Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Mahfud MD: Keliru Kalau Minta Pemerintah Mencabut RUU HIP

Dhika Kusuma Winata
23/6/2020 12:20
Mahfud MD: Keliru Kalau Minta Pemerintah Mencabut RUU HIP
Menko Polhukam Mahfud MD(MI/MOHAMAD IRFAN)

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah menyerahkan nasib Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) ke DPR.

Lantaran RUU tersebut merupakan inisiatif DPR, Mahfud menyatakan kelanjutannya berada di tangan parlemen bukan pada pemerintah.

"Supaya diingat bahwa RUU itu adalah usulan dari DPR sehingga keliru kalau ada orang mengatakan kok pemerintah tidak mencabut. Tidak bisa dong kita mencabut sebuah usulan UU yang diusulkan DPR," ucap Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (23/6).

Mahfud menegaskan sikap pemerintah ialah menunda pembahasan RUU HIP. Ia menyatakan pemerintah meminta DPR untuk membahas ulang RUU tersebut dan menyerap aspirasi dari masyarakat lebih banyak lagi.

"Kita kembalikan ke sana masuk ke proses legislasi di lembaga legislatif. Untuk itu kita kembalikan ke sana, tolong dibahas ulang," imbuhnya.

Baca juga: PDIP Optimistis Parpol Kembali Dukung Legislasi RUU HIP

Sebelumnya, RUU HIP yang diinisiasi parlemen itu menerima banjir kritikan. Sebagian kalangan menilai RUU tersebut bakal menggerus keaslian Pancasila yang sudah disepakati pendiri bangsa.

Sebagian lagi, khususnya organisasi-organisasi Islam, menuduh RUU HIP membuka jalan bagi komunisme yang sudah dilarang. Alasannya, RUU tersebut tidak memasukkan TAP MPRS soal larangan Marxisme/Komunisme. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya