BUMN yakni Komisaris Utama Pelindo I Achmad Djamaluddin serta Inspektur Jenderal Arman Depari yang menempati posisi komisaris Pelindo I.(OL-5)
JARINGAN Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menolak rencana pemerintah untuk mengalihkan pengelolaan izin 28 perusahaan yang dicabut ke badan usaha milik negara (BUMN).
Disertasi yang dipertahankan Fathudin dalam meraih gelar Doktor Ilmu Hukum tidak sekadar berkontribusi pada pengembangan teori hukum administrasi negara.
Kejaksaan Agung menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa eks pejabat BUMN terkait dugaan kebocoran anggaran.
Proyek Bioethanol Glenmore diharapkan dapat membawa manfaat menyeluruh berupa diversifikasi bisnis.
Sepanjang 2025, BSI juga secara konsisten terus memberikan kontribusi untuk masyarakat melalui penyaluran zakat melalui program beasiswa pendidikan siswa berprestasi
NAIK kelas menjadi badan usaha milik negara (BUMN), kinerja BSI pada 2025 progresif jauh di atas industri perbankan sekaligus mengubah peta perbankan Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya profesionalisme, persatuan, dan kedekatan dengan rakyat dalam tubuh TNI dan Polri
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Lemahnya fungsi pengawasan dinilai menjadi titik krusial yang menghambat keberhasilan agenda reformasi Polri
Presiden Prabowo Subianto memberikan pengarahan kepada jajaran TNI dan Polri dalam rapat pimpinan (rapim) yang digelar di Istana Kepresidenan, Senin (9/2).
SEJUMLAH kementerian dan lembaga negara membahas penguatan moderasi beragama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved