Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
OMBUDSMAN RI akan mendalami kemungkinan adanya maladminstrasi terkait penunjukan sejumlah jenderal polisi dan TNI oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir untuk mengisi posisi sejumlah komisaris Badan Usaha Milik Negara.
"Kami memang sedang dalami masalah ini," ucap Anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih dalam pesan singkatnya, Selasa (23/6).
Namun demikian, Alamsyah mengakui banyaknya aduan masyarakat terkait pandemi covid-19 membuat pihaknya masih fokus terkait aduan tersebut.
"Sempat tertunda 2 bulan karena harus fokus untuk aduan terkait pandemi covid-19. Sekarang dilanjutkan lagi," tuturnya.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan juga menyoroti Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengangkat setidaknya 2 prajurit aktif TNI dan 3 perwira aktif Polri menjadi komisaris utama dan komisaris di masing-masing BUMN.
"Kami memandang pengangkatan perwira TNI-Polri dalam jajaran BUMN bertentangan dengan peraturan perundang-undangan khususnya UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri)," kata perwakilan koalisi sekaligus peneliti hak asasi manusia dan sektor keamanan dari Setara Institute Ikhsan Yosarie dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (22/6).
Baca juga: Kementerian BUMN Rombak Komposisi Direksi Pelindo 1
Pihaknya juga menilai pengangkatan perwira aktif TNI-Polri dalam jajaran BUMN bertentangan dengan semangat reformasi sektor keamanan dan prinsip profesionalisme yang seharusnya dijadikan landasan dalam pengelolaan negara termasuk di institusi TNI dan Polri serta BUMN.
"Kebijakan pengangkatan sejumlah prajurit TNI aktif dalam jajaran BUMN bertentangan dengan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI yang mengamanatkan prajurit TNI aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," tuturnya
"Pengaturan yang sama juga diamanatkan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri yang menyatakan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian," imbuhnya.
Pihaknya meminta Ombudsman RI melakukan investigasi, adanya kemungkinan pelanggaran mal-administrasi dalam kebijakan pengangkatan perwira aktif dalam jajaran BUMN.
Dapat diketahui, Baru-baru ini Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat sejumlah prajurit aktif TNI dan perwira aktif Polri untuk menduduki jabatan di BUMN misalnya Komisaris Jenderal Polisi Bambang Sunarwibowo yang ditunjuk sebagai Komisaris PT Aneka Tambang (Persero) Tbk.
Erik juga menunjuk dua jenderal aktif TNI dan Polri untuk menempati posisi komisaris di Bukit Asam. Mereka adalah Marsekal Madya Andi Pahril Pawi serta Irjen Carlo Brix Tewu.
Anggota militer maupun penegak hukum lain yang menjabat posisi di BUMN yakni Komisaris Utama Pelindo I Achmad Djamaluddin serta Inspektur Jenderal Arman Depari yang menempati posisi komisaris Pelindo I.(OL-5)
PT Berdikari, akan menyuplai produk-produk pangan, khususnya daging sapi dan kerbau lewat jaringan Koperasi Desa Merah Putih.
KETUA Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem Rifqinizamy Karsayuda mendukung usulan Kementerian BUMN dan Kementerian Kehutanan berkantor di IKN
Demi mengakselerasi pembangunan ekonomi melalui Koperasi Desa Merah Putih, BUMN-BUMN turut serta memberi sokongan.
ANGGOTA Komisi VI DPR Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menilai usulan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara diisi oleh kantor-kantor Kementerian BUMN patut dipertimbangkan
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
Sistem pembayaran nasional menjadi fondasi krusial bagi kedaulatan dan integritas ekonomi Indonesia.
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di sejumlah kantor kepolisian yang penyidiknya merupakan seorang laki-laki, harusnya peyidik perempuan.
Para perwira muda polisi itu memiliki tantangan yang sangat berbeda dengan generasi sebelumnya.
Prabowo berpesan kepada 2.000 perwira tersebut untuk mengabdikan diri pada bangsa dan negara.
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut, mulai dari perekrut awal, perawat bayi, pembuat dokumen palsu, hingga pengiriman bayi ke luar negeri.
Tugas Polri tidaklah mudah karena banyak persoalan internal dan eksternal yang muncul.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved