Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
OMBUDSMAN RI akan mendalami kemungkinan adanya maladminstrasi terkait penunjukan sejumlah jenderal polisi dan TNI oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir untuk mengisi posisi sejumlah komisaris Badan Usaha Milik Negara.
"Kami memang sedang dalami masalah ini," ucap Anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih dalam pesan singkatnya, Selasa (23/6).
Namun demikian, Alamsyah mengakui banyaknya aduan masyarakat terkait pandemi covid-19 membuat pihaknya masih fokus terkait aduan tersebut.
"Sempat tertunda 2 bulan karena harus fokus untuk aduan terkait pandemi covid-19. Sekarang dilanjutkan lagi," tuturnya.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan juga menyoroti Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengangkat setidaknya 2 prajurit aktif TNI dan 3 perwira aktif Polri menjadi komisaris utama dan komisaris di masing-masing BUMN.
"Kami memandang pengangkatan perwira TNI-Polri dalam jajaran BUMN bertentangan dengan peraturan perundang-undangan khususnya UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri)," kata perwakilan koalisi sekaligus peneliti hak asasi manusia dan sektor keamanan dari Setara Institute Ikhsan Yosarie dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (22/6).
Baca juga: Kementerian BUMN Rombak Komposisi Direksi Pelindo 1
Pihaknya juga menilai pengangkatan perwira aktif TNI-Polri dalam jajaran BUMN bertentangan dengan semangat reformasi sektor keamanan dan prinsip profesionalisme yang seharusnya dijadikan landasan dalam pengelolaan negara termasuk di institusi TNI dan Polri serta BUMN.
"Kebijakan pengangkatan sejumlah prajurit TNI aktif dalam jajaran BUMN bertentangan dengan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI yang mengamanatkan prajurit TNI aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," tuturnya
"Pengaturan yang sama juga diamanatkan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri yang menyatakan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian," imbuhnya.
Pihaknya meminta Ombudsman RI melakukan investigasi, adanya kemungkinan pelanggaran mal-administrasi dalam kebijakan pengangkatan perwira aktif dalam jajaran BUMN.
Dapat diketahui, Baru-baru ini Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat sejumlah prajurit aktif TNI dan perwira aktif Polri untuk menduduki jabatan di BUMN misalnya Komisaris Jenderal Polisi Bambang Sunarwibowo yang ditunjuk sebagai Komisaris PT Aneka Tambang (Persero) Tbk.
Erik juga menunjuk dua jenderal aktif TNI dan Polri untuk menempati posisi komisaris di Bukit Asam. Mereka adalah Marsekal Madya Andi Pahril Pawi serta Irjen Carlo Brix Tewu.
Anggota militer maupun penegak hukum lain yang menjabat posisi di BUMN yakni Komisaris Utama Pelindo I Achmad Djamaluddin serta Inspektur Jenderal Arman Depari yang menempati posisi komisaris Pelindo I.(OL-5)
Pemerintah bersiap melakukan intervensi strategis di sektor tekstil nasional menyusul kolapsnya PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu pemain terbesar industri tekstil.
CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengungkapkan pemerintah tengah mengkaji pembentukan badan usaha milik negara (BUMN) di sektor tekstil.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Asep Wahyuwijaya menilai, inisiatif pemerintah untuk mendirikan BUMN tekstil merupakan langkah yang tepat dan strategis.
Kritik Prabowo itu khususnya ditujukan pada direksi dan komisaris perusahaan pelat merah yang mencatatkan kerugian namun tetap meminta tantiem atau bonus.
Fokus utama kajian dari Anisha adalah penegasan posisi BUMN sebagai entitas hukum terpisah (separate legal entity) yang tetap mengemban mandat konstitusional demi kemakmuran rakyat.
PRESIDEN Prabowo Subianto memberikan kritik keras kepada jajaran direksi badan usaha milik negara (BUMN) lantaran terlalu lama menerapkan praktik pengelolaan yang merugikan negara.
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi.
WACANA penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik.
KPK telah menjalankan aturan pada KUHAP baru tersebut. Yakni tidak lagi menampilkan lima tersangka saat konferensi pers kasus dugaan suap pegawai pajak.
Optimisme ini mencakup pergeseran budaya dari militeristik menuju civilian policing (kepolisian sipil) yang lebih mengedepankan pelayanan publik.
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai jika kepolisian memproses laporan soal Mens Rea Pandji Pragiwaksono berpotensi membuat citra Polri negatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved